RUU Cipta Kerja Diyakini Beri Perlindungan Pekerja dan Datangkan Investasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR telah memasuki babak akhir. Setelah melalui berbagai penyempurnaan, regulasi sapu jagat ini diyakini akan menghandirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja dilakukan pemerintah bersama dengan tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
(Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
"Secara garis besar, RUU Cipta Kerja yang kami usulkan dalam penyempurnaannya akan memberikan tambahan perlindungan bagi para pekerja," kata Haiyani, Minggu (27/9/2020).
Tak hanya memprioritaskan perlindungan bagi pekerja atau buruh, Haiyani mengatakan penyempurnaan RUU Cipta Kerja juga akan memberikan rasa aman bagi investor. "Investasi hadir tetap memperhatikan perlindungan pekerja," kata Haiyani.
Lebih lanjut, Haiyani menjelaskan pasal-pasal yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya (outsourcing), waktu kerja dan waktu istirahat, serta penggunaan tenaga kerja asing dalam RUU Cipta Kerja juga telah diatur dengan cermat.
Oleh karena itu, Haiyani berharap RUU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja dan calon angkatan kerja. "Kami berharap, akan ada jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja termasuk jaminan kepada angkatan kerja yang nantinya masuk di pasar kerja," ucap Haiyani.
(Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja dilakukan pemerintah bersama dengan tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
(Baca juga: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
"Secara garis besar, RUU Cipta Kerja yang kami usulkan dalam penyempurnaannya akan memberikan tambahan perlindungan bagi para pekerja," kata Haiyani, Minggu (27/9/2020).
Tak hanya memprioritaskan perlindungan bagi pekerja atau buruh, Haiyani mengatakan penyempurnaan RUU Cipta Kerja juga akan memberikan rasa aman bagi investor. "Investasi hadir tetap memperhatikan perlindungan pekerja," kata Haiyani.
Lebih lanjut, Haiyani menjelaskan pasal-pasal yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya (outsourcing), waktu kerja dan waktu istirahat, serta penggunaan tenaga kerja asing dalam RUU Cipta Kerja juga telah diatur dengan cermat.
Oleh karena itu, Haiyani berharap RUU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja dan calon angkatan kerja. "Kami berharap, akan ada jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja termasuk jaminan kepada angkatan kerja yang nantinya masuk di pasar kerja," ucap Haiyani.
(maf)