Tangkap dan Aniaya Wartawan, Polri Didesak Evaluasi Pola Pengamanan Unras
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah wartawan dilaporkan mengalami pemukulan bahkan penangkapan oleh kepolisian saat meliput unjuk rasa (Unras) penolakan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) , Kamis (8/10) kemarin.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata Suparji, Jumat (09/10/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Usut dan Sanksi Aparat Penganiaya Wartawan)
Suparji menegaskan, intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, setiap wartawan memiliki hak untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Polisi. Seharusnya polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo,” sesalnya. (Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya)
Oleh sebab itu, Suparji menegaskan agar institusi Polri melalukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai, kata dia, wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban. “Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi,” tandas Suparji. kiswondari
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat meliput. Sebab, kerja mereka dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata Suparji, Jumat (09/10/2020). (Baca juga: Komisi III DPR Desak Kapolri Usut dan Sanksi Aparat Penganiaya Wartawan)
Suparji menegaskan, intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Karena, setiap wartawan memiliki hak untuk menjalankan kerja-kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. “Penangkapan sangat bertentangan dengan hukum dan HAM. Terlebih ini dilakukan oleh Polisi. Seharusnya polisi bisa membedakan mana wartawan dan mana peserta demo,” sesalnya. (Baca juga: Jokowi: UU Cipta Kerja untuk Sediakan Lapangan Pekerjaan Sebanyak-banyaknya)
Oleh sebab itu, Suparji menegaskan agar institusi Polri melalukan evaluasi dalam mengamankan kegiatan aksi. Jangan sampai, kata dia, wartawan yang dilindungi undang-undang justru menjadi korban. “Wartawan yang ditangkap harus segera dibebaskan dan polisi perlu melakukan evaluasi,” tandas Suparji. kiswondari
(cip)