Kampanye di Tengah Pandemi, Lupakan Konser Manfaatkan Influencer

Jum'at, 25 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
Kampanye di Tengah Pandemi,...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kampanye yang menghadirkan kerumunan massa, terutama konser musik, sangat dibatasi pada pilkada kali ini. Dengan begitu arena untuk merebut dukungan pemilih kini beralih ke media virtual, termasuk memanfaatkan platform media sosial (medsos).

Meski kampanye politik di media sosial bukan hal baru, ada yang berbeda kali ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pasangan calon untuk mengenalkan diri dan programnya kepada calon pemilih. Jika pada pilkada sebelumnya pasangan calon hanya diminta mendaftarkan lima akun medsos, pada pilkada kali ini kandidat bisa mendaftarkan hingga 30 akun. (Baca: Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)

Pengoptimalan kampanye virtual ini dilakukan demi mencegah kerumunan di masa pandemi. Kegiatan seperti konser musik, jalan santai, bazar dinilai sangat rawan memicu penularan virus corona (Covid-19).

Beralihnya kampanye dari dunia nyata ke dunia maya ini tak pelak menuntut kreativitas pasangan calon dan tim kampanye dalam membuat konten menarik. Bahkan untuk meningkatkan nilai jual di mata calon pemilih, kandidat bisa memanfaatkan jasa influencer di medsos yang umumnya memiliki pengikut dalam jumlah besar.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, salah satu strategi untuk menarik minat pemilih dalam kampanye di medsos adalah menggunakan jasa influencer. Namun karena metode kampanye politik jenis ini belum pernah dilakukan sebelumnya, susah mengukur efektivitasnya. Meski seorang influencer, semisal seorang selebritas, memiliki jutaan followers, tidak serta dia memiliki kemampuan memengaruhi pilihan seseorang.

“Sebab artis selama ini lebih berfungsi sebagai pengumpul massa, bukan sebagai pengarah suara,” ujarnya kemarin. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)

Meski di dalam Peraturan KPU (PKPU) kampanye penggunaan influencer belum diatur, itu bukan hal yang dilarang. Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aturan mengenai influencer sedang dipertimbangkan untuk diatur melalui pedoman teknis kampanye.

“Di PKPU yang bersifat umum, kami belum mengatur sampai sejauh itu. Cuma tentu nanti bisa menjadi pertimbangan dalam pedoman teknis kampanye,” kata Raka Sandi kepada KORAN SINDO, Selasa (22/9).

Meski ruang kampanye di medsos semakin luas, Raka Sandi menjelaskan bahwa metode kampanye lain tetap bisa dilakukan. Misalnya penggunaan alat peraga kampanye (APK), termasuk iklan di media cetak, radio, televisi, dan media daring (portal online).

Namun dia mengingatkan bahwa ada perbedaan antara masa kampanye dan iklan kampanye. Kampanye di medsos, secara daring, atau kampanye bentuk lain bisa dilakukan selama 71 hari masa kampanye, yakni dari 26 September hingga 5 Desember 2020. Adapun khusus penayangan iklan kampanye, itu hanya diperbolehkan dilakukan selama 14 hari terakhir sebelum tiba hari tenang. (Baca juga: Penting Deteksi Dini dan Kenal gejala Pikun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Soroti Biaya Tinggi...
Soroti Biaya Tinggi Pilkada, Bahlil: Kalau Dipertahankan, Mau Jadi Apa Demokrasi Kita?
Rekonsiliasi Jadi Tantangan...
Rekonsiliasi Jadi Tantangan Usai Pilkada Serentak 2024
Masa Tenang Pilkada...
Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai Hari Ini, Pencoblosan 27 November
Resmi, 27 November 2024...
Resmi, 27 November 2024 Hari Libur Nasional
Pemerintah Akan Tetapkan...
Pemerintah Akan Tetapkan 27 November Hari Libur Nasional
Lagi, Akun Influencer...
Lagi, Akun Influencer Terhubung Judi Online Diblokir
Didukung Ribuan Mahasiswa,...
Didukung Ribuan Mahasiswa, Ahmad Ali Satu-satunya Aktivis Mahasiswa Palu yang Menasional
Ahmad Ali dan PKB Sulteng...
Ahmad Ali dan PKB Sulteng Tegaskan Komitmennya Menangkan Pilkada
KPU Papua Barat Daya...
KPU Papua Barat Daya Gelar Debat Publik Perdana, 5 Paslon Adu Program
Rekomendasi
Saling Silang AS-China...
Saling Silang AS-China Soal Tarif, Rupiah Terguncang ke Rp16.855
7.000 Hektare Lahan...
7.000 Hektare Lahan TNBBS Dijadikan Perkebunan, 4.517 Orang Huni Kawasan Konservasi Hutan
Pengakuan Jujur Eliano...
Pengakuan Jujur Eliano Reijnders: Indonesia Negara Sepak Bola Terindah dan Tergila!
Berita Terkini
HNSI Yakin Koperasi...
HNSI Yakin Koperasi Desa Merah Putih Momen Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
1 jam yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Diganti, Bobby Nasution Enggak Mau Tanggapi
1 jam yang lalu
Gen Z Ajak Fachrul Razi...
Gen Z Ajak Fachrul Razi Dialog Terbuka terkait Isu Pelengseran Wapres Gibran
1 jam yang lalu
Bobby Nasution Keluar...
Bobby Nasution Keluar dari Gedung KPK: Bahas Pencegahan Korupsi hingga Koordinasi
2 jam yang lalu
Terungkap, Zarof Terima...
Terungkap, Zarof Terima Uang Rp1 Miliar untuk Pembuatan Film Sang Pengadil
2 jam yang lalu
Try Sutrisno hingga...
Try Sutrisno hingga Fachrul Razi Tuntut Gibran Dicopot, Pimpinan MPR Pegang Keputusan KPU
2 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved