Hari Pertama Kampanye Diwarnai Pelanggaran

Senin, 28 September 2020 - 08:01 WIB
loading...
Hari Pertama Kampanye...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan agar peserta pilkada mematuhi protokol kesehatan saat kampanye diabaikan sejumlah pasangan calon. Pada hari pertama kampanye, Sabtu (26/9/2020), sejumlah pelanggaran terjadi. Fakta ini harus disikapi serius karena kampanye pilkada akan berlangsung 71 hari, yakni hingga 5 Desember 2020.

Pada hari pembukaan kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran protokol kesehatan setidaknya di delapan kabupaten/kota. Pada hari pertama ini, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 59 daerah yang pasangan calonnya langsung menggelar kampanye. (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan)

Salah satu kasus pelanggaran yang menyita perhatian terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Bawaslu setempat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh dua pasangan calon, yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kedua pasangan calon secara terbuka melakukan pertemuan dengan relawan dan pendukung sehingga tercipta kerumunan. Bawaslu setempat menyerahkan kasus pelanggaran ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ada kekhawatiran pelanggaran protokol kesehatan masih akan terus terjadi. Itu tak lain dipicu oleh lemahnya sanksi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 pada Kamis (24/9), namun regulasi tersebut tidak memuat pasal yang memberi sanksi tegas, misalnya diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Pasal 88 diatur bahwa jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis di lokasi kampanye. Jika peringatan tertulis tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan menyampaikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Padahal, sanksi tegas pada kampanye di masa pandemi ini sangat diperlukan agar kejadian kerumunan massa yang rawan memicu penularan Covid-19, sebagaimana saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu tidak terulang. PKPU Nomor 6/2020 saat itu tidak memuat sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan. Ironisnya, saat dilakukan perubahan PKPU, ketentuan tegas yang bisa menciptakan efek jera juga tidak ada. (Baca juga: Mahasiswa ITS Buat Aplikasi Pemantau Kondisi Manula)

Bawaslu pun tetap tidak bisa merekomendasikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk diskualifikasi, lantaran PKPU Nomor 13/2020 tidak memberikan kewenangan itu. “Itu aturan yang ada, belum ada ketentuannya (diskualifikasi),” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Wakili 11,7 Juta Suara...
Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu
GKSR Usulkan Parliamentary...
GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, Partai Ummat Siapkan Struktur Baru Jelang Verifikasi KPU
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Pelatih Spanyol Kutuk...
Pelatih Spanyol Kutuk Ulah Pemain Argentina di Piala Dunia 2026
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
OJK Catat Transaksi...
OJK Catat Transaksi Kripto Rp23,01 Triliun, Pasar Futures Dinilai Kian Prospektif
Berita Terkini
Perindo Perkuat Pemahaman...
Perindo Perkuat Pemahaman dan Kapasitas Anggota DPRD lewat Bimtek Nasional 2026, Dorong Ekonomi Kerakyatan
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Paparkan Modusnya
Penyesuaian Tarif PNBP...
Penyesuaian Tarif PNBP Berkeadilan, Tarif Merek UMKM Tetap dan Pendaftaran Hak Cipta Lagu Gratis
Febrie Adriansyah Ditahan...
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink, PB PMII: Cetak Sejarah
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Infografis
Bayraktar Kizilelma...
Bayraktar Kizilelma Turki, Jet Tempur Nirawak Pertama di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved