Soal Putusan MK atau MA di Pilkada 2024, Istana: Ikuti Aturan yang Berlaku Terakhir
Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:06 WIB
loading...
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyebut pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terakhir terkait kontestasi Pilkada 2024. Foto/SINDOnews/raka dwi novianto
A
A
A
JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menyebut pemerintah akan mengikuti peraturan yang berlaku terakhir terkait kontestasi Pilkada 2024.
"Aturan yang berlaku terakhir, MK kan?," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Iya, aturan yang berlaku itu. Posisi kita sama soalnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
Baca juga: Megawati Tegaskan Kedudukan MK Lebih Tinggi, KPU Harus Jalankan Putusan
"Aturan yang berlaku terakhir, MK kan?," kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Iya, aturan yang berlaku itu. Posisi kita sama soalnya," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat ambang batas pencalonan untuk pilkada dan respons DPR melalui Badan Legislasi (Baleg) yang berencana membahas RUU Pilkada. Jokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan Pilkada.
Baca juga: Megawati Tegaskan Kedudukan MK Lebih Tinggi, KPU Harus Jalankan Putusan
Lihat Juga :