Golkar-PKB Minta Pembahasan Klaster Tenaga Kerja RUU Cipta Kerja Berlanjut

Sabtu, 26 September 2020 - 11:16 WIB
loading...
A A A
(Baca: Paling Terdampak COVID-19, UMKM Desak RUU Cipta Kerja Segera Disahkan)

Senada, Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PKB Abdul Wahid menyatakan, pembahasan klaster ketenagkerjaan perlu dilanjutkan. Ia pun mengajak agar pihak-pihak terkait untuk membahas masalah ketenagakerjaan secara bersama-sama.

“Pandangan kami bahwa ini perlu kita bahas undang-undang ini supaya ada titik temu, mana masalah-masalahnya mari kita diskusikan bersama,” ujar Wahid.

Sementara itu, Partai Gerindra, PDIP, dan PPP memberikan sikap yang berbeda. Mereka mengajukan syarat agar klaster ketenagakerjaan ini bisa dilanjutkan pembahasannya di RUU Ciptaker ini.

Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi Gerindra Obon Tabroni mengatakan bahwa klaster ketenagakerjaan perlu didiskusikan lebih intens untuk kemudian diputuskan didrop atau tidak. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan mengingat UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah memiliki 10 amar putusan judicial review belum direvisi hingga saat ini.

“Sehingga, saya berharap bahwa kita kembali aja UU 13 (Ketenagakerjaan) saja yang direvisi, tapi khusus untuk klaster ketenagakerjaan kita diskusikan lebih intens apakah didrop atau terserah,” ujarnya.

(Baca: Klaster Pendidikan Dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, Ketua Komisi X Gembira)

Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PDIP Irmadi Lubis meminta pemerintah tidak memberikan penjelasan yang tidak umum. Menurutnya, penjelasan pemerintah soal keberadaan klaster ketenagakerjaan harus seperti penjelasan yang disampaikan di pembahasan bab-bab sebelumnya di RUU Omnibus Law Ciptaker.

“Oleh karena itu, pemerintah harus bisa menunjukkan bahwa seperti kita membahas sebelumnya, kita kan bahas sebelumnya dari bab itu, ini diubah karena ini, bukan jawaban secara umum. Jadi minta pemerintah,” desaknya.

Anggota Panja RUU Ciptaker dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, bahwa fraksinya tidak keberatan dengan klaster ketenagakerjaan selama berdasarkan semagat perlindungan tenaga kerja. Namun, klaster ketenagakerjaan lebih baik tidak dibahas bila hanya merusak sistem dan isinya lebih buruk dibandingkan UU Ketenagakerjaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)