Djoko Tjandra Merasa Ditipu Jaksa Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Jum'at, 25 September 2020 - 05:52 WIB
loading...
Djoko Tjandra Merasa...
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti menyebut klienya merasa ditipu oleh Jaksa Pinangki dan Andi soal action plan untuk mengurus fatwa MA. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra , Krisna Murti menyebut klienya merasa ditipu oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya soal action plan atau rencana kerja untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA).

Untuk itu, sambung Krisna, setelah menerima 10 point action plan dari Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking, oleh Djoko Tjandra ditolak. ( )

“Setelah melihat action plan itu, pak Djoko bilang beberapa hari kemudian setelah dibaca tidak setuju. Dan ditolak lalu dikirim ke Anita. Ini penipuan kata Pak Djoko, “hei Anita gue tidak setuju” Ini pasti penipuan,” kata Krisna Murti seusai menemani pemeriksaan Djoko di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Kamis 24 September 2020.

Krisna menjelaskan, awalnya, Andi Irfan Jaya-Pinangki Sirna Malasari dan Anita Kolopaking membentuk tim konsultan hukum bagi Djoko Tjandra lalu meminta honor sebagai konsultan sebesar USD 1 juta.

“Kan awalnya mereka mau membuat action plan, terus dengan kesepakatan Andi Irfan sebagai konsultan dengan fee USD1 juta, lalu mereka minta dibayar 50 persen dulu baru dikirim action plan,” jelas Krisna.

Berikut 10 action plan yang dibuat Pinangki bersama Andi Irfan Jaya kepada Djoko Tjandra. ( )

Action kesatu adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksudkan oleh terdakwa (Pinangki) sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) dan IR (Andi Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada 13 sampai 23 Februari 2020.

Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejagung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan AK (Anita Kolopaking) yang akan dilaksanakan pada 24 sampai 25 Februari 2020.

Action yang ketiga adalah BR (Burhanuddin/pejabat Kejagung) mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali/pejabat MA), yang dimaksudkan oleh terdakwa sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah IR (Andi Irfan Jaya) dan P (Pinangki) yang akan dilaksanakan pada 26 Februari samapai 1 Maret 2020.

Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee P (Pinangki) senilai USD 250 ribu, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah pembayaran tahap 1 atas kekurangan pemberian fee kepada terdakwa sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan Down Paymentnya (DP) sebesar USD 500 ribu. Penanggungjawab action ini adalah JC (Djoko Tjandra) yang akan dilaksanakan pada 1 sampai 5 Maret 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)