Hari Pertama Kampanye Diwarnai Pelanggaran

Senin, 28 September 2020 - 08:01 WIB
loading...
Hari Pertama Kampanye...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imbauan agar peserta pilkada mematuhi protokol kesehatan saat kampanye diabaikan sejumlah pasangan calon. Pada hari pertama kampanye, Sabtu (26/9/2020), sejumlah pelanggaran terjadi. Fakta ini harus disikapi serius karena kampanye pilkada akan berlangsung 71 hari, yakni hingga 5 Desember 2020.

Pada hari pembukaan kampanye Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan pelanggaran protokol kesehatan setidaknya di delapan kabupaten/kota. Pada hari pertama ini, dari 270 daerah yang menggelar pilkada, ada 59 daerah yang pasangan calonnya langsung menggelar kampanye. (Baca: Berkata Kotor dan Keji, Dosa yang Sering Diremehkan)

Salah satu kasus pelanggaran yang menyita perhatian terjadi di Kota Medan, Sumatera Utara. Bawaslu setempat menemukan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan oleh dua pasangan calon, yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman dan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi. Kedua pasangan calon secara terbuka melakukan pertemuan dengan relawan dan pendukung sehingga tercipta kerumunan. Bawaslu setempat menyerahkan kasus pelanggaran ini ke kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Ada kekhawatiran pelanggaran protokol kesehatan masih akan terus terjadi. Itu tak lain dipicu oleh lemahnya sanksi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13/2020 pada Kamis (24/9), namun regulasi tersebut tidak memuat pasal yang memberi sanksi tegas, misalnya diskualifikasi bagi pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan.

Pada Pasal 88 diatur bahwa jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan maka Bawaslu setempat akan memberikan peringatan tertulis di lokasi kampanye. Jika peringatan tertulis tersebut tidak diindahkan, Bawaslu akan menyampaikan ke pihak kepolisian untuk diberi sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

Padahal, sanksi tegas pada kampanye di masa pandemi ini sangat diperlukan agar kejadian kerumunan massa yang rawan memicu penularan Covid-19, sebagaimana saat pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September lalu tidak terulang. PKPU Nomor 6/2020 saat itu tidak memuat sanksi tegas bagi yang melanggar protokol kesehatan. Ironisnya, saat dilakukan perubahan PKPU, ketentuan tegas yang bisa menciptakan efek jera juga tidak ada. (Baca juga: Mahasiswa ITS Buat Aplikasi Pemantau Kondisi Manula)

Bawaslu pun tetap tidak bisa merekomendasikan sanksi tegas bagi pelanggar, termasuk diskualifikasi, lantaran PKPU Nomor 13/2020 tidak memberikan kewenangan itu. “Itu aturan yang ada, belum ada ketentuannya (diskualifikasi),” ujar anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Ungkap Alasan Tidak...
Ungkap Alasan Tidak Teliti Ijazah Presiden Selain Jokowi, Abdul Gafur: Punya Indikasi Palsu Gak?
Roy Suryo Ungkap Ada...
Roy Suryo Ungkap Ada Perbedaan di Salinan Ijazah Jokowi dari KPU
Bonatua Diperiksa Kasus...
Bonatua Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Dicecar 27 Pertanyaan
Bonatua Bakal Unggah...
Bonatua Bakal Unggah Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Tanpa Sensor ke Medsos, Ini Penampakannya!
Bonatua Silalahi Akhirnya...
Bonatua Silalahi Akhirnya Terima Salinan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
DPD Perindo Jaktim Optimistis...
DPD Perindo Jaktim Optimistis Lolos Verifikasi 2027, Matangkan Struktur lewat Rakorda
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki,...
15 Tahun Jalan Tak Diperbaiki, Warga Cilegon Ancam Golput di Pemilu 2029
DPRD Kabupaten Waropen...
DPRD Kabupaten Waropen Diminta Hentikan Proses PAW Nixon Yenusi
Rekomendasi
Ronaldo Jadi Brand Ambassador...
Ronaldo Jadi Brand Ambassador Global, Dreame Indonesia Luncurkan 3 Produk Smart Home Terbaru
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Berita Terkini
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
Nanik S Deyang Ungkap...
Nanik S Deyang Ungkap Mayjen Trenggono Segera Mundur dari TNI usai Jadi Wakil Kepala BGN
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Infografis
Pasar di Jakarta Hasilkan...
Pasar di Jakarta Hasilkan 500 Ton Sampah Per Hari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved