Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Kamis, 25 Juni 2026 - 06:45 WIB
loading...
Eko Ernada, Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (UNU Kaltim) dan Pengurus Badan Pengembangan Jaringan Internasional PBNU. Foto: Ist
A
A
A
Eko Ernada
Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (UNU Kaltim) dan Pengurus Badan Pengembangan Jaringan Internasional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (BPJI-PBNU). Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis.
IZINKAN saya memulai tulisan ini dengan sebuah disclaimer. Saya bukan ahli fikih dan tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan hukum Islam secara otoritatif. Saya juga bukan seorang mufti yang berwenang mengeluarkan fatwa.
Sebagai akademisi yang sehari-hari berkecimpung dalam studi organisasi, tata kelola, dan politik, tulisan ini hanyalah sebuah ikhtiar untuk menerjemahkan salah satu petuah Kiai Afifuddin ke dalam bahasa yang lebih dekat dengan persoalan organisasi kontemporer. Jika terdapat kekeliruan dalam memahami khazanah fikih, tentu para ulama dan ahlinya lebih berwenang untuk meluruskannya.
Namun, justru di situlah letak kekaguman saya terhadap tradisi intelektual Nahdlatul Ulama . Di tengah derasnya arus modernitas, kita sering kali terbiasa mencari jawaban dari teori-teori baru, survei, atau praktik tata kelola organisasi mutakhir. Padahal, tidak sedikit persoalan yang sesungguhnya telah lama direnungkan oleh para ulama melalui bahasa yang sederhana, tetapi mengandung kedalaman filosofis yang luar biasa.
Salah satunya saya temukan ketika mendengar penjelasan Kiai Afifuddin yang merujuk pada kitab Tahrir Tanqih al-Lubab karya Imam Zakaria al-Anshari, khususnya pada pembahasan mengenai imamah. Di sana dijelaskan bahwa apabila terdapat dua orang yang sama-sama layak menjadi imam salat dan setelah seluruh pertimbangan dilakukan ternyata keduanya memiliki kedudukan yang setara, maka penyelesaiannya bukan melalui perebutan, bukan pula melalui voting, melainkan dengan undian (qur'ah).
Bagi sebagian orang modern, mekanisme semacam ini mungkin terdengar janggal. Bukankah manusia telah diberi akal untuk menentukan pilihan yang paling rasional?
Di sinilah menariknya cara berpikir fikih. Yang sedang diajarkan Imam Zakaria al-Anshari bukanlah teknik pengambilan keputusan, melainkan etika dalam menghadapi batas kemampuan manusia. Fikih tampaknya menyadari bahwa ada situasi ketika seluruh ikhtiar telah dilakukan, seluruh variabel telah dipertimbangkan, dan seluruh pihak telah diberikan kesempatan yang sama, tetapi tidak ditemukan alasan yang cukup kuat untuk mengunggulkan salah satunya.
Dalam situasi seperti itu, persoalannya bukan lagi bagaimana mencari pemenang, melainkan bagaimana mengakhiri kompetisi.
Dalam bahasa fikih, undian bukanlah bentuk kemalasan berpikir, melainkan bentuk tafwidh (تفويض), yakni menyerahkan keputusan kepada Allah setelah seluruh ikhtiar manusia mencapai batas maksimalnya. Rasionalitas tidak dihilangkan, tetapi disempurnakan dengan kerendahan hati bahwa manusia tidak selalu harus menjadi penentu terakhir atas segala sesuatu.
Wakil Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Timur (UNU Kaltim) dan Pengurus Badan Pengembangan Jaringan Internasional Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (BPJI-PBNU). Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis.
IZINKAN saya memulai tulisan ini dengan sebuah disclaimer. Saya bukan ahli fikih dan tidak memiliki kapasitas untuk menafsirkan hukum Islam secara otoritatif. Saya juga bukan seorang mufti yang berwenang mengeluarkan fatwa.
Sebagai akademisi yang sehari-hari berkecimpung dalam studi organisasi, tata kelola, dan politik, tulisan ini hanyalah sebuah ikhtiar untuk menerjemahkan salah satu petuah Kiai Afifuddin ke dalam bahasa yang lebih dekat dengan persoalan organisasi kontemporer. Jika terdapat kekeliruan dalam memahami khazanah fikih, tentu para ulama dan ahlinya lebih berwenang untuk meluruskannya.
Namun, justru di situlah letak kekaguman saya terhadap tradisi intelektual Nahdlatul Ulama . Di tengah derasnya arus modernitas, kita sering kali terbiasa mencari jawaban dari teori-teori baru, survei, atau praktik tata kelola organisasi mutakhir. Padahal, tidak sedikit persoalan yang sesungguhnya telah lama direnungkan oleh para ulama melalui bahasa yang sederhana, tetapi mengandung kedalaman filosofis yang luar biasa.
Salah satunya saya temukan ketika mendengar penjelasan Kiai Afifuddin yang merujuk pada kitab Tahrir Tanqih al-Lubab karya Imam Zakaria al-Anshari, khususnya pada pembahasan mengenai imamah. Di sana dijelaskan bahwa apabila terdapat dua orang yang sama-sama layak menjadi imam salat dan setelah seluruh pertimbangan dilakukan ternyata keduanya memiliki kedudukan yang setara, maka penyelesaiannya bukan melalui perebutan, bukan pula melalui voting, melainkan dengan undian (qur'ah).
Bagi sebagian orang modern, mekanisme semacam ini mungkin terdengar janggal. Bukankah manusia telah diberi akal untuk menentukan pilihan yang paling rasional?
Di sinilah menariknya cara berpikir fikih. Yang sedang diajarkan Imam Zakaria al-Anshari bukanlah teknik pengambilan keputusan, melainkan etika dalam menghadapi batas kemampuan manusia. Fikih tampaknya menyadari bahwa ada situasi ketika seluruh ikhtiar telah dilakukan, seluruh variabel telah dipertimbangkan, dan seluruh pihak telah diberikan kesempatan yang sama, tetapi tidak ditemukan alasan yang cukup kuat untuk mengunggulkan salah satunya.
Dalam situasi seperti itu, persoalannya bukan lagi bagaimana mencari pemenang, melainkan bagaimana mengakhiri kompetisi.
Dalam bahasa fikih, undian bukanlah bentuk kemalasan berpikir, melainkan bentuk tafwidh (تفويض), yakni menyerahkan keputusan kepada Allah setelah seluruh ikhtiar manusia mencapai batas maksimalnya. Rasionalitas tidak dihilangkan, tetapi disempurnakan dengan kerendahan hati bahwa manusia tidak selalu harus menjadi penentu terakhir atas segala sesuatu.
Lihat Juga :