Hari Pertama Kampanye Diwarnai Pelanggaran

Senin, 28 September 2020 - 08:01 WIB
loading...
A A A
Lanjut tanpa Perppu

Sejumlah kalangan mendesak agar jadwal pencoblosan pilkada 9 Desember ditunda demi menghindarkan masyarakat dari potensi penularan virus. Tak kurang, ormas besar seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menyerukan penundaan.

Namun, pemerintah berpandangan lain. Pilkada tetap harus dilakukan karena tidak ada jaminan kapan pandemi akan berakhir. Selain itu, jika pilkada tertunda banyak daerah yang gubernur, bupati, dan wali kotanya akan dijabat pelaksana tugas.

Keputusan pemerintah ini dinilai nekat. Bahkan, keputusan itu makin diperparah dengan tidak disiapkannya regulasi berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Padahal, dengan menerbitkan perppu setidaknya bisa dibuat aturan yang bisa melindungi masyarakat dari penularan virus. Misalnya perppu akan menghapus ketentuan rapat umum yang rawan memicu kerumunan, juga mengatur secara jelas dan tegas sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Baca juga: Susu Colostrum Diklaim Mampu Pulihkan Saraf Kejepit)

Selain itu, perppu bisa mengatur perubahan waktu pencoblosan di TPS, dari maksimal pukul 12.00 menjadi hingga pukul 15.00. Tujuannya agar tidak terjadi penumpukan calon pemilih di TPS.

Tanpa perppu pilkada dianggap sangat rawan memicu bencana. Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera dengan tegas mengingatkan ancaman bahaya jika pilkada digelar tanpa payung hukum yang kuat. “Tidak cukup hanya PKPU. Wajib perppu. Pilkada dengan hanya menggunakan PKPU, itu tanda pemerintah tidak serius menangani pilkada di masa pandemi,” ujarnya kepada KORAN SINDO.

Menurut Mardani, perppu akan memberi kepastian hukum kepada penyelenggara dan pasangan calon. Berbeda dengan PKPU di mana hasil pilkada nanti bakal rawan digugat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
Bonatua Silalahi Akhirnya...
Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Presiden Lebanon Aoun...
Presiden Lebanon Aoun Peringatkan Kesepakatan Gencatan Senjata sebagai Kesempatan Terakhir
Berita Terkini
Mensesneg Beri Sinyal...
Mensesneg Beri Sinyal Said Iqbal Masuk Kabinet Merah Putih, Jabat Apa?
AMI: Kebudayaan sebagai...
AMI: Kebudayaan sebagai Solusi Krisis Kepribadian Bangsa
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran:...
Relawan Tim 8 Prabowo-Gibran: Program Perhutanan Sosial Jangkau 2 Juta Keluarga Petani
Prabowo Lantik Kepala...
Prabowo Lantik Kepala dan Wakil BGN Baru pada Senin 8 Juni 2026
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
KPK Ungkap Anak Buah...
KPK Ungkap Anak Buah Silmy Karim Diduga Beli Rumah Pakai Emas
Infografis
Bayraktar Kizilelma...
Bayraktar Kizilelma Turki, Jet Tempur Nirawak Pertama di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved