RUU Ciptaker Akan Merugikan Pekerja, Pemerintah, dan Pengusaha
Senin, 05 Oktober 2020 - 09:52 WIB
loading...
A
A
A
Penurunan upah minimum akan membuat efek domino, misalnya terhadap iuran jaminan kesehatan nasional (JKN). Iuran dari pekerja formal merupakan penyumbang kedua tertinggi pemasukan bagi JKN.
“Bila iuran dari pekerja formal menurun, akan berpotensi menciptakan defisit JKN yang dikelola BPJS kesehatan semakin besar. Bila defisit terjadi, APBN harus menutupinya. Lagi-lagi membebani APBN,” ucapnya.
BPJS Watch menilai jika RUU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan disahkan akan merugikan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pemerintah dan DPR berpikir ulang untuk mengesahkan RUU ini.
Timboel menegaskan penolakan sejumlah serikat pekerja terhadap RUU Ciptaker mempunyai alasan yang kuat. Namun, rencana demonstrasi untuk menolak RUU Ciptaker dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran virus Sars Cov-II. (Baca juga: Banyak Aturan Krusial yang Diserahkan pada PP dalam RUU Ciptaker)
“Saya berharap pemerintah dan DPR ikut bertanggung jawab penuh untuk menghindari terjadinya kenaikan penyebaran COVID-19 ini di kalangan pekerja/buruh. Oleh karenanya, pengesahan RUU ini harus ditunda dan ajak kembali serikat pekerja untuk berdiskusi membicarakan klaster ketenagakerjaan ini,” pungkasnya.
“Bila iuran dari pekerja formal menurun, akan berpotensi menciptakan defisit JKN yang dikelola BPJS kesehatan semakin besar. Bila defisit terjadi, APBN harus menutupinya. Lagi-lagi membebani APBN,” ucapnya.
BPJS Watch menilai jika RUU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan disahkan akan merugikan pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Pemerintah dan DPR berpikir ulang untuk mengesahkan RUU ini.
Timboel menegaskan penolakan sejumlah serikat pekerja terhadap RUU Ciptaker mempunyai alasan yang kuat. Namun, rencana demonstrasi untuk menolak RUU Ciptaker dinilai berpotensi meningkatkan penyebaran virus Sars Cov-II. (Baca juga: Banyak Aturan Krusial yang Diserahkan pada PP dalam RUU Ciptaker)
“Saya berharap pemerintah dan DPR ikut bertanggung jawab penuh untuk menghindari terjadinya kenaikan penyebaran COVID-19 ini di kalangan pekerja/buruh. Oleh karenanya, pengesahan RUU ini harus ditunda dan ajak kembali serikat pekerja untuk berdiskusi membicarakan klaster ketenagakerjaan ini,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :