Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan
Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
“Saya juga ikut sosialisasi aturan ini di mana secara umum aturan ini sudah bisa diterima kalangan komunitas pesepeda. Untuk SNI, ini sudah lebih dulu diterapkan di Kemenperin yang mewajibkan adanya standar, sebab banyak juga jenis sepeda misalnya sepeda kayu, bambu maupun rotan yang kesemuanya butuh standar,” pungkasnya. (Baca juga: OPM Sudah kelewatan, Penggunaan Operasi Militer Dinilai Mendesak)
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helm maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional.
“Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dirjen Budi. Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan, namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.
Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota/kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,”katanya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. (Ichsan Amin/Rakhmat Baihaqi)
Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan PM 59 2020 hadir dalam rangka mewujudkan jaminan keselamatan para pesepeda saat di jalan. Penggunaan helm maupun spakbor yang diatur di dalam PM tersebut tidak diwajibkan dan bersifat opsional.
“Untuk spakbor bahkan dikecualikan bagi sepeda balap, sepeda gunung, dan sepeda lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Dirjen Budi. Menurut dia, penggunaan helm bagi para pesepeda di jalan umum juga tidak diwajibkan, namun masyarakat tetap dapat menggunakan helm sebagai bagian dari keselamatan saat bersepeda.
Dia juga berharap dengan lahirnya PM 59/2020 ini dapat cepat diimplementasikan hingga daerah-daerah tingkat kabupaten/kota. “Kami ingin kelanjutan regulasi ini implementasinya bisa cepat di daerah-daerah. Saya sudah kirim surat ke seluruh gubernur dan kantor-kantor untuk menyiapkan beberapa fasilitas pendukung bagi pesepeda hingga tingkat kota/kabupaten. Artinya ada kewajiban bagi pemerintah untuk secara bertahap menyiapkan infrastruktur bagi pesepeda sehingga menjamin keselamatan bersepeda,”katanya. (Lihat videonya: Banjir Bandang Terjang Desa Cicurug, Sukabumi)
Salah satu fasilitas pendukung ini antara lain tersedianya parkir umum untuk sepeda pada tempat-tempat publik seperti kantor, sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas publik lainnya. Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya berharap penuh dengan hadirnya regulasi PM 59/2020 ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk menggunakan sepeda sebagai alat transportasi yang digunakan dalam kegiatan sehari-hari dan untuk berpindah tempat dalam jarak dekat. (Ichsan Amin/Rakhmat Baihaqi)
(ysw)
Lihat Juga :