Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker

Sabtu, 26 September 2020 - 17:28 WIB
loading...
Demokrat Tolak Klaster...
Demokrat Tolak Klaster Ketenagakerjaan, Tapi Tetap Ikut Pembahasan RUU Ciptaker
A A A
JAKARTA - Sebagian fraksi yang awalnya menolak untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Ciptaker ) pada Jumat (26/9/2020) malam berubah sikap. Ini setelah pemerintah memberikan penjelasan mengenai usulan perubahan klaster ketenagakerjaan lebih detail dan komprehensif pada hari ini.

Hanya Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang bersikukuh menolak klaster ketenagakerjaan itu masuk dalam pembahasan RUU Ciptaker. Namun, FPD tetap ingin ikut dalam pembahasan semua klaster di Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Baca juga: Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker)

“Soal tenaga asing dari seberang, alatnya masih pakai bahasa sana. Tenaga asing datang ke sini hanya untuk (menekan) on-off-nya (alat), mohon maaf saja, kita harus terbuka, jujur, objektif, jangan ada penghalusan bahasa tapi substansinya lebih jelek. Sama juga dengan upah minimum, saya harus apresiasi,” kata anggota Panja RUU Ciptaker dari FPD Benny Kabur Harman dalam rapat, Sabtu (26/9/2020). (Baca juga: Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut)

Karena itu, Wakil Ketua FPD DPR ini menegaskan kembali atas sikap Fraksi Partai Demokrat semalam, bahwa pihaknya memohon agar klaster ketenagakerjaan ini tidak dilanjutkan pembahasannya. Sebab, isu ketenagakerjaan ini merupakan isu sensitif. Namun, Demokrat tidak menghalangi jika fraksi-fraksi lain tetap ingin melanjutkan pembahasan klaster ini.

“Tapi, apabila teman-teman memutuskan melanjutkan, itu hak. UU MD3 mengatur semua mekanisme pengambilan keputusan. Karena itu nanti, agar tidak menghalangi teman-teman, silakan lanjutkan pembahasan DIM-nya (daftar inventarisasi masalah), tapi fraksi kami menolak klaster tenaga kerja masuk dalam undang-undang ini,” tandasnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)

Namun, sambung anggota Komisi III DPR ini, jika tetap dilanjutkan, Fraksi Demokrat ingin tetap dilibatkan dalam pembahasan dan mekanisme pengambilan keputusan sesuai dengan tingkatan-tingkatan pengambilan keputusan dan sampai rapat paripurna sebagai titik penghabisan perjuangan Demokrat.

“Tidak berarti kami tidak setuju, tidak dibolehkan kami ikut membahas. Kalau kami walk out itu nanti dulu, jangan di situ. Ini bukan sikap absolut, tidak ada masalah yang tidak bisa kita diskusikan,” tambah Benny.

Namun, fraksi lain seperti PDIP, PAN, Partai NasDem, dan PKS sudah melunak sehingga ingin tetap melanjutkan pembahasan klaster ketenagakerjaan.

“Saya terima kasih Pak Elen, penyampaian ini sangat membuka hati dan pikiran kita bahwa tidak ada hal-hal di luar bayangan itu terjadi, ini (bahan pemerintah) semata-mata saya baca-baca untuk meningkatkan tenaga kerja kita pak, meningkatkan penghasilannya,” kata anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PDIP Sturman Panjaitan di kesempatan sama.

Dengan penjelasan yang detail, jelas, dan mudah ditangkap, sambung Sturman, Fraksi PDIP tidak lagi memiliki keraguan untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker ini.

“Fraksi PDIP tidak ada keraguan lagi kepada pemerintah untuk kita bahas, kita lanjutkan. Saya mencatat ada 7 poin yang kita butuhkan para buruh dan pekerja kita,” ujarnya.

Kemudian, anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PAN Ali Taher Parasong juga bersyukur bahwa presentasi yang disampaikan dalam rapat hari ini lebih terlihat analisis, kekuatan, kelemahan dan juga kesempatan yang ada di klaster ketenagakerjaan ini.

“Ini esensi presentasi yang solutif, ini yang di kedepankan sehingga kita tahu analisis, kekuatan, kelemahan, opportunity. Kita lihat prosesnya, sehingga kita lihat perlunya undang-undang ini,” ujarnya.
(nbs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2026 seconds (0.1#10.140)