Pilkada Serentak 2020, Kampanye Daring Tak Diminati Paslon

Sabtu, 10 Oktober 2020 - 08:15 WIB
loading...
Pilkada Serentak 2020,...
Bawaslu menemukan kampanye daring masih sangat minim digelar atau kurang diminati dalam 10 hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan kampanye daring masih sangat minim digelar atau kurang diminati dalam 10 hari pertama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Padahal metode kampanye ini sangat didorong untuk diterapkan di masa pandemi guna mencegah persebaran virus corona (Covid-19).

Banyak kendala kenapa kampanye daring ini kurang diminati. Misalnya jaringan internet kurang mendukung di suatu daerah, terbatasnya kuota peserta dan penyelenggara yang bisa mengikuti kampanye daring hingga keterbatasan ke mampuan peserta dan penyelenggara kampanye dalam menggunakan gawai. Keterbatasan fitur dalam gawai juga dinilai Bawaslu menjadi penyebab minimnya kampanye daring. (Baca: Muslimah, Ini Pentingnya Menyempurnakan Wudhu)

“Analisis Bawaslu, kampanye dalam jaringan masih minim diselenggarakan karena beberapa kendala. Padahal kampanye model ini yang didorong di tengah pandemi saat ini,” ujar anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin kemarin.

Berdasarkan catatan Bawaslu , kampanye daring hanya terjadi di 37 dari 270 daerah penyelenggara pilkada atau sekitar 14%. Sisanya di 233 kabupaten/kota atau 86 %tidak didapati kampanye metode ini. Perincian kampanye daring tersebut, 31 kegiatan pengunggahan konten kampanye di media sosial, 12 kegiatan siaran langsung, 7 kegiatan pertemuan virtual, dan 3 kegiatan pembuatan laman resmi pasangan calon.

Sebaliknya kampanye tatap muka masih masif dilakukan selama 10 hari pertama masa kampanye. Dari 270 daerah yang melaksanakan pemilihan, Bawaslu mendapati kampanye tatap muka masih diselenggarakan di 256 kabupaten/kota atau 95%. “Hanya 14 kabupaten/kota atau 5% yang tidak terdapat kampanye tatap muka pada 10 hari pertama tahapan kampanye,” ungkap Afif.

Di 256 kabupaten/kota tersebut, tercatat ada 9.189 kegiatan kampanye metode tatap muka. Dalam pengawasannya, Bawaslu menemukan 237 dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di 59 daerah. Atas pelanggaran tersebut dilakukan tindakan pembubaran terhadap 48 kegiatan. “Selain itu Bawaslu melayangkan 70 surat peringatan tertulis,” kata Afif. (Baca juga: Tangkap dan Aiaya Wartawan, Polisi Didesak Evaluasi Pola Penanganan Unras)

Berdasarkan catatan Bawaslu, terdapat 9.189 kegiatan kampanye tatap muka. Kegiatan tersebut tersebar di 256 dari 270 daerah penyelenggara Pilkada atau sekitar 95%. Sementara itu daerah yang tak didapati kampanye tatap muka hanya 14 kabupaten/kota atau sekitar 5%. Bawaslu juga menemukan bahwa di sejumlah daerah yang didapati kampanye tatap muka terjadi peningkatan kasus Covid-19.

Namun di beberapa daerah lain yang juga terdapat kampanye tatap muka, terjadi pengurangan jumlah pasien positif. Kenaikan kasus positif Covid-19 selama 10 hari terakhir terjadi di Kota Tangerang Selatan 59 kasus, Kabupaten Kendal 43 kasus, Sukoharjo 30 kasus, Luwu Utara 14 kasus, Pasaman 14 kasus, Agam 12 kasus, Keerom 11 kasus, Konawe Kepulauan 11 kasus, Gunungkidul 9 kasus, Kota Bitung 6 kasus, Minahasa Utara 6 kasus, Banggai 4 kasus, dan Kolaka Timur 4 kasus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PKB: Jangan Justru saat...
PKB: Jangan Justru saat Terjadi Politik Uang, Bawaslunya Malah Hilang
Bawaslu Usul Blacklist...
Bawaslu Usul Blacklist Pelaku Money Politics dalam Pemilu, Golkar: Bisa Jadi Alternatif Penegakan Hukum
Chusnul Mariyah Usul...
Chusnul Mar'iyah Usul Bubarkan Bawaslu dan Cabut Wewenang MK Tangani Sengketa Pemilu
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
PDIP Ingatkan Bawaslu...
PDIP Ingatkan Bawaslu Harus Siap dengan Sistem Digitalisasi Pemilu
KPU Apresiasi Putusan...
KPU Apresiasi Putusan MK Pisahkan Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Lokal
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
KPU dan Bawaslu Bahas...
KPU dan Bawaslu Bahas Tantangan Digitalisasi Pemilu Menuju Indonesia Emas
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Tak Lagi Serentak
Rekomendasi
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
Negara Mayoritas Islam...
Negara Mayoritas Islam Ini Sangkal Jadi Markas Pasukan Elite Israel untuk Perang Melawan Iran
Terungkap, Israel Kerahkan...
Terungkap, Israel Kerahkan Pasukan Elite ke Azerbaijan untuk Perang Melawan Iran
Berita Terkini
Minta Masukan RUU Pemilu,...
Minta Masukan RUU Pemilu, DPR Bakal Kunjungi Parpol Parlemen dan Nonparlemen
Prabowo Kenang Hari...
Prabowo Kenang Hari Lahir Soekarno Lewat Potret Sang Proklamator
Kasus Dadan Cs, Saut...
Kasus Dadan Cs, Saut Situmorang: Semua hingga Eselon Terkecil Harus Bertanggung Jawab
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Sahroni: Urusin HAM Saja
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved