Urgensi Aturan Bersepeda Dipertanyakan
Selasa, 22 September 2020 - 09:01 WIB
loading...
A
A
A
“Saya pikir tidak harus berlebihan seperti itu membuat aturan, karena secara pemain sepeda pun sudah ada aturan di dalam komunitas untuk mereka menjaga diri dengan perlengkapan seperti helm, sepatu, sarung tangan, dan perlengkapan lain kalau harus main malam hari atau di track yang lebih memerlukan pelindung diri,” tegas Dody ketika dihubungi kemarin.
Menurut dia, dalam menyalurkan hobi bersepeda , di negara tetangga tidak aturan yang superketat, bahkan mereka diberikan tempat yang aman untuk bermain sepeda. “Jadi spakbor, saya tidak ngerti mengapa diwajibkan. Karena menjadi aneh kalau ride bike harus berspakbor,” katanya.
Berbeda dengan Dody, Ratman yang juga hobi bersepeda mengaku mendukung Permenhub tersebut sepanjang untuk melindungi keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lain. Namun, dia menyarankan agar aturan itu tidak dibuat universal, hanya untuk penggunaan sepeda di jalan raya. “Sebaiknya aturannya dibuat jelas, hanya untuk di jalan raya. Kalau untuk pesepeda gunung yang area bermainnya di gunung, ya tidak perlu,” ungkap Ratman.
Sementara pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan harus terus didorong dan diwujudkan melalui peraturan daerah masing-masing. (Baca juga: Inggris Mengaku Menghadapi Titik Kritis Pandemi Covid-19)
Dia menilai, aturan ini tidak akan terwujud jika pemerintah daerah setempat belum memiliki perhatian terhadap pengguna sepeda. “Makanya harus didorong terus, sebab PM ini semacam panduan saja. Tentu DKI Jakarta bisa menjadi contoh di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya sudah lajur khusus untuk pesepeda, minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini,” ujar Djoko.
Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan. “Nah kalau misalnya penjual kopi keliling menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan,” ucap dia.
Djoko menambahkan, aturan mengenai tidak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helm juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.
Menurut dia, dalam menyalurkan hobi bersepeda , di negara tetangga tidak aturan yang superketat, bahkan mereka diberikan tempat yang aman untuk bermain sepeda. “Jadi spakbor, saya tidak ngerti mengapa diwajibkan. Karena menjadi aneh kalau ride bike harus berspakbor,” katanya.
Berbeda dengan Dody, Ratman yang juga hobi bersepeda mengaku mendukung Permenhub tersebut sepanjang untuk melindungi keselamatan pesepeda dan pengguna jalan lain. Namun, dia menyarankan agar aturan itu tidak dibuat universal, hanya untuk penggunaan sepeda di jalan raya. “Sebaiknya aturannya dibuat jelas, hanya untuk di jalan raya. Kalau untuk pesepeda gunung yang area bermainnya di gunung, ya tidak perlu,” ungkap Ratman.
Sementara pengamat transportasi Djoko Setijowarno mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No 59 Tahun 2020 mengenai Keselamatan Pesepeda di Jalan harus terus didorong dan diwujudkan melalui peraturan daerah masing-masing. (Baca juga: Inggris Mengaku Menghadapi Titik Kritis Pandemi Covid-19)
Dia menilai, aturan ini tidak akan terwujud jika pemerintah daerah setempat belum memiliki perhatian terhadap pengguna sepeda. “Makanya harus didorong terus, sebab PM ini semacam panduan saja. Tentu DKI Jakarta bisa menjadi contoh di mana pemerintah DKI konsen memberikan ruang terhadap para pesepeda. Misalnya sudah lajur khusus untuk pesepeda, minimal ada ruang dululah mengacu pada PM ini,” ujar Djoko.
Mengenai persyaratan kewajiban pengguna sepeda menggunakan helm dan spakbor, menurut Djoko hal tersebut tidak menjadi hal yang wajib. Alasannya, masih banyak para pengguna sepeda peruntukannya untuk berjualan. “Nah kalau misalnya penjual kopi keliling menggunakan sepeda itu banyak, juga pedagang lain yang menggunakan sepeda sehingga ini (spakbor dan helm) tidak diwajibkan,” ucap dia.
Djoko menambahkan, aturan mengenai tidak wajibnya pesepeda menggunakan spakbor dan helm juga banyak berlaku di negara-negara maju. Di sisi lain, standar nasional melalui SNI yang diwajibkan pada PM 59 2020 mengacu pada ketentuan yang sebelumnya diterapkan di Kementerian Perindustrian.
Lihat Juga :