Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar
Minggu, 28 Juni 2026 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau itu sampai benar terjadi, kalau yang ngomong (orang biasa) mungkin saya bisa jadi itu disebut rumor, tapi kalau yang membicarakan adalah anggota DPR langsung menulis di media massa konvensional, maka ini menjadi betul-betul warning keras konstitusional, konstitusionalitas Pemilu 2029," kata Titi.
Menurut Titi, kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. "Membangkangi putusan MK yang sudah terang benderang sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional, sama dengan membangkangi konstitusi itu sendiri sebab putusan MK final dan mengikat."
Padahal, kata Titi, DPR dan pemerintah bisa saja melayangkan gugatan juga ke MK bila tak puas terhadap putusan sebelumnya. Ia pun menilai, rakyat berada dalam bahaya besar dengan berkembangnya wacana tersebut.
"Jadi, kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," ujar Titi.
Menurut Titi, kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. "Membangkangi putusan MK yang sudah terang benderang sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional, sama dengan membangkangi konstitusi itu sendiri sebab putusan MK final dan mengikat."
Padahal, kata Titi, DPR dan pemerintah bisa saja melayangkan gugatan juga ke MK bila tak puas terhadap putusan sebelumnya. Ia pun menilai, rakyat berada dalam bahaya besar dengan berkembangnya wacana tersebut.
"Jadi, kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," ujar Titi.
(zik)
Lihat Juga :