Influencer Ferry Irwandi Kritik Kejagung, Pakar Hukum: Ada Potensi Membuat Sesat Pikir
Selasa, 28 April 2026 - 19:39 WIB
loading...
Sebagian influencer bicara kasus hukum hanya berdasarkan data berita. Hal ini disampaikan Parulian Aritonang menanggapi video Ferry Irwandi. Ferry membangun narasi Kejagung dianggap salah dalam memproses pidana terdakwa Ibrahim Arief. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Aritonang melihat sebagian pengamat atau influencer yang bicara kasus hukum hanya berdasarkan data berita. Hal ini disampaikan Parulian menanggapi beredarnya video viral influencer Ferry Irwandi .
Dalam video itu, Ferry membangun narasi yang menyerang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap salah dalam memproses pidana terdakwa Ibrahim Arief. “Mereka tidak mengetahui proses sesungguhnya oleh jaksa maupun penyidik yang sifatnya juga rahasia sampai dibuka di persidangan,” ujar Parulian, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Selamat Ginting soal Ferry Irwandi: Kebebasan Berpendapat Beda dengan Provokasi
Menurut dia, pembentukan opini di luar pengadilan bukanlah fakta hukum. Fakta hukum yang menjadi pertimbangan hakim hanya diproses pengadilan.
“Tersangka dan penuntut hukum diberi kesempatan untuk memberikan fakta hukum dan bukti, serta kesempatan menyangkal dalam peradilan, apa yang disampaikan di luar peradilan bukan fakta hukum,” ungkap dia.
Dalam video itu, Ferry membangun narasi yang menyerang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap salah dalam memproses pidana terdakwa Ibrahim Arief. “Mereka tidak mengetahui proses sesungguhnya oleh jaksa maupun penyidik yang sifatnya juga rahasia sampai dibuka di persidangan,” ujar Parulian, Selasa (28/4/2026).
Baca juga: Selamat Ginting soal Ferry Irwandi: Kebebasan Berpendapat Beda dengan Provokasi
Menurut dia, pembentukan opini di luar pengadilan bukanlah fakta hukum. Fakta hukum yang menjadi pertimbangan hakim hanya diproses pengadilan.
“Tersangka dan penuntut hukum diberi kesempatan untuk memberikan fakta hukum dan bukti, serta kesempatan menyangkal dalam peradilan, apa yang disampaikan di luar peradilan bukan fakta hukum,” ungkap dia.
Lihat Juga :