BPIP: Penolak RUU Ciptaker Bisa Tempuh Jalur Konstitusional
loading...
A
A
A
JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berujung ricuh terjadi di Ibu Kota dan berbagai daerah. Aksi itu menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) .
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo meminta publik yang masih menolak dan berbeda pandangan terhadap UU Cipta Kerja untuk menempuh melalui jalur konstitusional melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya,” tutur pria yang biasa disapa Romo Benny kepada SINDOnews, Jumat 9 Oktober 2020. ( )
Dia menjelaskan, MK memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, lanjut Benny, semua pihak diharapkan mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi di lembaga tersebut. “Jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada sengketa terhadap produk perundangan,” tandasnya.
Alumni Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang ini menyayangkan aksi anarkistis selama unjuk rasa yang merusak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).( )
Menurut dia, tindakan tersebut bukan model dalam demokrasi. “Perusakan fasos fasum dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat. Berdemokrasi harus mentaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan,” tuturnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo meminta publik yang masih menolak dan berbeda pandangan terhadap UU Cipta Kerja untuk menempuh melalui jalur konstitusional melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya,” tutur pria yang biasa disapa Romo Benny kepada SINDOnews, Jumat 9 Oktober 2020. ( )
Dia menjelaskan, MK memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, lanjut Benny, semua pihak diharapkan mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi di lembaga tersebut. “Jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada sengketa terhadap produk perundangan,” tandasnya.
Alumni Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang ini menyayangkan aksi anarkistis selama unjuk rasa yang merusak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).( )
Menurut dia, tindakan tersebut bukan model dalam demokrasi. “Perusakan fasos fasum dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat. Berdemokrasi harus mentaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan,” tuturnya.
Lihat Juga: Alexander Marwata Gugat Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Berperkara ke MK
(dam)