Hari Pertama Kampanye Diwarnai Pelanggaran

Senin, 28 September 2020 - 08:01 WIB
loading...
Hari Pertama Kampanye...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan agar peserta pilkada mematuhi protokol kesehatan saat kampanye diabaikan sejumlah pasangan calon. Pada hari pertama kampanye, Sabtu (26/9/2020), sejumlah pelanggaran terjadi. Fakta ini harus disikapi serius karena kampanye pilkada akan berlangsung 71 hari, yakni hingga 5 Desember 2020.

Pada hari pembukaan kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran protokol kesehatan setidaknya di delapan kabupaten/kota. Pada hari pertama ini, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 59 daerah yang pasangan calonnya langsung menggelar kampanye. (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan)

Salah satu kasus pelanggaran yang menyita perhatian terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Bawaslu setempat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh dua pasangan calon, yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kedua pasangan calon secara terbuka melakukan pertemuan dengan relawan dan pendukung sehingga tercipta kerumunan. Bawaslu setempat menyerahkan kasus pelanggaran ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ada kekhawatiran pelanggaran protokol kesehatan masih akan terus terjadi. Itu tak lain dipicu oleh lemahnya sanksi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 pada Kamis (24/9), namun regulasi tersebut tidak memuat pasal yang memberi sanksi tegas, misalnya diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Pasal 88 diatur bahwa jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis di lokasi kampanye. Jika peringatan tertulis tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan menyampaikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Padahal, sanksi tegas pada kampanye di masa pandemi ini sangat diperlukan agar kejadian kerumunan massa yang rawan memicu penularan Covid-19, sebagaimana saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu tidak terulang. PKPU Nomor 6/2020 saat itu tidak memuat sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan. Ironisnya, saat dilakukan perubahan PKPU, ketentuan tegas yang bisa menciptakan efek jera juga tidak ada. (Baca juga: Mahasiswa ITS Buat Aplikasi Pemantau Kondisi Manula)

Bawaslu pun tetap tidak bisa merekomendasikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk diskualifikasi, lantaran PKPU Nomor 13/2020 tidak memberikan kewenangan itu. “Itu aturan yang ada, belum ada ketentuannya (diskualifikasi),” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Bonatua Kecewa PTUN...
Bonatua Kecewa PTUN Jakarta Putuskan Sidang Gugatan Penetapan Capres Jokowi Jadi E-Court
KPU Kaji Penerapan E-Voting...
KPU Kaji Penerapan E-Voting untuk Pemilu di Luar Negeri, Ini Alasannya
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
Rekomendasi
Makna Basmalah dan Tafsirnya...
Makna Basmalah dan Tafsirnya dalam Islam, Ini Arti Bismillahirrahmanirrahim
BEM Psikologi UI Sebut...
BEM Psikologi UI Sebut LGBT Bukan Penyimpangan, MUI: Kampus Harus Ajarkan Mental Spiritual
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Berita Terkini
Soroti Dugaan Suap BEM...
Soroti Dugaan Suap BEM UBK, Didi Mahardhika Minta Gerakan Mahasiswa Jaga Integritas
Pakar Hukum Sebut Kasus...
Pakar Hukum Sebut Kasus Roy Suryo Tidak Memenuhi Syarat Deponering
Kapolri Lantik Kakorlantas...
Kapolri Lantik Kakorlantas Baru dan 6 Kapolda, Ini Daftarnya
Kemlu: Dubes RI untuk...
Kemlu: Dubes RI untuk Iran Hadiri Pemakaman Ali Khamenei
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
KPK: Kenaikan Gaji Kepala...
KPK: Kenaikan Gaji Kepala Daerah Tak Menjamin Bakal Bebas Korupsi
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved