TAUD Soroti Ancaman Pidana untuk Andrie Yunus jika Tak Hadir Sidang: Pertama Kali di Indonesia Hakim Ancam Korban
Senin, 11 Mei 2026 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Perwakilan TAUD lainnya, Airlangga Julio menyampaikan ancaman pidana itu tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Sebab, kondisi Andrie saat ini belum bisa dikatakan pulih pasca disiram air keras.
"Karena bayangkan saja ya rekan-rekan, Andrie Yunus itu sedang dalam tindakan medis yang intensif ya, dari segi penglihatan matanya, kulitnya, sampai kepada pemulihan psikologis korban juga. Tapi alih-alih mendapatkan rasa keadilan, malah mendapatkan ancaman dengan ancaman pidana," ucap Julio.
TAUD menilai hal tersebut merupakan preseden buruk dalam sistem hukum pidana pasca reformasi. Ia menilai seharusnya mejelis hakim lebih mengutamakan keadaan korban saat ini.
"Bukannya malah misalnya harus ditunggu terlebih dahulu korban itu pulih, dan harus ditanya terlebih dahulu apa yang menjadi kepentingan korban, dan misalnya diproses di peradilan sipil karena korbannya memang sipil," ucapnya.
"Karena bayangkan saja ya rekan-rekan, Andrie Yunus itu sedang dalam tindakan medis yang intensif ya, dari segi penglihatan matanya, kulitnya, sampai kepada pemulihan psikologis korban juga. Tapi alih-alih mendapatkan rasa keadilan, malah mendapatkan ancaman dengan ancaman pidana," ucap Julio.
TAUD menilai hal tersebut merupakan preseden buruk dalam sistem hukum pidana pasca reformasi. Ia menilai seharusnya mejelis hakim lebih mengutamakan keadaan korban saat ini.
"Bukannya malah misalnya harus ditunggu terlebih dahulu korban itu pulih, dan harus ditanya terlebih dahulu apa yang menjadi kepentingan korban, dan misalnya diproses di peradilan sipil karena korbannya memang sipil," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :