Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Empat fraksi dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker Badan Legislasi (Baleg) DPR meminta agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU Cipta Kerja. Sikap tersebut disampaikan masing-masing perwakilan fraksi usai mendengarkan penjelasan pemerintah sebagai pengusul rancangan regulasi tentang klaster ketenagakerjaan.
Empat fraksi itu adalah Demokrat, NasDem, PKS, dan PAN. Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop. Alasannya, Fraksi Demokrat tidak menangkap penjelasan pemerintah tentang tujuan membuat klaster ketenakerjaan di RUU Ciptaker.
“Fraksi kami ambil posisi untuk tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut dan mohon untuk didrop,” kata Benny dalam Rapat di Baleg DPR dengan Perwakilan Pemerintah, Jumat (25/9/2020) malam.
(Baca: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Senada, Taufik Basari dari Fraksi NasDem meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop dari draf RUU Cipta Kerja. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR agar dimasukkan ke dalam draf Prolegnas Prioritas 2021 untuk kemudian dibahas secara khusus.
“Jadi kita berharap agar kita tidak perlu memasukan klaster ketenagakerjaan ini atau setidaknya tidak ada perubahan,” usul pria yang akrab disapa Tobas ini.
Kemudian, anggota Panja dari Fraksi PKS Ledia Hanifa meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU karena tidak melihatnya sebagai hal yang penting. “Kami berpikir bahwa dari Fraksi PKS tidak memandang UU [Ketenagakerjaan] ini menjadi hal yang penting untuk dimasukan RUU Omnibus Law Ciptaker. Kami mengusulkan mengembalikan atau mencabut dari RUU ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk mengubah masalah ketenagakerjaan lewat RUU Omnibus Law Ciptaker. Dia menegaskan bahwa UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini. “Kita kembali ke existing, inilah sikap fraksi yang sudah kami komunikasikan,” tegasnya.
Hanya 2 fraksi yang menginginkan agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker dilanjutkan. Mereka yakni Partai Golkar dan PKB.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo tidak ada alasan untuk mencabut atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia meyakini terdapat persoalan dalam masalah ketenagakerjaan di Indonesia, bukan hanya soal buruh, tapi juga pengusahanya. “Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini,” ujar Firman.
(Baca: Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan)
Senada, Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PKB Abdul Wahid menyatakan, pembahasan klaster ketenagkerjaan perlu dilanjutkan. Ia pun mengajak agar pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama.
“Pandangan kami bahwa ini perlu kita bahas undang-undang ini supaya ada titik temu, mana masalah-masalahnya mari kita diskusikan bersama,” ujar Wahid.
Sementara itu, Partai Gerindra, PDIP, dan PPP memberikan sikap yang berbeda. Mereka mengajukan syarat agar klaster ketenagakerjaan ini bisa dilanjutkan pembahasannya di RUU Ciptaker ini.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa klaster ketenagakerjaan perlu didiskusikan lebih intens untuk kemudian diputuskan didrop atau tidak. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah memiliki 10 amar putusan judicial review belum direvisi hingga saat ini.
“Sehingga, saya berharap bahwa kita kembali aja UU 13 (Ketenagakerjaan) saja yang direvisi, tapi khusus untuk klaster ketenagakerjaan kita diskusikan lebih intens apakah didrop atau terserah,” ujarnya.
(Baca: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PDIP Irmadi Lubis meminta pemerintah tidak memberikan penjelasan yang tidak umum. Menurutnya, penjelasan pemerintah soal keberadaan klaster ketenagakerjaan harus seperti penjelasan yang disampaikan di pembahasan bab-bab sebelumnya di RUU Omnibus Law Ciptaker.
“Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah,” desaknya.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, bahwa fraksinya tidak keberatan dengan klaster ketenagakerjaan selama berdasarkan semagat perlindungan tenaga kerja. Namun, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas bila hanya merusak sistem dan isinya lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
“Kalau turun jangan terlalu jomplang, kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existinh lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman,” ucap pria yang akrab disapa Awiek itu
“Kalau ada hal-hal progresif seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut,” imbuhnya.
Empat fraksi itu adalah Demokrat, NasDem, PKS, dan PAN. Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop. Alasannya, Fraksi Demokrat tidak menangkap penjelasan pemerintah tentang tujuan membuat klaster ketenakerjaan di RUU Ciptaker.
“Fraksi kami ambil posisi untuk tidak menyetujui klaster ini dibahas lebih lanjut dan mohon untuk didrop,” kata Benny dalam Rapat di Baleg DPR dengan Perwakilan Pemerintah, Jumat (25/9/2020) malam.
(Baca: RUU Cipta Kerja Memuat 10 Materi Klaster Ketenagakerjaan)
Senada, Taufik Basari dari Fraksi NasDem meminta agar klaster ketenagakerjaan didrop dari draf RUU Cipta Kerja. Ia juga menyarankan agar pemerintah mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan ke DPR agar dimasukkan ke dalam draf Prolegnas Prioritas 2021 untuk kemudian dibahas secara khusus.
“Jadi kita berharap agar kita tidak perlu memasukan klaster ketenagakerjaan ini atau setidaknya tidak ada perubahan,” usul pria yang akrab disapa Tobas ini.
Kemudian, anggota Panja dari Fraksi PKS Ledia Hanifa meminta klaster ketenagakerjaan dicabut dari draf RUU karena tidak melihatnya sebagai hal yang penting. “Kami berpikir bahwa dari Fraksi PKS tidak memandang UU [Ketenagakerjaan] ini menjadi hal yang penting untuk dimasukan RUU Omnibus Law Ciptaker. Kami mengusulkan mengembalikan atau mencabut dari RUU ini,” ujar Sekretaris Fraksi PKS DPR ini.
Ali Taher Parasong dari Fraksi PAN mengatakan, belum ada alasan rasional yang objektif untuk mengubah masalah ketenagakerjaan lewat RUU Omnibus Law Ciptaker. Dia menegaskan bahwa UU Ketenegakerjaan masih dibutuhkan saat ini. “Kita kembali ke existing, inilah sikap fraksi yang sudah kami komunikasikan,” tegasnya.
Hanya 2 fraksi yang menginginkan agar pembahasan klaster ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Ciptaker dilanjutkan. Mereka yakni Partai Golkar dan PKB.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Golkar Firman Soebagyo tidak ada alasan untuk mencabut atau mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari draf RUU Omnibus Law Ciptaker. Ia meyakini terdapat persoalan dalam masalah ketenagakerjaan di Indonesia, bukan hanya soal buruh, tapi juga pengusahanya. “Fraksi Golkar menyatakan mohon dilanjutkan pembahasan ini,” ujar Firman.
(Baca: Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan)
Senada, Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PKB Abdul Wahid menyatakan, pembahasan klaster ketenagkerjaan perlu dilanjutkan. Ia pun mengajak agar pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama.
“Pandangan kami bahwa ini perlu kita bahas undang-undang ini supaya ada titik temu, mana masalah-masalahnya mari kita diskusikan bersama,” ujar Wahid.
Sementara itu, Partai Gerindra, PDIP, dan PPP memberikan sikap yang berbeda. Mereka mengajukan syarat agar klaster ketenagakerjaan ini bisa dilanjutkan pembahasannya di RUU Ciptaker ini.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa klaster ketenagakerjaan perlu didiskusikan lebih intens untuk kemudian diputuskan didrop atau tidak. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah memiliki 10 amar putusan judicial review belum direvisi hingga saat ini.
“Sehingga, saya berharap bahwa kita kembali aja UU 13 (Ketenagakerjaan) saja yang direvisi, tapi khusus untuk klaster ketenagakerjaan kita diskusikan lebih intens apakah didrop atau terserah,” ujarnya.
(Baca: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PDIP Irmadi Lubis meminta pemerintah tidak memberikan penjelasan yang tidak umum. Menurutnya, penjelasan pemerintah soal keberadaan klaster ketenagakerjaan harus seperti penjelasan yang disampaikan di pembahasan bab-bab sebelumnya di RUU Omnibus Law Ciptaker.
“Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah,” desaknya.
Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, bahwa fraksinya tidak keberatan dengan klaster ketenagakerjaan selama berdasarkan semagat perlindungan tenaga kerja. Namun, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas bila hanya merusak sistem dan isinya lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
“Kalau turun jangan terlalu jomplang, kalau ternyata RUU ini hanya merusak sistem yang ada, lebih buruk dari existinh lebih baik tidak dibahas, lebih baik dikeluarkan seperti kata teman-teman,” ucap pria yang akrab disapa Awiek itu
“Kalau ada hal-hal progresif seperti itu, ya tidak ada salahnya, kita bisa diskusi lebih lanjut,” imbuhnya.
(muh)