Muncul Wacana Capres-Cawapres Diusung 3 Parpol Parlemen, Pakar: Kita Berada dalam Bahaya Besar

Minggu, 28 Juni 2026 - 17:23 WIB
loading...
Muncul Wacana Capres-Cawapres...
Ilustrasi Capres-Cawapres. Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) Titi Anggraeni menyoroti wacana pasangan calon presiden ( capres ) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya bisa diusung minimal tiga partai politik ( parpol ) parlemen. Menurutnya, wacana ini menjadi peringatan keras konstitusional.

Titi yang juga pakar kepemiluan menyebut, wacana itu diungkap oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman melalui sebuah tulisan opini di sebuah media massa. Dalam tulisan itu, ia berkata, Benny menyoroti adanya upaya untuk "membangkangi" putusan MK, salah satunya terkait ambang batas pencalonan presiden.

"Dalam tulisannya Pak Benny K. Harman menyebut ada potensi untuk membangkangi putusan MK ini dengan memperkenalkan aturan bahwa pencalonan presiden wakil presiden harus minimal diusung tiga partai politik parlemen," kata Titi dalam diskusi yang diadakan Perludem di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (28/6/2026).

Baca Juga: Presiden Prabowo: Kalau Tidak Suka Prabowo, Silakan 2029 Bertarung

Padahal, kata Titi, putusan MK telah mengizinkan seluruh partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan capres-cawapres, baik secara mandiri maupun berkoalisi, tanpa perlu memenuhi syarat ambang batas persentase tertentu di DPR. Menurutnya, wacana itu bisa menjadi peringatan keras terhadap konstitusional.

"Kalau itu sampai benar terjadi, kalau yang ngomong (orang biasa) mungkin saya bisa jadi itu disebut rumor, tapi kalau yang membicarakan adalah anggota DPR langsung menulis di media massa konvensional, maka ini menjadi betul-betul warning keras konstitusional, konstitusionalitas Pemilu 2029," kata Titi.

Menurut Titi, kalau gagasan itu benar maka itu jelas sebagai bentuk pembangkangan terhadap putusan MK. "Membangkangi putusan MK yang sudah terang benderang sama artinya melakukan tindakan inkonstitusional, sama dengan membangkangi konstitusi itu sendiri sebab putusan MK final dan mengikat."



Padahal, kata Titi, DPR dan pemerintah bisa saja melayangkan gugatan juga ke MK bila tak puas terhadap putusan sebelumnya. Ia pun menilai, rakyat berada dalam bahaya besar dengan berkembangnya wacana tersebut.

"Jadi, kalau itu sampai terjadi maka kita berada dalam bahaya besar terkait dengan jaminan konstitusionalitas dan legitimasi Pemilu 2029," ujar Titi.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Bukber RANGER Titik...
Bukber RANGER Titik Awal Konsolidasi Lintas Generasi Dukung Pramono
Wapres Filipina Sara...
Wapres Filipina Sara Duterte Maju sebagai Calon Presiden pada Pemilu 2028
Rekomendasi
Teknologi Chery Super...
Teknologi Chery Super Hybrid Bikin Biaya Mobilitas hanya Rp13 Ribuan Sehari
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
Genderang Perang Dagang,...
Genderang Perang Dagang, Trump Ancam Tarif 100% yang Berani Pajaki Google, Meta, dan Apple!
Berita Terkini
Gus Yaqut Dibantarkan,...
Gus Yaqut Dibantarkan, KPK: Petugas Pengawal Tahanan Lakukan Pengamanan Melekat
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Kepercayaan Publik terhadap...
Kepercayaan Publik terhadap Polri Meningkat Jadi Modal Sosial yang Harus Diperkuat
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
Tak Bisa Ditunda, Tata...
Tak Bisa Ditunda, Tata Kelola, Dana, dan Independensi PBNU Harus Dibenahi
KPK Berharap Tindakan...
KPK Berharap Tindakan Medis terhadap Gus Yaqut Segera Dilakukan
Infografis
3 Hal Mencurigakan dalam...
3 Hal Mencurigakan dalam Upaya Penembakan Donald Trump
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved