Analisa Hukum Putusan Perkara Nadiem Makarim

Rabu, 01 Juli 2026 - 13:35 WIB
loading...
A A A
Menurut penjelasan advokat Nadiem Makarim dan kesaksian sebagai ahli, Majelis hakim di dalam pertimbangan hukumnya ternyata tidak mempertimbangkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terdakwa bahkan majelis hakim telah menyatakan secara jelas bahwa tidak memiliki alat bukti keterangan saksi pihak terdakwa dan sikap sedemikian jelas telah melanggar ketentuan KUHAP 2025 juga termasuk kode etik perilaku hakim.

Analisis hukum putusan pengadilan dalam perkara Nadiem menunjukkan bahwa, majelis hakim tidak menaati ketentuan undang-undang hukum acara pidana antara lain tidak melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan Pasal 253 UU KUHAP 2025 yang menyatakan hakim wajib secara umum dapat dikatakan bahwa perkara Nadiem telah menyita perhatian masyarakat baik awam maupun pakar hukum dan hal ini menunjukkan betapa masyarakat luas menuntut adanya transparansi dan akuntablitas penegak hukum termasuk hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara tipikor pada khususnya.

Dalam kesempatan ini kita harus menyampaikan apresiasi terhadap kejaksaan dan majelis hakim pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang telah berusaha menunjukkan semangat dan kinerja yang tidak kenal lelah. Namun pekerjaaan penegakan hukum tidaklah sama dengan kriminalisasi suatu peristiwa menjadi peristiwa pidana.

Namun majelis hakim tidak mematuhi ketentuan Pasal 54 UU KUHP 2023 yaitu tidak melaksanakan kewajiban mempertimbangkan pedoman pemidanaan. Dalam hal ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesusilaan saksi dari pihak penuntut umum yang telah menerima gratifikasi dalam perkara ini, sehingga putusan majelis hakim pada tingkat pertama perlu diajukan perlawanan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Jajang C Noer Sebut...
Jajang C Noer Sebut Nadiem Makarim Tak Bersalah, Kritik Vonis 10 Tahun Penjara
Rekomendasi
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Cara Hapus Objek Mengganggu...
Cara Hapus Objek Mengganggu di Foto dengan Galaxy S26 Series
Berita Terkini
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Nihayatul Wafiroh: Pakta...
Nihayatul Wafiroh: Pakta Integritas Bukti Keseriusan Perempuan Bangsa Besarkan PKB
Infografis
Pendudukan Israel atas...
Pendudukan Israel atas Tanah Palestina Melanggar Hukum
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved