DPR Sebut Omnibus Law Prioritaskan Tenaga Kerja dalam Negeri

Minggu, 20 September 2020 - 13:03 WIB
loading...
DPR Sebut Omnibus Law...
Pembahasan RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa, melalui kemudahan izin usaha dan investasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi/Pekerja
A A A
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dinilai ditujukan untuk kepentingan masyarakat dan bangsa salah satunya melalui kemudahan izin usaha dan investasi.

(Baca juga: Pengamat Sebut Pandemi Jadi Momentum Sempurnakan RUU Cipta Kerja)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Ali Taher mengatakan, rampingnya regulasi izin usaha lewat RUU Cipta Kerja dapat menarik minat investor maupun pelaku usaha dalam negeri. Dia meyakini, kemudahan berinvestasi dapat membuka lapangan kerja baru dan menggerakkan roda perekonomian nasional.

(Baca juga: Simalakama 'Omnibus Law’ Cipta Kerja)

"Kita berharap dengan adanya Ciptaker ini justru menggerakkan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja dengan baik," kata Ali, Minggu (20/9/2020).

Ali mengatakan, Baleg DPR mendorong pemerintah membuat aturan spesifik sebagai aturan turunan dari RUU Cipta Kerja yang memudahkan para pencari kerja lokal dalam mendapatkan pekerjaan.

Ali merasa optimisits tenaga kerja lokal mampu bersaing dengan tenaga kerja asing untuk mengisi pekerjaan yang memerlukan keahlian. Karenanya, dia mengimbau masyarakat usia produktif untuk menyiapkan diri untuk meningkatkan keterampilan sesuai bidang kerja yang ditekuni.

"Tenaga kerja dalam negeri harus diutamakan. Menjadi hak secara konstitusional untuk bisa bekerja di tanah air sendiri dengan kemampuan kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ali.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Denny Indrayana Nilai...
Denny Indrayana Nilai Tak Ada Kegentingan dalam Pengesahan Perppu Ciptaker
Uji Formil Perppu Ciptaker...
Uji Formil Perppu Ciptaker Ditolak, MK Beri Kesempatan Buruh Lanjutkan ke Materil
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (2 - Tamat)
Mendesak: Revisi UU...
Mendesak: Revisi UU Hak Cipta (1)
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus...
Penataan Regulasi Pasca-Omnibus Law  
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan,...
Perppu Cipta Kerja Diterbitkan, Baleg DPR Sebut Keputusan MK Gugur
Buruh Tuntut UU Ciptaker...
Buruh Tuntut UU Ciptaker Dicabut, Tolak Upah Murah Siap Mogok Nasional
Demo Buruh Tuntut Omnibus...
Demo Buruh Tuntut Omnibus Law UU Ciptaker Dicabut hingga Tolak Upah Murah
May Day 2024, Buruh...
May Day 2024, Buruh di Malang: Cabut UU Cipta Kerja dan Hapus Outsourcing
Rekomendasi
Siomay hingga Bakso...
Siomay hingga Bakso Ternyata Tinggi Garam, Menkes Ingatkan Risiko Hipertensi
Amanda Manopo Ungkap...
Amanda Manopo Ungkap Tantangan Jadi Ibu Baru, Baby Zac Alergi Susu hingga Ikan
Tuntut Menteri Pendidikan...
Tuntut Menteri Pendidikan Mundur, Pendukung Partai Kecoa Berkemah di Jalanan
Berita Terkini
Sidang Kasus Tudingan...
Sidang Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Digelar di PN Jakarta Timur
BKKBN Tekankan Peran...
BKKBN Tekankan Peran Ayah Kunci Pembentukan Karakter Anak
Ade Darmawan Yakin Jokowi...
Ade Darmawan Yakin Jokowi Kecewa Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Kejari Jaksel
Tak Ditahan, Roy Suryo...
Tak Ditahan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikenakan Wajib Lapor
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved