Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja. Sikap tersebut disampaikan masing-masing perwakilan fraksi usai mendengarkan penjelasan pemerintah sebagai pengusul rancangan regulasi tentang klaster ketenagakerjaan.
Empat fraksi itu adalah Demokrat, NasDem, PKS, dan PAN. Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop. Alasannya, Fraksi Demokrat tidak menangkap penjelasan pemerintah tentang tujuan membuat klaster ketenakerjaan di RUU Ciptaker.
“Fraksi kami ambil posisi untuk tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut dan mohon untuk didrop,” kata Benny dalam Rapat di Baleg DPR dengan Perwakilan Pemerintah, Jumat (25/9/2020) malam.
(Baca: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Senada, Taufik Basari dari Fraksi NasDem meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop dari draf RUU Cipta Kerja. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR agar dimasukkan ke dalam draf Prolegnas Prioritas 2021 untuk kemudian dibahas secara khusus.
“Jadi kita berharap agar kita tidak perlu memasukan klaster ketenagakerjaan ini atau setidaknya tidak ada perubahan,” usul pria yang akrab disapa Tobas ini.
Kemudian, anggota Panja dari Fraksi PKS Ledia Hanifa meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU karena tidak melihatnya sebagai hal yang penting. “Kami berpikir bahwa dari Fraksi PKS tidak memandang UU [Ketenagakerjaan] ini menjadi hal yang penting untuk dimasukan RUU Omnibus Law Ciptaker. Kami mengusulkan mengembalikan atau mencabut dari RUU ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk mengubah masalah ketenagakerjaan lewat RUU Omnibus Law Ciptaker. Dia menegaskan bahwa UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini. “Kita kembali ke existing, inilah sikap fraksi yang sudah kami komunikasikan,” tegasnya.
Hanya 2 fraksi yang menginginkan agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker dilanjutkan. Mereka yakni Partai Golkar dan PKB.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo tidak ada alasan untuk mencabut atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia meyakini terdapat persoalan dalam masalah ketenagakerjaan di Indonesia, bukan hanya soal buruh, tapi juga pengusahanya. “Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini,” ujar Firman.
Empat fraksi itu adalah Demokrat, NasDem, PKS, dan PAN. Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop. Alasannya, Fraksi Demokrat tidak menangkap penjelasan pemerintah tentang tujuan membuat klaster ketenakerjaan di RUU Ciptaker.
“Fraksi kami ambil posisi untuk tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut dan mohon untuk didrop,” kata Benny dalam Rapat di Baleg DPR dengan Perwakilan Pemerintah, Jumat (25/9/2020) malam.
(Baca: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Senada, Taufik Basari dari Fraksi NasDem meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop dari draf RUU Cipta Kerja. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR agar dimasukkan ke dalam draf Prolegnas Prioritas 2021 untuk kemudian dibahas secara khusus.
“Jadi kita berharap agar kita tidak perlu memasukan klaster ketenagakerjaan ini atau setidaknya tidak ada perubahan,” usul pria yang akrab disapa Tobas ini.
Kemudian, anggota Panja dari Fraksi PKS Ledia Hanifa meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU karena tidak melihatnya sebagai hal yang penting. “Kami berpikir bahwa dari Fraksi PKS tidak memandang UU [Ketenagakerjaan] ini menjadi hal yang penting untuk dimasukan RUU Omnibus Law Ciptaker. Kami mengusulkan mengembalikan atau mencabut dari RUU ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk mengubah masalah ketenagakerjaan lewat RUU Omnibus Law Ciptaker. Dia menegaskan bahwa UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini. “Kita kembali ke existing, inilah sikap fraksi yang sudah kami komunikasikan,” tegasnya.
Hanya 2 fraksi yang menginginkan agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker dilanjutkan. Mereka yakni Partai Golkar dan PKB.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo tidak ada alasan untuk mencabut atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia meyakini terdapat persoalan dalam masalah ketenagakerjaan di Indonesia, bukan hanya soal buruh, tapi juga pengusahanya. “Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini,” ujar Firman.