Tok, Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Cipta Kerja
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:22 WIB
loading...
Rapat Paripurna DPR sahkan RUU Cipta Kerja. Tangkapan layar TV Parlemen
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020). Sebelumnya, RUU ini disahkan di tingkat I di Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian dan sejumlah menteri terkait lainnya.
Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU kontroversial itu berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja. Pimpinan kenapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan semua di ruangan ini, jangan sampai di ruangan ini,” kata anggota FPD Irwan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi ).
Kemudian, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Azis Syamsuddin menanyakan apa substansi dari interupsinya.
Irwan menjawab bahwa RUU ini memperparah kerusakan lingkungan, menghilangkan hak-hak di daerah dan menghilangkan hak-hak rakyat kecil. "Kalau mau dihargai tolong hargai..,” kemudian mikrofon Irwan dimatikan.
Azis menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat pertama telah dilakukan, FPD juga ikut pembahasan dalam rapat kerja (Raker), Rapat Panja, Rapat Timus dan Timsin, dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan.
(Baca juga: Tagar #Tolakomnibuslaw Banjiri Kolom Komentar Siaran Paripurna RUU Ciptaker ).
Meskipun dihujani interupsi dari Fraksi Partai Demokrat (FPD) dan juga drama-drama politik, RUU kontroversial itu berhasil disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.
"Fraksi Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Cipta Kerja ini, dan meminta agar ditunda pembahasan terkait pengambilan keputusan RUU Cipta Kerja. Pimpinan kenapa ini terburu-buru pimpinan, rakyat di luar bertanya-tanya, kawan-kawan semua di ruangan ini, jangan sampai di ruangan ini,” kata anggota FPD Irwan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
(Baca juga: Anggota DPR: UU Cipta Kerja Bisa Dorong Ekonomi RI Tumbuh Tinggi ).
Kemudian, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang Azis Syamsuddin menanyakan apa substansi dari interupsinya.
Irwan menjawab bahwa RUU ini memperparah kerusakan lingkungan, menghilangkan hak-hak di daerah dan menghilangkan hak-hak rakyat kecil. "Kalau mau dihargai tolong hargai..,” kemudian mikrofon Irwan dimatikan.
Azis menjelaskan bahwa pembahasan di tingkat pertama telah dilakukan, FPD juga ikut pembahasan dalam rapat kerja (Raker), Rapat Panja, Rapat Timus dan Timsin, dan pembicaraan di tingkat pertama telah dilakukan.
(Baca juga: Tagar #Tolakomnibuslaw Banjiri Kolom Komentar Siaran Paripurna RUU Ciptaker ).
Lihat Juga :