Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan

Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
A A A
“Saya pikir tidak harus berlebihan seperti itu membuat aturan, karena secara pemain sepeda pun sudah ada aturan di dalam komunitas untuk mereka menjaga diri dengan perlengkapan seperti helm, sepatu, sarung tangan, dan perlengkapan lain kalau harus main malam hari atau di track yang lebih memerlukan pelindung diri,” tegas Dody ketika dihubungi kemarin.

Menurut dia, dalam menyalurkan hobi bersepeda , di negara tetangga tidak aturan yang superketat, bahkan mereka diberikan tempat yang aman untuk bermain sepeda. “Jadi spakbor, saya tidak ngerti mengapa diwajibkan. Karena menjadi aneh kalau ride bike harus berspakbor,” katanya.

Berbeda dengan Dody, Ratman yang juga hobi bersepeda mengaku mendukung Permenhub tersebut sepanjang untuk melindungi keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lain. Namun, dia menyarankan agar aturan itu tidak dibuat universal, hanya untuk penggunaan sepeda di jalan raya. “Sebaiknya aturannya dibuat jelas, hanya untuk di jalan raya. Kalau untuk pesepeda gunung yang area bermainnya di gunung, ya tidak perlu,” ungkap Ratman.

Sementara pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan harus terus didorong dan diwujudkan melalui peraturan daerah masing-masing. (Baca juga: Inggris Mengaku Menghadapi Titik Kritis Pandemi Covid-19)

Dia menilai, aturan ini tidak akan terwujud jika pemerintah daerah setempat belum memiliki perhatian terhadap pengguna sepeda. “Makanya harus didorong terus, sebab PM ini semacam panduan saja. Tentu DKI Jakarta bisa menjadi contoh di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya sudah lajur khusus untuk pesepeda, minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini,” ujar Djoko.

Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan. “Nah kalau misalnya penjual kopi keliling menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan,” ucap dia.

Djoko menambahkan, aturan mengenai tidak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helm juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes Sejauh 91 Km, Menpora Sediakan Doorprize Umrah
Gowes Ramah Iklim 2024...
Gowes Ramah Iklim 2024 Diharapkan Inspirasi Publik Aksi Nyata untuk Lingkungan
Jokowi Bersepeda Santai...
Jokowi Bersepeda Santai di CFD Sudirman-Thamrin, Sapa Warga hingga Foto Bersama
GP Ansor Gelar Gowes...
GP Ansor Gelar Gowes 90 Km, Simbol Perjuangan Menuju Indonesia Emas 2045
Lepas Perjalanan Royke...
Lepas Perjalanan Royke Lumowa Bersepeda ke 47 Negara, Mendagri: Visi Baik Indonesia untuk Dunia
Warga Rebutan Selfie...
Warga Rebutan Selfie dengan Jokowi saat Gowes di Kawasan CFD Sudirman-Thamrin
Syiar Islam Harus Dekat...
Syiar Islam Harus Dekat dengan Masyarakat
Cetak Sejarah, Jakarta...
Cetak Sejarah, Jakarta Pro Cycling Team Kuasai Tour de Algerie 2026
Ini 4 Pilihan Olahraga...
Ini 4 Pilihan Olahraga yang Cocok Dilakukan Pasca Lebaran
Rekomendasi
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Militer AS Tutupi Jumlah...
Militer AS Tutupi Jumlah Korban Luka dan Tewas, Malu karena Kalah Perang Iran?
Berita Terkini
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Heboh Kipas Angin Rp1,8...
Heboh Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes, KPK Ingatkan Pengadaan Barang Titik Rawan Korupsi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved