KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Kamis, 25 Juni 2026 - 13:46 WIB
loading...
Gedung KPK. Foto/Dok Sindo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono (MC). Ma'ruf diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Diketahui, Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
Budi menjelaskan, Ma'ruf memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. "Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, Ma'ruf merupakan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR. "Pemeriksaan hari ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga: KPK Tetapkan Mantan Sekretaris Jenderal MPR Maruf Cahyono Tersangka Gratifikasi
Budi menjelaskan, Ma'ruf memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.30 WIB. "Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ma'ruf Cahyono sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR. "Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019 sampai dengan 2021" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangannya, Kamis (3/7/2025).
(zik)