Uang Ratusan Juta Disita KPK dari OTT Bupati Langkat Syah Afandin
Jum'at, 03 Juli 2026 - 12:30 WIB
loading...
Bupati Langkat Syah Afandin. Foto: Dok Pemkab Langkat
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah dalam rangkaian operasi tangkap tangan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Hal itu sebagaimana disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait perkembangan operasi senyap yang salah satunya menjaring Bupati Langkat Syah Afandin.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Namun, Budi belum menyebutkan secara detail perihal jumlah uang yang disita. Ia melanjutkan, uang tersebut diduga sebagai fee proyek yang akan diberikan pihak swasta ke Bupati.
Baca juga: Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Dalam OTT ini, KPK total menangkap tujuh orang. Selain bupati, mereka yang tertangkap ialah satu ASN dan lima pihak swasta.
Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. “Pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Namun, Budi belum menyebutkan secara detail perihal jumlah uang yang disita. Ia melanjutkan, uang tersebut diduga sebagai fee proyek yang akan diberikan pihak swasta ke Bupati.
Baca juga: Syah Afandin Dinonaktifkan dari Ketua DPW PAN Sumut usai Kena OTT KPK
Dalam OTT ini, KPK total menangkap tujuh orang. Selain bupati, mereka yang tertangkap ialah satu ASN dan lima pihak swasta.
Mereka kemudian dibawa ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan. “Pada siang ini, satu orang di antaranya, yaitu Bupati Langkat, dibawa ke Jakarta untuk nanti dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :