Menerapkan Cukai MBDK 2026: Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:18 WIB
loading...
Menerapkan Cukai MBDK...
Zaenal Abidin, Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (2012-2015). Foto/Dok. SINDOnews
A A A
Zaenal Abidin
Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) periode 2012-2015

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025), menyampaikan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) ditunda, akan diterapkan pada tahun 2026. Cukai MBDK sebenarnya sudah disepakati oleh Pemerintah dan DPR dalam kerangka Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2026. Cukai ini diusukan dengan tujuan ganda, yaitu untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara. ( www.sindonews.com , 8 Desember 2025).

Banyak pihak menyambut baik rencana penerapan cukai MBDK atau sugar-sweetened beverage (SSB) ini karena berharap dapat mengendalikan peningkatan penyakit tidak menular, seperti obesitas, diabetes, dan lainnya di tengah masyarakat. MBDK tampak sepele, namun memiliki dampak serius yang berbiaya tinggi dalam jangka panjang, khususnya bagi anak-anak.

Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023: Anak usia 5–9 tahun minum minuman manis setiap hari; 50,1% anak usia 3–4 tahun makan makanan manis setiap hari; 11,9% anak 5–12 tahun overweight (IMT/U) nasional. Dan, 45,4% anak 10–14 tahun tidak tahu risiko makanan dan minum yang dikonsumsinya.

Dampak Jangka Pendek dan Jangka Panjang
Dampak jangka pendek (SKI 2023), mengonsumsi gula melampau batas aman: Pertama, 84,8% anak usia 5 sampai 9 tahun mengalami karies gigi. Kedua, hampir 1 dari 5 anak usia 5 sampai 12 tahun mengalami kelebihan berat badan atau obesitas. Obesitas pada anak bukan soal penampilan, melainkan pintu masuk serangkaian penyakit kronis, akan menyertai hingga dewasa.

Ketiga, hampir separuh anak tidak tahu yang dikonsumsi itu berbahaya. Keempat, sinyal awal diabetes. Pada usia 15 sampai 24 tahun), prevalensi diabetes berdasarkan pemeriksaan gula darah sudah mencapai 1,8%. Diabetes bukan lagi penyakit orang tua.

Dampak jangka panjang (SKI 2023). Prevalensi diabetes mellitus (DM) berdasarkan pemeriksaan gula darah menurut kelompok usia, dari 1,8% pada usia 15 hingga 24 tahun, naik menjadi 5,3% pada usia 25 hingga 34 tahun. Menanjak 10,1% pada usia 35 hingga 44 tahun, terus meningkat 22,7% pada usia 55 hingga 64 tahun. Ini data perjalanan hidup seseorang yang terpapar gula berlebih sejak kecil.

Sekitar 53% anak usia 5 sampai 9 tahun, yang konsumsi minuman manis setiap hari memiliki risiko jauh lebih tinggi menjadi bagian dari statistik diabetes di usia dewasa dan lansia. Anak overweight atau obesitas berpotensi menjadi remaja dengan prediabetes, dewasa dengan diabetes tipe 2, yang membutuhkan penanganan medis seumur hidup. Pola konsumsi gula berlebih sejak masa anak-anak terbukti berkontribusi pada peningkatan DM yang dramatis seiring usia.

Hak Anak dan Perangkat Regulasi
Kita sudah punya banyak perangkat regulasi. Tinggal implementasi sunggug-sungguh, pengawasan konsisten, dan keberanian menegakkan aturan.

Konvensi Hak Anak (KHA 1989, Pasal 24): Hak anak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, termasuk pangan bergizi aman. UU No 18 Tahun 2021 tentang Pangan: Kewajiban negara menjamin ketersediaan pangan bergizi; larangan pangan yang membahayakan kesehatan.

PP No 86/2019: Keamanan Pangan: Standar bahan tambahan pangan termasuk pemanis, batas maksimum, dan kewajiban label. Perpres No 72/2021: Percepatan penurunan stunting dan pembatasan gula yang terkait dengan pencegahan malnutrisi ganda. Permenkes No 30/2013: Pencantuman kandungan gula, garam, lemak, serta pesan kesehatan pada pangan olahan. PerBPOM No. 16/2020: Batas penggunaan pemanis dalam kategori pangan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Pembangunan Tanpa Ekologi:...
Pembangunan Tanpa Ekologi: Keteledoran yang Harus Dibayar Mahal
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
World Allergy Week 2026,...
World Allergy Week 2026, Dorong Anak Aktif dan Cerdas Sejak Dini
World Chiz Day 2026,...
World Chiz Day 2026, Prochiz Sasar Lebih dari 1.000 Siswa SD di Tiga Kota
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Rekomendasi
Sering Dibully karena...
Sering Dibully karena Kondisi Fisiknya, Debi Ceper Mengaku Tak Pernah Sakit Hati
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved