Kampanye di Tengah Pandemi, Lupakan Konser Manfaatkan Influencer

Jum'at, 25 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
A A A
Namun dia mengingatkan bahwa ada perbedaan antara masa kampanye dan iklan kampanye. Kampanye di medsos, secara daring, atau kampanye bentuk lain bisa dilakukan selama 71 hari masa kampanye, yakni dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Adapun khusus penayangan iklan kampanye, itu hanya diperbolehkan dilakukan selama 14 hari terakhir sebelum tiba hari tenang. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenal gejala Pikun)

“Akun medsos ini kan ada yang sifatnya gratis, ada yang iklan. Pada prinsipnya kampanye medsos dilakukan selama masa kampanye, sama-sama selama 71 hari. Cuma iklannya saja yang dibatasi,” paparnya.

Menurut Raka, akun medsos harus didaftarkan ke KPU dan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu, kepolisian serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pasangan calon gubernur dan wakil maksimal mendaftarkan 30 akun, sedangkan calon bupati dan wakil maksimal 20 akun. Prinsip kampanye virtual menurut dia adalah tidak melanggar ketentuan dalam UU Pilkada, PKPU Kampanye Pilkada, dan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Selama tidak melanggar ketentuan atau larangan tentang kampanye menurut saya dipersilakan saja. Ada unsur kreativitas dari pihak masing-masing,” sebutnya.

Perlu Regulasi

Sementara itu Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memperkirakan kampanye virtual melalui iklan politik pada platform digital, termasuk medsos, akan makin digemari karena memiliki beberapa keunggulan daripada di media konvensional. (Baca juga: Mapolres Yalimo Papua Diserang, Kasat Intel Terluka Parah)

Pertama, partai dan kandidat dapat membuat iklan yang dipersonalisasi berbeda-beda sesuai dengan perilaku konstituen di dalam jaringan. Dengan begitu pesan yang disiapkan bisa lebih mengena.
Kedua, distribusi iklan dapat ditargetkan spesifik pada kelompok-kelompok tertentu, bahkan ke level individu, dengan menyesuaikan demografi, lokasi geografis, usia, isu yang menjadi perhatian.

“Kedua hal tersebut memungkinkan dilakukan dengan memanfaatkan data pemilih pengguna platform digital yang ditambang oleh platform digital atau oleh partai politik dan kandidat itu sendiri,” ujar peneliti Perludem Nurul Amalia kemarin.

Dia mengingatkan beberapa risiko kampanye virtual. Bagi individu, privasi terancam karena masuk target iklan politik. Bukan tidak mungkin dilakukan pengumpulan data pribadi pengguna hingga perilakunya dengan cara menjelajah akun demi menyingkap dan memetakan kecenderungan preferensi politiknya. Dari pemetaan ini individu rentan menerima manipulasi informasi. (Baca juga: Mobil Nasional Vietnam Bertingkah Lagi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Opini Influencer yang...
Opini Influencer yang Tidak Kompeten Dinilai Berbahaya bagi Penegakan Hukum
Influencer Ferry Irwandi...
Influencer Ferry Irwandi Kritik Kejagung, Pakar Hukum: Ada Potensi Membuat Sesat Pikir
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Istana Minta Polisi...
Istana Minta Polisi Investigasi Teror ke Influencer yang Kritik Pemerintah
Sejumlah Influencer...
Sejumlah Influencer Diteror, Prabowo Prihatin
Wardatina Mawa Tuntut...
Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Anak Rp25 Juta, Bukan Rp500 Ribu
Heboh Kabar Jule Hamil,...
Heboh Kabar Jule Hamil, Respons Clara Shinta Langsung Jadi Sorotan
Kasus Umrah Hanania...
Kasus Umrah Hanania Group Seret Sederet Influencer, Awkarin Cs Bakal Diperiksa Polisi
Rekomendasi
5 Alasan Iran Serang...
5 Alasan Iran Serang Bahrain dan Kuwait, Menekan AS Memenuhi Tuntutan Teheran
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Berita Terkini
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved