Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
A A A
Analisa yuridis selanjutnya mencermati pertimbangan majelis khususnya mengenai unsur menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatan terdakwa sebagai Menteri Dikti selama dua periode dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sekalipun menurut majelis unsur tersebut tidak diharuskan adanya penerimaan sejumlah uang pada terdakwa atau orang lain atau korporasi akan tetapi perbuatan terdakwa selaku menteri dikti telah terbukti dengan adanya niat jahat (mens-rea) yang tampak dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya.

Namun dari aspek ajaran kausalitas (casualiteit leer) tidak terdapat fakta persidangan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Begitu Majelis Hakim telah memasukkan pertimbangan doktriner hukum pidana dengan mengutip karya F.Lamintang dan Moelyatno merujuk Pompe dan Mulder (ahli hukum Belanda) dengan menyampaikan bahwa mens-rea (niat jahat) terdakwa telah terpenuhi dengan telah terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada diri terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatannya.

Sedangkan maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor 1999 adalah dikhususkan terhadap penyelenggara negara akan tetapi perbuatan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan atau jabatannya merupakan sarana untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus secara nyata dan pasti dan tidak sekali-kali karena dugaan semata-mata karena ada kemungkinan terbukti menyalahgunakan wewenang akan tetapi tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Merujuk pertimbangan majelis hakim dapat disimpulkan bahwa menurut majelis, suatu bentuk penyalahgunaan wewenang tidaklah mungkin tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi; pertimbangan yang bersifat apriori dan seharusnya ada (given) yang tidak selalu benar dalam realitanya. Mengenai unsur kerugian keuangan negara majelis hakim telah menerima hasil perhitungan BPKP terlepas dari dasar hukum kewenangan BPKP dibandingkan dengan BPK yang secara hirarkhi peraturan per-UUan, kedudukan hukum BPK yang didasarkan UU adalah lebih tinggi daripada BPKP yang pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden.

Selain hal tersebut diketahui menurut Ahli Agung Firman, standar audit yang digunakan BPKP tidak sesuai dengan standar audit universal yang dipergunakan BPK sehingga menimbulkan keragu-raguan kredibilitas lembaga BPKP di dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dalam perkara Nadiem Makarim, sehingga menjadi pertanyaan yuridis bagaimana majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa perbuatan penyalahgunaan wewenang Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejauh mana telah terjadi hubungan kausal antara keduanya; majelis hakim tidak menjelaskannya di dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
Profil Andi Saputra,...
Profil Andi Saputra, Hakim Ad Hoc Tipikor yang Sampaikan Dissenting Opinion Vonis Nadiem
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Hakim: Kerugian Negara...
Hakim: Kerugian Negara Akibat Kasus Chromebook Nadiem Rp1,5 Triliun
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Sederet Publik Figur...
Sederet Publik Figur Ungkap Kekecewaan soal Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Rekomendasi
Harga Gas Industri Turun...
Harga Gas Industri Turun Jadi USD13 per MMBTU, Said Iqbal Ungkap Ancaman PHK Mereda
Sepatu Pink Jadi Tren...
Sepatu Pink Jadi Tren di Piala Dunia 2026
Bukan Cuma Jago Nyanyi,...
Bukan Cuma Jago Nyanyi, Meidra Idol Ternyata Pernah Terjun ke Dunia Kapal Tanker
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved