Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:43 WIB
loading...
Badan Gizi Nasional...
Sidik Pramono, Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG). Foto: Istimewa
A A A
Sidik Pramono
Dosen Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia (FIA UI) dan Managing Director Indonesian Institute for Public Governance (IIPG)

Di hadapan publik, wajah Badan Gizi Nasional adalah Makan Bergizi Gratis. Selama setahun terakhir, keduanya menjadi frasa yang teramat lekat dan nyaris tak terpisahkan. Dalam pelbagai percakapan publik, keberadaan BGN seolah ekadar pelaksana program MBG. Seolah tak ada yang salah. Tetapi benarkah hanya melulu begitu?

Rujukan utama untuk mencermati keberadaan BGN adalah Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan juga penjabarannya dalam Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2029. BGN adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.

Jika menilik kedua produk hukum tersebut, mandat yang harus dijalankan oleh BGN adalah memperkuat koordinasi antarlembaga dan sektor, memastikan implementasi kebijakan gizi yang efektif, tepat sasaran, dan terencana secara sistematis, serta meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan gizi yang selama ini dihadapi Indonesia.

Menilik regulasi yang ada, ruang gerak BGN tentunya tak sebatas operator MBG. Sejak kelahirannya, BGN sesungguhnya dirancang sebagai institusi yang memimpin orkestrasi perbaikan gizi nasional yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, dan juga masyarakat sipil.

Cukup dengan menilik struktur organisasinya, keberadaan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Promosi dan Kerja Sama, serta Deputi Pemantauan dan Pengawasan, memperlihatkan bahwa BGN semestinya lebih dari sekadar operator MBG. Tambahan lagi, selama 22 bulan usia BGN, sudah terbentukkah Dewan Pengarah yang mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional?

Realitas yang kemudian terjadi memang mengarah pada tertutupnya fungsi orkestrasi BGN oleh dominasi program MBG. Setidaknya sebagaimana tecermin dalam banyak diskusi publik, BGN tereduksi hanya sekadar operator yang memastikan MBG terselenggara dengan target semassif mungkin.

Publik lebih mengenal BGN melalui pembukaan dapur di berbagai wilayah target (yang kemudian dikotori oleh dugaan jual-beli titik dapur!), distribusi makanan (yang kemudian memunculkan dugaan lancung pengadaan sepeda motor dan pengadaan lainnya!), target penerima manfaat (yang justru distribusi di wilayah 3T dengan kerawanan gizi tinggi selalu menimbulkan tanda tanya!), pengadaan bahan baku pangan (yang konon sampai seekor sapi dibutuhkan setiap SPPG dalam sehari!), hingga penanganan kasus keracunan makanan (yang di awal-awal pelaksanaan program sempat “teredam” dalam pemberitaan!).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LPSK Tolak Justice Collaborator...
LPSK Tolak Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya
Kritik Baru terhadap...
Kritik Baru terhadap Putusan Arbitrase Laut China Selatan: Perspektif Realisme
Satu Dekade Laut China...
Satu Dekade Laut China Selatan: Stabilitas Kawasan Ketimbang Kontestasi
Kejagung Perintahkan...
Kejagung Perintahkan Kepala Kejati Hentikan Pengumpulan Data Program MBG
Iran, Teokrasi Islam...
Iran, Teokrasi Islam dan Pelajaran bagi Dunia Islam
TNI di Kejaksaan: Antara...
TNI di Kejaksaan: Antara Persepsi Backing, Kepastian Hukum, dan Konsolidasi Negara
Hari Pertama Sekolah,...
Hari Pertama Sekolah, BPOM Pastikan Program MBG Tetap Diawasi
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
Rekomendasi
INDEF: Wacana Layer...
INDEF: Wacana Layer Cukai Rokok Murah Berisiko Tekan Penerimaan Negara
Pramono Minta Tarif...
Pramono Minta Tarif LRT Pegangsaan Dua-Manggarai Harus Terjangkau Masyarakat
Gelar Lari Bersama,...
Gelar Lari Bersama, PPI Tunisia dan Diasporun Gaungkan Hidup Sehat serta Cinta Tanah Air
Berita Terkini
Kapolri Temui Jaksa...
Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Boni Hargens Apresiasi
Prabowo Panggil Luhut...
Prabowo Panggil Luhut hingga Chatib Basri di Hambalang, Bahas Apa?
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Gus Yahya Siap Mencalonkan...
Gus Yahya Siap Mencalonkan Kembali Jadi Ketum PBNU di Muktamar NU ke-35
KPK Geledah Rumah Anggota...
KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi
Mendagri: Kades Harus...
Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved