Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
A A A
Analisa yuridis selanjutnya mencermati pertimbangan majelis khususnya mengenai unsur menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatan terdakwa sebagai Menteri Dikti selama dua periode dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Sekalipun menurut majelis unsur tersebut tidak diharuskan adanya penerimaan sejumlah uang pada terdakwa atau orang lain atau korporasi akan tetapi perbuatan terdakwa selaku menteri dikti telah terbukti dengan adanya niat jahat (mens-rea) yang tampak dari perbuatan menyalahgunakan kewenangannya.

Namun dari aspek ajaran kausalitas (casualiteit leer) tidak terdapat fakta persidangan yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut. Begitu Majelis Hakim telah memasukkan pertimbangan doktriner hukum pidana dengan mengutip karya F.Lamintang dan Moelyatno merujuk Pompe dan Mulder (ahli hukum Belanda) dengan menyampaikan bahwa mens-rea (niat jahat) terdakwa telah terpenuhi dengan telah terbuktinya unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi pada diri terdakwa dengan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan dan jabatannya.

Sedangkan maksud dan tujuan pembentuk UU Tipikor 1999 dengan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor 1999 adalah dikhususkan terhadap penyelenggara negara akan tetapi perbuatan menyalahgunakan wewenang karena kedudukan atau jabatannya merupakan sarana untuk mencapai tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi dan pengertian menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi harus secara nyata dan pasti dan tidak sekali-kali karena dugaan semata-mata karena ada kemungkinan terbukti menyalahgunakan wewenang akan tetapi tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri, orang lain atau korporasi.

Merujuk pertimbangan majelis hakim dapat disimpulkan bahwa menurut majelis, suatu bentuk penyalahgunaan wewenang tidaklah mungkin tidak memberikan keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain atau korporasi; pertimbangan yang bersifat apriori dan seharusnya ada (given) yang tidak selalu benar dalam realitanya. Mengenai unsur kerugian keuangan negara majelis hakim telah menerima hasil perhitungan BPKP terlepas dari dasar hukum kewenangan BPKP dibandingkan dengan BPK yang secara hirarkhi peraturan per-UUan, kedudukan hukum BPK yang didasarkan UU adalah lebih tinggi daripada BPKP yang pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden.

Selain hal tersebut diketahui menurut Ahli Agung Firman, standar audit yang digunakan BPKP tidak sesuai dengan standar audit universal yang dipergunakan BPK sehingga menimbulkan keragu-raguan kredibilitas lembaga BPKP di dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dalam perkara Nadiem Makarim, sehingga menjadi pertanyaan yuridis bagaimana majelis hakim dapat menyimpulkan bahwa perbuatan penyalahgunaan wewenang Nadiem Makarim telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan sejauh mana telah terjadi hubungan kausal antara keduanya; majelis hakim tidak menjelaskannya di dalam pertimbangan hukum putusan pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Kampus dengan Jurusan...
Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi Scimago 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved