Klaster Baru Covid-19 Berpeluang Terjadi di Tengah Demonstran

Jum'at, 09 Oktober 2020 - 07:01 WIB
loading...
A A A
Dengan adanya fakta ini, Argo berharap masyarakat lebih bijak dalam menyampaikan aspirasinya. Mengingat, dewasa ini Indonesia sedang dilanda Pandemi Covid-19 . Polri, kata Argo, tidak ingin terjadi klaster baru terkait dengan penyebaran virus corona. "Sejak awal Polri telah berusaha untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Sebab itu Pak Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan surat Telegram," ucap Argo.

Sebelumnya, Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis, unjuk rasa di tengah pandemi akan berdampak pada faktor kesehatan, perekonomian, moral dan hukum di tatanan masyarakat.

Polri menyatakan, di tengah Pandemi Covid-19 seperti ini, keselamatan rakyat merupakan hukum yang tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto. Surat telegram tersebut dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat Pandemi Covid-19. Apalagi, dewasa ini, Pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 , Wiku Adisasmito, mengimbau agar peserta aksi tetap menjalankan protokol kesehatan. "Satgas mengimbau pada masyarakat yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker serta menjaga jarak," katanya. (Baca juga: Selandia Baru Berhasil Lenyapkan Covid-19 untuk Kedua Kalinya)

Dia mengingatkan bahwa klaster industri sebelumnya banyak bermunculan sehingga berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya. "Dan potensi serupa juga akan muncul dalam kegiatan berkerumun yang dilakukan belakangan ini. Maka dari itu, untuk menghindari, kami imbau masyarakat yang berpartisipasi untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan kita semuanya," katanya.

Ditanya apakah satgas akan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan untuk membubarkan aksi tersebut, Wiku menjawab tidak ada langkah demikian. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian yang bertugas mengawal penyampaian aspirasi tersebut.

"Sampai dengan saat ini tidak ada rencana untuk menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons ini. Pembubaran kegiatan aspirasi merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian yang sedang bertugas. Oleh karena itu, kami mendorong agar para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung," katanya.

Semua Pihak Diminta Menahan Diri

Dari Pandeglang, Banten, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan, perbedaan pendapat dan pandangan adalah hal yang wajar dalam negara demokrasi. Namun, jangan sekali-kali hal tersebut justru menghambat pembangunan apalagi mengorbankan kepentingan masyarakat banyak. (Baca juga: Demo Meletus di Berbagai Daerah, Satgas Ingatkan Ancaman Covid-19)

"Apalagi nanti kalau korbannya orang-orang yang lemah yang mesti dibela, malah jadi korban. Saya berharap semuanya menahan diri, gunakan cara, etika, budaya Indonesia," ujarnya di sela Sosialisasi Empat Pilar di Gedung Serbaguna PKPRI, Labuhan, Pandeglang, Kamis (8/10).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1681 seconds (0.1#10.140)