Sebanyak 350 Purnawirawan TNI-Polri Minta Kivlan Zein Dibebaskan

Rabu, 06 Mei 2020 - 10:08 WIB
loading...
Sebanyak 350 Purnawirawan...
Sebanyak 350 purnawirawan TNI dan Polri meminta Kivlan Zein dibebaskan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen, Tonin Tachta menyebut kliennya mendapat dukungan dari 350 purnawirawan TNI dan Polri. Dukungan itu muncul melalui surat pernyataan, yang menganggap bahwa Kivlan Zein telah berjasa. "Kami purn/i, TNI Polri, mengingat atas jasa-jasa baik May Jen Purn TNI Kivlan Zein, baik selama masih aktif dan setelah purnawiran," kata surat penyataan yang diberikan Tonin, Rabu (6/5/2020). (Baca juga: Sidang Kasus Senpi Ilegal, Kivlan Zen Tak Puas dengan Jawaban Jaksa)

Dalam surat tersebut, 350 purnawirawan meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Kivlan Zein tanpa syarat. "Memohon kepada, yang Mulia Bapak Ketua Hakim, untuk menjatuhkan keputusan bebas tanpa syarat kepada, May Jen Purn TNI Kivlan Zein tersebut," bunyi surat tersebut. (Baca juga: Kasus Kivlan Zen, Politikus Demokrat Minta Perhatian Jokowi dan Mahfud MD)

Saat dikonfirmasi, Tonin membenarkan perihal dukungan dari 350 purnawirawan tersebut. Bahkan, jumlah dukungan kepada kliennya bisa terus bertambah. "Iya (benar) dan akan naik terus karena baru dimulai kemarin," kata Tonin saat dikonfirmasi SINDOnews.

Beberapa purwawirawan yang meminta Kivlan dibebaskan antara lain Kol Purn TN IAD, Sugengwaras, Bandung, Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, Brigjen TNI (purn) Mahu Amin, Brigjen TNI (Purn) Arif Mulyawan, Marsda TNI (Purn) Zulhasymi.

Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP. Raka Dwi Novianto
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
5 Mahasiswa Gugat Pasal...
5 Mahasiswa Gugat Pasal Karet UU ITE ke MK, Minta Perlindungan Kebebasan Berpendapat
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Tanpa Rismon, Roy Suryo...
Tanpa Rismon, Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Kembali Gugat UU ITE ke MK
BGN Tak Akan Laporkan...
BGN Tak Akan Laporkan Unggahan Menu MBG ke Polisi Asal Sesuai Fakta
Roy Suryo Bakal Ajukan...
Roy Suryo Bakal Ajukan Judicial Review 6 Pasal Soal Penghinaan, Fitnah, dan UU ITE ke MK
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
PASTI INDONESIA Kawal...
PASTI INDONESIA Kawal Praperadilan dan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
Roy Suryo Ajukan Gugatan...
Roy Suryo Ajukan Gugatan Praperadilan Ketiga terkait Penerapan UU ITE
Rekomendasi
Mobil PHEV Bisa Jadi...
Mobil PHEV Bisa Jadi Genset, Begini Cara Pakai V2L di Chery Tiggo 9 CSH
Menkes Budi Perdana...
Menkes Budi Perdana Ikut CFD Rasuna Said, Ajak Warga Hidup Sehat
Agnez Mo dan Anggun...
Agnez Mo dan Anggun C. Sasmi Tembus Hollywood, Main Bareng di Reacher Season 4
Berita Terkini
Penyidikan Kasus Bupati...
Penyidikan Kasus Bupati Rejang Lebong Meluas ke Bengkulu, Ini Alasan KPK
Menlu Sugiono Bertemu...
Menlu Sugiono Bertemu Menteri Palestina, Tegaskan Dukungan Kemerdekaan dan Rekonstruksi Gaza
Minta Maaf ke Presiden,...
Minta Maaf ke Presiden, Febrie Adriansyah Akan Buktikan Kebenaran Sesuai Fakta Hukum
Londo Ireng di Republik...
Londo Ireng di Republik Antikritik
KPK Geledah Rumah Kadis...
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar
Royal Dinner UKSW, Sultan...
Royal Dinner UKSW, Sultan Ternate ke-49 Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat
Infografis
Kapuspen TNI Tegaskan...
Kapuspen TNI Tegaskan Tak Ada Personel Datangi Polda Metro Jaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved