Pinangki Ngaku Tak Tahu Action Plan Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra
Rabu, 30 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari menegaskan bahwa action plan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tidak benar. Kuasa hukum menilai dakwaan kepada kliennya sangat dipaksakan.
Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pinangki, dakwaan itu sangat dipaksakan, baik oleh KPU maupun penyidik, saat proses penyidikan karena "quad non'. Namun ia mengakui membantu Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12 Tahun 2009 agar Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi. (Baca juga: Jaksa Pinangki Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA )
"Namun faktanya apa yang dituduhkan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Djoko Soegiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacara Anita Kolopaking. Dengan kata lain, permufakatan tersebut tidak ada kata sepakat (no deal), dan tidak terjadi," kata Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Pinangki juga menegaskan dalam eksepsinya bahwa nama-nama yang disangkutpautkan dalam dakwaannya yakni Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak benar.
Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Pinangki, dakwaan itu sangat dipaksakan, baik oleh KPU maupun penyidik, saat proses penyidikan karena "quad non'. Namun ia mengakui membantu Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12 Tahun 2009 agar Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi. (Baca juga: Jaksa Pinangki Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA )
"Namun faktanya apa yang dituduhkan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Djoko Soegiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacara Anita Kolopaking. Dengan kata lain, permufakatan tersebut tidak ada kata sepakat (no deal), dan tidak terjadi," kata Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.
Pinangki juga menegaskan dalam eksepsinya bahwa nama-nama yang disangkutpautkan dalam dakwaannya yakni Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak benar.
Lihat Juga :