GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang
Kamis, 16 Juli 2026 - 19:12 WIB
loading...
Sekjen) GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, GKSR mengusulkan ambang batas parlemen 1% agar tidak ada suara yang terbuang. Foto/SIndoNews
A
A
A
JAKARTA - Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menyepakati sejumlah poin strategis dalam revisi Undang-Undang Pemilu . Salah satu yang menjadi poin adalah usulan GKSR terhadap besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah, usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Rapat ini digelar menyusul adanya rencana pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Pemilu.
"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yajg sangat strategis," kata Ferry.
Sekjen DPP Partai Perindo itu menyampaikan partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR ini telah merumuskan terkait angka yang ideal untuk bisa dilakukan perubahan di dalam RUU Pemilu.
Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan ambang batas parlemen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) GKSR Ferry Kurnia Rizkiyansyah, usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja di kantor GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026). Rapat ini digelar menyusul adanya rencana pertemuan dengan pimpinan DPR untuk membahas RUU Pemilu.
"Yang paling penting, yang perlu menjadi perhatian kita adalah, pertama adalah kita concern terhadap parliamentary treshold. Itu menjadi hal yang sangat penting karena itu menjadi poin yajg sangat strategis," kata Ferry.
Sekjen DPP Partai Perindo itu menyampaikan partai-partai politik yang telah tergabung dalam GKSR ini telah merumuskan terkait angka yang ideal untuk bisa dilakukan perubahan di dalam RUU Pemilu.
Baca juga: Pimpinan DPR Sangkal Beri Arahan Tunda Pembahasan RUU Pemilu
"Dari awal kita menyepakati dengan berbagai reasoning yang kita tawarkan adalah bahwa parliamentary threshold itu adalah satu persen. Jadi itu menjadi poin yang kita upayakan dan kita nanti akan sampaikan kepada pembuat undang-undang," ujarnya.
Ferry menyatakan ambang batas parlemen ini diusulkan demi menjaga kedaulatan suara rakyat. Dengan demikian, tidak ada suara rakyat yang begitu besar jumlahnya, terbuang sia-sia sebagaimana yang terjadi pada Pemilu sebelumnya.
Lihat Juga :