TAUD Soroti Ancaman Pidana untuk Andrie Yunus jika Tak Hadir Sidang: Pertama Kali di Indonesia Hakim Ancam Korban

Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB
loading...
TAUD Soroti Ancaman...
Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut
A A A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti ancaman pidana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bila tidak memberikan keterangan dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie adalah korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Daniel Winarta usai menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Kami juga menyampaikan di sini kami menolak segala prosesnya. Oleh karena itu, saudara Andrie Yunus juga menolak untuk hadir menjadi saksi tambahan," ucap perwakilan TAUD Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Ia menilai ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga ia singgung menjadi kejadian perdana, di mana korban justru terjerat pidana dalam proses persidangan.

TAUD Soroti Ancaman Pidana untuk Andrie Yunus jika Tak Hadir Sidang: Pertama Kali di Indonesia Hakim Ancam Korban


Baca juga: TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie Yunus



"Apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana, ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Daniel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Rekomendasi
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
Bukan Gelora E, Bukan...
Bukan Gelora E, Bukan Seres: E5 Plus Jadi Taruhan Terbesar DFSK Sepanjang Sejarah
Investasi Tepat Sasaran,...
Investasi Tepat Sasaran, Pertamina NRE Raup Dividen dari CREC Filipina
Berita Terkini
Uya Kuya Jadi Ketua...
Uya Kuya Jadi Ketua DPW DKI Jakarta Gantikan Eko Patrio, PAN Ungkap Alasannya
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
Infografis
Pertama Kali, Israel...
Pertama Kali, Israel Gunakan THAAD untuk Cegat Rudal dari Yaman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved