Kampanye di Tengah Pandemi, Lupakan Konser Manfaatkan Influencer

Jum'at, 25 September 2020 - 08:02 WIB
loading...
Kampanye di Tengah Pandemi,...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kampanye yang menghadirkan kerumunan massa, terutama konser musik, sangat dibatasi pada pilkada kali ini. Dengan begitu arena untuk merebut dukungan pemilih kini beralih ke media virtual, termasuk memanfaatkan platform media sosial (medsos).

Meski kampanye politik di media sosial bukan hal baru, ada yang berbeda kali ini karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan yang lebih besar kepada pasangan calon untuk mengenalkan diri dan programnya kepada calon pemilih. Jika pada pilkada sebelumnya pasangan calon hanya diminta mendaftarkan lima akun medsos, pada pilkada kali ini kandidat bisa mendaftarkan hingga 30 akun. (Baca: Siapa yang Berhak Memandikan Jenazah Perempuan?)

Pengoptimalan kampanye virtual ini dilakukan demi mencegah kerumunan di masa pandemi. Kegiatan seperti konser musik, jalan santai, bazar dinilai sangat rawan memicu penularan virus corona (Covid-19).

Beralihnya kampanye dari dunia nyata ke dunia maya ini tak pelak menuntut kreativitas pasangan calon dan tim kampanye dalam membuat konten menarik. Bahkan untuk meningkatkan nilai jual di mata calon pemilih, kandidat bisa memanfaatkan jasa influencer di medsos yang umumnya memiliki pengikut dalam jumlah besar.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan, salah satu strategi untuk menarik minat pemilih dalam kampanye di medsos adalah menggunakan jasa influencer. Namun karena metode kampanye politik jenis ini belum pernah dilakukan sebelumnya, susah mengukur efektivitasnya. Meski seorang influencer, semisal seorang selebritas, memiliki jutaan followers, tidak serta dia memiliki kemampuan memengaruhi pilihan seseorang.

“Sebab artis selama ini lebih berfungsi sebagai pengumpul massa, bukan sebagai pengarah suara,” ujarnya kemarin. (Baca juga: Zulkifli Hasan Tunjuk Pasha Ungu Jadi Ketua DPP PAN)

Meski di dalam Peraturan KPU (PKPU) kampanye penggunaan influencer belum diatur, itu bukan hal yang dilarang. Komisioner KPU I Made Dewa Wiarsa Raka Sandi mengatakan, aturan mengenai influencer sedang dipertimbangkan untuk diatur melalui pedoman teknis kampanye.

“Di PKPU yang bersifat umum, kami belum mengatur sampai sejauh itu. Cuma tentu nanti bisa menjadi pertimbangan dalam pedoman teknis kampanye,” kata Raka Sandi kepada KORAN SINDO, Selasa (22/9).

Meski ruang kampanye di medsos semakin luas, Raka Sandi menjelaskan bahwa metode kampanye lain tetap bisa dilakukan. Misalnya penggunaan alat peraga kampanye (APK), termasuk iklan di media cetak, radio, televisi, dan media daring (portal online).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Fenomena Hijrah Digital...
Fenomena Hijrah Digital dan Influencer Agama Harus Diiringi Kedalaman Ilmu
Opini Influencer yang...
Opini Influencer yang Tidak Kompeten Dinilai Berbahaya bagi Penegakan Hukum
Influencer Ferry Irwandi...
Influencer Ferry Irwandi Kritik Kejagung, Pakar Hukum: Ada Potensi Membuat Sesat Pikir
Pilkada Langsung Masih...
Pilkada Langsung Masih Diwarnai Praktik Curang, Pelonggaran Syarat Pencalonan Dinilai Perlu
Istana Minta Polisi...
Istana Minta Polisi Investigasi Teror ke Influencer yang Kritik Pemerintah
Sejumlah Influencer...
Sejumlah Influencer Diteror, Prabowo Prihatin
Miskah Umumkan Kehamilan...
Miskah Umumkan Kehamilan Anak Kedua, Sudah 4 Bulan
Audrey Jesslyn Badal...
Audrey Jesslyn Ba'dal Umrah untuk Mendiang Lula Lahfah di Hari Ulang Tahunnya
Ria Ricis Bangun Rumah...
Ria Ricis Bangun Rumah Impian untuk Moana, Ada Playground di Setiap Lantai
Rekomendasi
Prabowo Pamer Bank Emas...
Prabowo Pamer Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas dalam Setahun
Cara PAMA Ikut Meningkatkan...
Cara PAMA Ikut Meningkatkan Kualitas Kesehatan Masyarakat
Astra Gelar RUPSLB,...
Astra Gelar RUPSLB, Kantongi Restu Buyback Rp8 Triliun dan Program Saham Manajemen
Berita Terkini
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
TPPU Dinilai Bisa Jadi...
TPPU Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Kasus Eks Jampidsus
Mayjen TNI (Purn) Prihati...
Mayjen TNI (Purn) Prihati Pujowaskito Uji Disertasi Doktor Johan Akbari di Universitas Bhayangkara
DNIKS dan Diplomasi...
DNIKS dan Diplomasi Kesejahteraan Sosial Indonesia
Prabowo Tegaskan Tak...
Prabowo Tegaskan Tak Bakal Tebang Pilih Terhadap Penyelewengan
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved