MA Umumkan 13 Hakim Pemilah Perkara, Ini Daftar Namanya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan meloloskan 13 hakim tinggi dari berbagai Pengadilan Tinggi menjadi hakim pemilah perkara di MA untuk perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK) .
Keputusan ini tercantum dalam salinan Pengumuman Nomor: 71/TuakaBin/IX/2020' tentang 'Hasil Seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020'. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi selaku Ketua Panitia Seleksi pada 16 September 2020. Pengumuman tertuang pada dua halaman yang salinannya diperoleh SINDO Media.
( ).
Takdir Rahmadi menyatakan, berdasarkan hasil seleksi profile assessment, tes kemampuan penggunaan teknologi informasi, tes tertulis, dan wawancara yang telah dilaksanakan dan dilalui para peserta seleksi hakim tinggi pemilah perkara pada MA pada 25 Juli, 28 Juli, 29 Juli, dan 7 September, maka Panitia Seleksi meluluskan 13 orang hakim tinggi.
( ).
"Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan Para Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut," ujar Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari salinan pengumuman, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
I. Pidana Khusus
• Ibnu Basuki Widodo, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Manado .
• Tety Siti Rochmat Setyawati, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Bengkulu.
II. Pidana Umum
• IG AB Komang Wijaya Adhi, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
• Avrits, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
III. Perdata Umum
• Budi Prasetyo, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Pekanbaru
• Edy Pramono, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
• Sutedjo Bomantoro, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Palangkaraya
• Ferry Agustina Budi Utami, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Pontianak
IV. Perdata Khusus
• Sutoto Adiputro, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Banda Aceh
V. Agama
• Ahmad Mujahidin, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
• Faisol, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
VI. Tata Usaha Negara (TUN)
• Mula Haposan Sirait, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Medan
• Edi Supriyanto, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memiliki kebijakan untuk membentuk hakim tinggi Tim Pemilah Perkara yang terdiri hakim tinggi. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.
Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," tegas ujar Abdullah kepada SINDO Media saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung MA.
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," ungkapnya.
Keputusan ini tercantum dalam salinan Pengumuman Nomor: 71/TuakaBin/IX/2020' tentang 'Hasil Seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020'. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi selaku Ketua Panitia Seleksi pada 16 September 2020. Pengumuman tertuang pada dua halaman yang salinannya diperoleh SINDO Media.
( ).
Takdir Rahmadi menyatakan, berdasarkan hasil seleksi profile assessment, tes kemampuan penggunaan teknologi informasi, tes tertulis, dan wawancara yang telah dilaksanakan dan dilalui para peserta seleksi hakim tinggi pemilah perkara pada MA pada 25 Juli, 28 Juli, 29 Juli, dan 7 September, maka Panitia Seleksi meluluskan 13 orang hakim tinggi.
( ).
"Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan Para Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut," ujar Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari salinan pengumuman, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).
I. Pidana Khusus
• Ibnu Basuki Widodo, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Manado .
• Tety Siti Rochmat Setyawati, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Bengkulu.
II. Pidana Umum
• IG AB Komang Wijaya Adhi, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
• Avrits, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung
III. Perdata Umum
• Budi Prasetyo, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Pekanbaru
• Edy Pramono, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
• Sutedjo Bomantoro, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Palangkaraya
• Ferry Agustina Budi Utami, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Pontianak
IV. Perdata Khusus
• Sutoto Adiputro, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Banda Aceh
V. Agama
• Ahmad Mujahidin, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
• Faisol, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat
VI. Tata Usaha Negara (TUN)
• Mula Haposan Sirait, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Medan
• Edi Supriyanto, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memiliki kebijakan untuk membentuk hakim tinggi Tim Pemilah Perkara yang terdiri hakim tinggi. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.
Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.
"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," tegas ujar Abdullah kepada SINDO Media saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung MA.
Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.
"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," ungkapnya.
(zik)