Operasi Yustisi Protokol Corona, Polri Berhasil Kumpulkan Denda Rp1,6 M

Rabu, 30 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
Operasi Yustisi Protokol Corona, Polri Berhasil Kumpulkan Denda Rp1,6 M
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan, semenjak operasi yustisi protokol kesehatan, jajaran Polri telah banyak menindak pelanggar dengan berbagai sanksi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan, semenjak operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19 (virus Corona) pada 14 September 2020, jajaran Polri telah banyak menindak pelanggar dengan berbagai sanksi. Khusus untuk sanksi denda, Polri telah mengumpulkan sebesar Rp1,6 miliar dari 25.484 pelanggar.

(Baca juga: Satgas Covid-19 Sebut Rapid Test Antigen Bisa Digunakan di Indonesia)

"Sejak 14 September 2020, seluruh jajaran polri juga mendukung pelaksanaan operasi yustisi dengan sasaran pelanggaran protokol kesehatan dengan hasil 1.341.027 teguran lisan, 296.898 teguran tertulis, 201.971 kerja sosial di fasilitas umum dan 25.484 denda administrasi senilai Rp1.610.994.000,-," kata Idham dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

(Baca juga: Jangan Sekali-kali Berpikir Rajin Olahraga dan Berdiam Diri di Rumah Bisa Kebal Covid-19)

Idham memaparkan, berdasarkan hasil evaluasi Polri dalam pengamanan dan pengawalan protokol kesehatan selama masa new normal di seluruh Indonesia, Polri senantiasa bersinergi dengan TNI, Satpol PP dan instansi lainnya dalam melakukan pendisiplinan protokol kesehatan pada zona wilayah terdampak pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

"Penggelaran personel Polri sebesar 11.226 di zona merah, 31 .591 di zona oranye dan 9.815 di zona kuning, 3583 di zona hijau. Tersebar di 7 titik lokasi berdasarkan pemetaan risiko, terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, mall, pusat perbelanjaan, rumah makan, obyek wisata, tempat ibadah dan tempat umum lainnya," urainya.

Selain itu, Idham melanjutkan, karena Komisi III mendukung Polri melakukan pencegahan hoaks yang provokatif, menegakan hukum pelaku kejahatan siber yang memanfaatkan isu Covid-19, penjarahan dan penimbunan bahan pangan dan APD, Polri telah melakukan patroli di daerah rawan penyebaran Covid dengan memperhatikan prinsip-prinsip HAM.

Untuk mempercepat itu sambung dia, sejak Maret sampai 27 September 2020, Polri telah melakukan upaya preventif dan preemtif. Jajaran Polri melakukan patroli siber sebanyak 23.830.650 kegiatan dan koordinasi dengan Kemenkominfo sebanyak 23.995.330 kegiatan.

"Dalam hal upaya penegakan hukum sebagai ultimatum remedium yaitu, menegakan hukum hoaks memanfaatkan isu Covid 104 perkara, penegakan hukum penimbunan bahan pangan 36 perkara dan penimbunan alat kesehatan 18 perkara," papar Idham.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1651 seconds (0.1#10.140)