PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?

Rabu, 03 Juni 2026 - 14:59 WIB
loading...
A A A
Jika mayoritas usaha yang terdampak masih berada dalam fase bertahan dan berkembang, maka tambahan penerimaan yang diperoleh negara berpotensi tidak sebesar yang dibayangkan. Sebaliknya, biaya kepatuhan yang harus ditanggung pelaku usaha dapat meningkat secara signifikan.

Mereka harus menyelenggarakan pembukuan yang lebih lengkap, menyimpan dokumen secara lebih sistematis, menggunakan tenaga administrasi tambahan, atau bahkan menyewa jasa akuntan dan konsultan pajak.

Tantangan UMKM yang Sedang Naik Kelas


Kelompok yang paling rentan terhadap perubahan ini sebenarnya bukan usaha mikro, melainkan usaha yang sedang naik kelas. Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha kecil memiliki omzet hingga Rp15 miliar per tahun.

Artinya, terdapat rentang usaha dengan omzet sekitar Rp5 miliar hingga Rp15 miliar yang secara hukum masih tergolong UMKM, tetapi mulai kehilangan sebagian fasilitas perpajakan yang selama ini dinikmati. Di sinilah muncul kesan inkonsistensi kebijakan.

Pemerintah mendorong UMKM untuk tumbuh, memperbesar omzet, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperluas pasar. Namun ketika omzet mulai meningkat, sebagian insentif justru berakhir lebih cepat.

Secara hukum tidak ada pertentangan karena definisi UMKM dan definisi penerima fasilitas pajak memang berbeda. Namun dari sudut pandang pelaku usaha, keduanya sering kali dipersepsikan sebagai satu kesatuan.

Akibatnya, muncul risiko yang perlu diwaspadai. Sebagian pelaku usaha dapat memilih menunda ekspansi, membatasi pertumbuhan omzet, atau menghindari formalisasi usaha agar tidak menghadapi tambahan beban administrasi dan perpajakan.

Risiko Terhadap Ketenagakerjaan


Aspek yang paling jarang dibahas dalam diskusi PP 20/2026 adalah dampaknya terhadap tenaga kerja. Ketika biaya usaha meningkat, pilihan yang tersedia bagi pelaku usaha relatif terbatas.

Mereka dapat menaikkan harga, mengurangi margin keuntungan, menunda investasi, atau menekan biaya operasional. Dalam praktiknya, biaya tenaga kerja sering menjadi komponen yang paling mudah disesuaikan.

Pelaku usaha mungkin menunda perekrutan pekerja baru, mengurangi tenaga kontrak, menahan kenaikan upah, atau membatalkan rencana ekspansi yang sebenarnya dapat menciptakan lapangan kerja baru.

Secara individu dampaknya mungkin kecil. Namun jika terjadi pada jutaan UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional, efek agregatnya dapat memengaruhi penciptaan lapangan kerja dan pendapatan rumah tangga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
UMKM Nasional Miliki...
UMKM Nasional Miliki Ketangguhan Hadapi Serbuan Produk China
Ekonomi Lesu, Welhelm...
Ekonomi Lesu, Welhelm Kurnala Perkuat UMKM Maluku lewat Dana Stimulan
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Next Step Bangun Jembatan...
Next Step Bangun Jembatan Dagang UMKM Indonesia ke China
Rekomendasi
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
Tren Global Tokenisasi...
Tren Global Tokenisasi Aset Menguat, RWA Jadi Motor Baru Industri Kripto
Kenapa Pemilik Land...
Kenapa Pemilik Land Cruiser Tua Tetap Setia di Tengah Serbuan Mobil Listrik?
Berita Terkini
Eks Jampidsus Jadi Tersangka,...
Eks Jampidsus Jadi Tersangka, Said Didu Minta Febrie Adriansyah Ungkap Semua Pihak yang Terlibat
Presiden Petisi Ahli...
Presiden Petisi Ahli Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung Sesuai dengan UU Kejaksaan
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
Infografis
Daftar Top Skor Sementara...
Daftar Top Skor Sementara Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved