BPIP: Penolak RUU Ciptaker Bisa Tempuh Jalur Konstitusional

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 03:05 WIB
loading...
BPIP: Penolak RUU Ciptaker...
Mobil dibakar sekelompok masa saat aksi demontrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (09/10/2020) malam. Foto/SINDOnews/Sutikno
A A A
JAKARTA - Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang berujung ricuh terjadi di Ibu Kota dan berbagai daerah. Aksi itu menuai keprihatinan banyak pihak, termasuk Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) .

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo meminta publik yang masih menolak dan berbeda pandangan terhadap UU Cipta Kerja untuk menempuh melalui jalur konstitusional melalui gugatan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini kan sudah disahkan, maka harus dikawal lewat proses Mahkamah Konstitusi untuk membatalkannya,” tutur pria yang biasa disapa Romo Benny kepada SINDOnews, Jumat 9 Oktober 2020. (Baca juga: Soal UU Ciptaker, Jokowi: Jika Tidak Puas, Silakan Uji Materi ke MK )

Dia menjelaskan, MK memiliki kewenangan terhadap perundangan yang bertentangan dengan konstitusi. Karena itu, lanjut Benny, semua pihak diharapkan mengembalikan keadaban konstitusi untuk menguji materi di lembaga tersebut. “Jalur konstitusi hendaknya ditempuh bila ada sengketa terhadap produk perundangan,” tandasnya.

Alumni Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat dan Teologi (STFT) Widya Sasana Malang ini menyayangkan aksi anarkistis selama unjuk rasa yang merusak fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).(Baca juga: 3 Hari Demo Anarkistis Tolak UU Cipta Kerja di Bandung, Polisi Amankan 429 Orang )

Menurut dia, tindakan tersebut bukan model dalam demokrasi. “Perusakan fasos fasum dan vandalisme jelas bertentangan prinsip demokrasi yang bermartabat. Berdemokrasi harus mentaati nilai martabat manusia dan berpegangan pada kemanusiaan,” tuturnya.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
UPN Veteran Jakarta...
UPN Veteran Jakarta Hormati Proses Judicial Review Dosen di MK
12 Akademisi Serahkan...
12 Akademisi Serahkan Dokumen Amicus Curiae ke MK, Sebut Bank Tanah Solusi Kebuntuan Agraria
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Plt Bupati Bekasi Bakal...
Plt Bupati Bekasi Bakal Evaluasi Kinerja Dirum Perumda Tirta Bhagasasi
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
3.761 Personel Dikerahkan...
3.761 Personel Dikerahkan Amankan Aksi Unjuk Rasa di 2 Lokasi di Jakarta Hari Ini
Rekomendasi
HWB Serang Resmi Diluncurkan...
HWB Serang Resmi Diluncurkan Besok , Harga Mulai dari Rp101 Juta
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Pramono Ungkap Alphard...
Pramono Ungkap Alphard Penerobos Lampu Merah di Bundaran HI Pakai Pelat Palsu
Berita Terkini
Kecanggihan 12 Pesawat...
Kecanggihan 12 Pesawat Latih Tempur Leonardo M-346 F Block 20 yang Dibeli Kemhan
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Kejagung Periksa Febrie...
Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Saksi terkait Sprindik Baru Kasus TPPU, Kok Bisa?
KPK Dalami Pertemuan...
KPK Dalami Pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli
KPK Sita Catatan Keuangan...
KPK Sita Catatan Keuangan usai Geledah Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Lombok Barat
7 Kasus Pencucian Uang...
7 Kasus Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, Nilainya Tembus Belasan Triliun hingga Penjara Seumur Hidup
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved