TAUD Soroti Ancaman Pidana untuk Andrie Yunus jika Tak Hadir Sidang: Pertama Kali di Indonesia Hakim Ancam Korban
Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB
loading...
Aksi Kamisan Medan 106, 2 April 2026 mengangkat tema kasus teror penyiraman air keras terhadap Aktivis Kontras Andrie Yunus. Foto: Instagram Kontras Sumut
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyoroti ancaman pidana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus bila tidak memberikan keterangan dalam persidangan perkara penyiraman air keras. Andrie adalah korban penyiraman air keras oleh prajurit TNI, yang kini perkaranya sedang berjalan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Daniel Winarta usai menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Kami juga menyampaikan di sini kami menolak segala prosesnya. Oleh karena itu, saudara Andrie Yunus juga menolak untuk hadir menjadi saksi tambahan," ucap perwakilan TAUD Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menilai ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga ia singgung menjadi kejadian perdana, di mana korban justru terjerat pidana dalam proses persidangan.
![TAUD Soroti Ancaman Pidana untuk Andrie Yunus jika Tak Hadir Sidang: Pertama Kali di Indonesia Hakim Ancam Korban]()
Baca juga: TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie Yunus
"Apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana, ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Daniel.
Hal tersebut disampaikan perwakilan TAUD, Daniel Winarta usai menyerahkan surat penolakan kehadiran Andrie Yunus dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. "Kami juga menyampaikan di sini kami menolak segala prosesnya. Oleh karena itu, saudara Andrie Yunus juga menolak untuk hadir menjadi saksi tambahan," ucap perwakilan TAUD Daniel Winarta kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Ia menilai ancaman pidana terhadap Andrie merupakan tindakan yang tidak masuk akal serta melanggar hak asasi manusia (HAM). Hal tersebut juga ia singgung menjadi kejadian perdana, di mana korban justru terjerat pidana dalam proses persidangan.

Baca juga: TAUD Lihat Sejak Awal Proses Sidang Militer Tidak Berikan Rasa Keadilan bagi Andrie Yunus
"Apabila terdapat ancaman pidana, mungkin ini pertama kali di seluruh Indonesia ada hakim yang mengancam korban karena tidak mau hadir untuk bisa dipidana, ini sangat tidak masuk akal dan sangat merugikan korban serta merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," kata Daniel.
Lihat Juga :