Jaksa Pinangki Tegaskan Tidak Pernah Menyebut Nama Jaksa Agung dan Mantan Ketua MA

Rabu, 30 September 2020 - 12:58 WIB
loading...
Jaksa Pinangki Tegaskan...
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutannya hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/Tangkapan layar
A A A
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Jaksa Pinangki Sirna Malasari membantah menyebut atau mengaitkan nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan eks mantan Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali terkait dalam perkaranya.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, Pinangki membuat action plan terkait pengurusan fatwa MA untuk Djoko Soegiarto Tjandra yang di dalamnya terdapat nama Burhanudin dan Hatta Ali.

"Perihal nama Bapak Hatta Ali (mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanuddin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama Beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara terdakwa," ujar Pinangki dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat , Rabu (30/9/2020).

( ).

Pinangki mengakui tidak memiliki hubungan dengan dua nama tersebut. Dia hanya mengetahui Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung serta Burhanuddin sebagai atasannya atau Jaksa Agung.

"Terdakwa hanya tahu Bapak Hatta Ali sebagai mantan Ketua Mahkamah Agung namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Beliau. Terdakwa hanya tahu Bapak ST Burhanuddin sebagai atasan/Jaksa Agung di institusi tempat terdakwa bekerja, namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Beliau," jelasnya.

( ).

Diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasarimenjalani sidang lanjutannya hari ini dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam dakwaan JPU, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Soegiarto Tjandra

"Persidangan berjalan seperti biasanya, agendanya adalah eksepsi dari penasehat hukum terdakwa atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," ujar Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).

Sementara itu, tim kuasa hukum Pinangki, Aldres Napitupulu menyampaikan mengenai tuduhan. Dalam dakwaan kesatu dituduh menerima sejumlah uang, tapi dalam dakwaan ketiga dituduh bermufakat jahat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3693 seconds (0.1#10.140)