Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker

Sabtu, 26 September 2020 - 16:20 WIB
loading...
Pemerintah Jelaskan...
Pemerintah Jelaskan 7 Substansi Perubahan UU Ketenagakerjaan di RUU Ciptaker
A A A
JAKARTA - Setelah dalam rapat semalam (25/9/2020) pemerintah mendapatkan penolakan dan kritik dari mayoritas fraksi terhadap klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja (RUU Ciptaker), pemerintah kembali menjelaskan secara komprehensif mengenai klaster ketenagakerjaan yang diusulkan.

Hal ini disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker di Badan Legislasi ( Baleg ) DPR yang digelar di salah satu hotel bintang 5 di Jakarta, Sabtu (26/9/2020). (Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut)

Elen menjelaskan, ada 7 substansi perubahan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker. Pertama, waktu kerja, yang mana dalam UU sebelumnya diatur waktu kerja rigid 7 jam/hari dan 40 jam untuk 6 hari serta 8 jam/hari dan 40 jam untuk 5 hari kerja. (RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)

“Perubahan dalam RUU ini, selain waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari dan 40 jam/minggu, diatur juga waktu kerja untuk pekerjaan yang khusus yang waktunya dapat kurang dari 8 jam/hari untuk pekerja paruh waktu dan ekonomi digital. Dan yang melebihi 8 jam/hari untuk pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan,” kata Elen dalam rapat.

Kedua, mengenai Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), kemudahan RPTKA hanya untuk TKA ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk maintenance (darurat), vokasi, peneliti, serta investor atau buyer. Pihaknya tidak ingin semua dibuka, sehingga yang betul-betul diperlukan dan punya keahlian saja. (Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan)

“Bapak mungkin ingat beberapa waktu yang lalu, kita sepakati untuk imigrasi pak sudah melakukan manajemen, bisa mengakomodasi, tidak perlu ada jaminan di dalam negeri tapi taruh senilai uang sehingga dia bisa masuk, ini fleksibilitas. Kalau dia sudah menanamkan investasi di dalam negeri tentu sudah pasti dia ada jaminan investasi ini salah satu yang ingin sampaikan,” paparnya.

Ketiga, persoalan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Pihaknya melihat bahwa pekerja kontrak belum diberikan perlindungan yang sama dengan pekerja tetap. Ke depan, pemerintah ingin melakukan perubahan perkembangan teknologi digital, industri 4.0 yang menimbulkan jenis pekerjaan baru yang bersifat tidak tetap dan membutuhkan pekerja dalam waktu tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Baleg DPR Targetkan...
Baleg DPR Targetkan RUU Satu Data Indonesia Rampung Tahun Ini
Formappi: Baleg DPR...
Formappi: Baleg DPR Tak Bisa Intervensi Sidang Korupsi Chromebook
Baleg DPR Genjot Pembahasan...
Baleg DPR Genjot Pembahasan 4 RUU, Termasuk Satu Data Indonesia dan Masyarakat Adat
12 Materi Strategis...
12 Materi Strategis di RUU PPRT Disepakati, Simak Isinya
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan...
Dasco Pimpin Rapat Pengambilan Keputusan RUU PPRT di Baleg
Komnas Perempuan Desak...
Komnas Perempuan Desak RUU PPRT Segera Disahkan
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Demo Kawal Gugatan UU...
Demo Kawal Gugatan UU Cipta Kerja, Sesama Buruh Sempat Terjadi Gesekan
Rekomendasi
Helikopter S-300 Tak...
Helikopter S-300 Tak Berawak Jadi Senjata Anti-kapal Selam
Insiden Penembakan Dekat...
Insiden Penembakan Dekat Markas Timnas Inggris Bayangi Piala Dunia 2026
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
Berita Terkini
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved