PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:59 WIB
loading...
PP 20/2026: Menambah...
Kusfiardi, Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute. Foto/Istimewa
A A A
Kusfiardi
Analis Ekonomi Politik dan Co-Founder FINE Institute

PEMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 dengan tujuan memperbaiki tata kelola perpajakan UMKM. Melalui aturan ini, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen memang tetap dipertahankan. Namun, kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut dipersempit dan pengawasan atas pemanfaatannya diperketat.

Dari perspektif administrasi perpajakan, kebijakan ini memiliki logika yang kuat. Pemerintah ingin menutup celah penghindaran pajak melalui praktik pemecahan usaha ke dalam beberapa entitas agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Pemerintah juga ingin mendorong pelaku usaha yang telah berkembang untuk beralih ke sistem pembukuan normal sehingga penghitungan pajak lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Namun pertanyaan yang perlu diajukan bukan sekadar apakah tujuan tersebut baik atau buruk. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah manfaat fiskal yang diperoleh negara sebanding dengan biaya ekonomi yang mungkin ditimbulkan.

Omzet Besar Belum Tentu Untung Besar


Salah satu persoalan mendasar dalam diskusi perpajakan UMKM adalah kecenderungan melihat omzet sebagai indikator kemampuan ekonomi. Secara nominal, omzet Rp4,8 miliar per tahun memang terlihat besar. Namun omzet bukanlah keuntungan. Di balik angka tersebut terdapat biaya bahan baku, biaya distribusi, sewa tempat usaha, biaya logistik, bunga pinjaman, hingga upah tenaga kerja.

Sebagai ilustrasi, sebuah usaha distribusi sembako dengan omzet Rp4,8 miliar per tahun dan margin laba bersih 3 persen hanya menghasilkan laba sekitar Rp144 juta per tahun atau sekitar Rp12 juta per bulan. Angka tersebut tentu jauh berbeda dengan persepsi yang muncul ketika publik hanya melihat omzetnya.

Masalahnya, struktur UMKM Indonesia sebagian besar justru berada pada sektor-sektor dengan karakteristik seperti ini. Mayoritas UMKM bergerak di bidang perdagangan, makanan dan minuman, distribusi, jasa sederhana, serta industri rumah tangga yang umumnya memiliki margin keuntungan tipis tetapi menyerap banyak tenaga kerja.

Dengan kata lain, omzet yang tinggi tidak selalu mencerminkan kapasitas ekonomi yang tinggi.

Antara Kepatuhan dan Kemampuan Membayar


Dari sisi negara, PP 20/2026 berupaya memperkuat kepatuhan pajak dan memperluas basis perpajakan. Tujuan ini tentu dapat dipahami mengingat rasio pajak Indonesia masih relatif rendah dibanding kebutuhan pembiayaan pembangunan yang terus meningkat.

Namun perlu diingat bahwa fungsi pajak bukan hanya mengumpulkan penerimaan negara. Sistem perpajakan juga harus mempertimbangkan kemampuan membayar (ability to pay) dari wajib pajak.

Dalam konteks UMKM, persoalan utamanya bukan pada tarif 0,5 persen. Persoalannya adalah apakah kelompok usaha yang kehilangan fasilitas tersebut memang telah memiliki kapasitas ekonomi yang cukup kuat untuk masuk ke rezim perpajakan yang lebih kompleks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
UMKM Nasional Miliki...
UMKM Nasional Miliki Ketangguhan Hadapi Serbuan Produk China
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Rekomendasi
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Iran Ejek AS Ngotot...
Iran Ejek AS Ngotot Terapkan Tarif di Selat Hormuz: Biaya 20% Trump Terlalu Mahal
Partai Perindo Tuntaskan...
Partai Perindo Tuntaskan SK Definitif 15 DPD Sulut, Mantapkan Persiapan Verifikasi Parpol
Berita Terkini
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Infografis
Jadwal Semifinal Piala...
Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026: Duel Penentu Final
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved