Pinangki Ngaku Tak Tahu Action Plan Pengurusan Fatwa MA Djoko Tjandra

Rabu, 30 September 2020 - 16:07 WIB
loading...
Pinangki Ngaku Tak Tahu...
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang perdana pembacaan dakwaan atas kasus yang menjerat dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020). FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Pinangki Sirna Malasari menegaskan bahwa action plan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan tidak benar. Kuasa hukum menilai dakwaan kepada kliennya sangat dipaksakan.

Pinangki didakwa dengan tindakan permufakatan jahat sebagaimana Pasal 15 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut Pinangki, dakwaan itu sangat dipaksakan, baik oleh KPU maupun penyidik, saat proses penyidikan karena "quad non'. Namun ia mengakui membantu Djoko Soegiarto Tjandra untuk mengurus Fatwa Mahkamah Agung sehubungan dengan Putusan PK No.12 Tahun 2009 agar Djoko Soegiarto Tjandra tidak dapat dieksekusi. ( )

"Namun faktanya apa yang dituduhkan tersebut tidak jadi dilaksanakan karena Djoko Soegiarto Tjandra telah menyatakan action plan proses fatwa tersebut tidak masuk akal dan memilih untuk menempuh jalur pengajuan Peninjauan Kembali (PK) melalui pengacara Anita Kolopaking. Dengan kata lain, permufakatan tersebut tidak ada kata sepakat (no deal), dan tidak terjadi," kata Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya.

Pinangki juga menegaskan dalam eksepsinya bahwa nama-nama yang disangkutpautkan dalam dakwaannya yakni Jaksa Agung ST Burhanudin dan eks Mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali tidak benar.

"Dalam permufakatan jahat yang dituduhkan kepada terdakwa terdapat action plan yang di dalamnya terdapat kode nama-nama orang lain yang diisukan "dijual" oleh terdakwa, padahal faktanya, terdakwa bukanlah yang membuat action plan tersebut, apalagi menyebutkan nama-nama di dalamnya," katanya. ( )

Pinangki juga menegaskan sejak awal pemeriksaan dirinya tidak mau berspekulasi dengan nama-nama yang ada dalam action plan karena memang tidak tahu dari mana asal action plan tersebut apalagi isi di dalamnya. "Sehingga menjadi pertanyaan besar kenapa terdakwa masih didakwa dengan suatu hal yang nyata-nyatanya tidak terjadi," katanya.

Tidak hanya itu, Pinangki berharap semua pihak objektif untuk melihat permasalahan ini dari sisi hukumnya saja, tidak mencampurkan opini-opini yang cenderung menyudutkan dan mempersalahkan dirinya.

"Terdakwa melihat ada pihak-pihak yang sengaja menggunakan kasus ini untuk kepentingan tertentu kepada nama-nama yang disebutkan dalam action plan, terdakwa khawatir perkara yang membelitnya ini dijadikan alat untuk menjatuhkan kredibilitas pihak-pihak lain," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2953 seconds (0.1#10.140)