Soal Polemik UU Cipta Kerja, Ini Saran Iluni UI kepada Pemerintah-DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan keberadaan naskah final Undang-Undang (UU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker) setelah resmi disahkan dalam sidang paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Herzaky meminta kepada pemerintah dan DPR untuk membuka akses final UU Cipta Kerja tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memenuhi prinsip transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Zaky dalam diskusi virtual bertajuk 'Menimbang Keabsahan Undang-Undang Cipta Kerja', Sabtu (10/10/2020). ( )
Herzaky juga menuturkan, ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup. Dia menilai, penyusunan UU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat terdampak.
Dia menambahkan, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR. Menurutnya, sebagai lembaga legislatif seharusnya DPR RI menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.
"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimana pun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," katanya. ( )
Herzaky meminta kepada pemerintah dan DPR untuk membuka akses final UU Cipta Kerja tersebut. Hal ini penting dilakukan untuk memenuhi prinsip transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
"Ketiadaan akses publik terhadap naskah final UU Cipta Kerja menyebabkan kontroversi dan polarisasi. Sehingga, pemerintah harus segera membuka akses final UU Cipta Kerja ke masyarakat," kata Zaky dalam diskusi virtual bertajuk 'Menimbang Keabsahan Undang-Undang Cipta Kerja', Sabtu (10/10/2020). ( )
Herzaky juga menuturkan, ada catatan keras dari publik mengenai proses perumusan RUU Cipta Kerja yang sangat tertutup. Dia menilai, penyusunan UU Cipta Kerja ini sangat minim partisipasi publik, dunia akademisi, koalisi masyarakat sipil, hingga kelompok masyarakat terdampak.
Dia menambahkan, proses perumusan ini bukan menjadi preseden bagi proses perumusan RUU ke depannya. Apalagi proses pengesahannya yang menabrak beberapa aturan pengambilan keputusan di DPR. Menurutnya, sebagai lembaga legislatif seharusnya DPR RI menjadi contoh dalam kepatuhan menjalankan peraturan.
"Niat baik saja tidak cukup. Bagaimana pun, tata cara menjadi penting. Karena niat baik adanya di dalam hati, sedangkan kepatuhan pada peraturan, prosedur, dan hukum menjadi preseden dan teladan sebagai negara hukum," katanya. ( )
(abd)