Dito Mahendra Ditangkap di Vila Bali, Polisi Temukan Senjata Api
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tersangka kasus senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra (DM) ditangkap di sebuah vila wilayah Canggu, Bali pada Kamis, 7 September 2023. Saat ditangkap, penyidik kepolisian mengamankan satu senjata api (senpi).
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Bali. Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Pihaknya saat ini langsung memeriksa Dito Mahendra secara intensif. "Dan hari ini kita mulai pemeriksaan," ujar Djuhandhani.
Dito Mahendra sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini sekitar pukul 15.48 WIB usai ditangkap di Bali. Dito mengenakan rompi tahanan dengan topi disertai tangan diborgol.
Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan. Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
"Kemarin tepatnya sekitar jam 14.30, DM berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia diamankan di sebuah vila daerah Canggu, Bali. Ada padanya kita juga dapatkan sebuah senjata api lagi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (8/9/2023).
Pihaknya saat ini langsung memeriksa Dito Mahendra secara intensif. "Dan hari ini kita mulai pemeriksaan," ujar Djuhandhani.
Dito Mahendra sudah tiba di Gedung Bareskrim Polri, pada hari ini sekitar pukul 15.48 WIB usai ditangkap di Bali. Dito mengenakan rompi tahanan dengan topi disertai tangan diborgol.
Ia langsung digiring masuk ke dalam gedung untuk menjalani pemeriksaan. Bareskrim Polri sudah menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka kasus senpi ilegal, berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.
Dalam hal ini, Dito disangka melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Adapun pasal itu berbunyi, 'tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak'.
(rca)