Antisipasi Covid-19, BEM Nusantara Tempuh Judicial Review Terhadap UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
Antisipasi Covid-19, BEM Nusantara Tempuh Judicial Review Terhadap UU Ciptaker
Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) akan menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) akan menempuh jalur uji materi atau judicial review (JR) terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

Koordinator Pusat BEM Nusantara Hengky Primana menilai cara tersebut lebih tepat di lakukan saat ini. Terlebih disampaikannya, di tengah pandemi seperti ini, semua pihak harus tetap mengikuti protokol kesehatan yang tidak membolehkan adanya perkumpulan lebih dari 50 orang serta menjaga jarak. (Baca juga: Kadin Tegaskan Pengusaha Tidak Terlibat dalam Perumusan UU Ciptaker)

“Kita juga ingin saling bahu membahu untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini, kita takutkan ini akan menjadi cluster baru penyebaran Covid-19. Seperti yang kita tahu bahwa Gedung DPR RI di tutup setelah mencuatnya kabar 18 anggota DPR terpapar Covid-19, hal ini membuat aspirasi yang kita sampaikan ntinya ke Gedung DPR RI menjadi percuma, karena tidak adanya pimpinan di dalam sana,” kata Hengky, Minggu (11/10/2020). (Baca juga: BPIP: Penolak RUU Ciptaker Bisa Tempuh Jalur Konstitusional)

Hengky menyampaikan, ada tiga jalur untuk pembatalan Omnibus Law ini yaitu, legislatif review, judisial review dan perppu. Dari ketiga pilihan itu menurutnya, yang paling memungkinkan adalah menempuh judicial review. “Karena DPR dan presiden pun sudah berkeras tidak akan melakukan legislatif review ataupun perppu, dan Hasil judicial review ini nantinya memberikan keputusan mutlak yang tidak bisa diganggu gugat,” tegas Hengky. (Baca juga: Bamsoet Dorong DPR-Pemerintah Buka Dialog terkait Penolakan UU Ciptaker)

Dalam kesempatan yang sama Hengky menekankan BEM Nusantara tidak menolak secara keseluruhan, tapi ada beberapa point dari Omnimbus Law yang harus di revisi lagi. “Tidak semua dari ombibus law itu buruk, tapi ada beberapa poin yang harus di koreksi,” jelas Hengky.

Lebih jauh BEM Nusantara mengapresiasi kawan-kawan yang menempuh jalur lain, tetapi tetap mewaspadai tiap unjuk rasa yang dilakukan. Yakin aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu murni, Hengky memastikan dirinya mendukung penuh apapun gerakan yang dilakukan oleh mahasiswa. “Tetapi kita harus tetap mewaspadai penumpang gelap yang ikut dalam aksi murni kita dan saya mengimbau tetap jaga protokol kesehatan" tutup Hengky.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1747 seconds (0.1#10.140)