MA Umumkan 13 Hakim Pemilah Perkara, Ini Daftar Namanya

Minggu, 20 September 2020 - 13:52 WIB
loading...
MA Umumkan 13 Hakim...
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto/SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memutuskan meloloskan 13 hakim tinggi dari berbagai Pengadilan Tinggi menjadi hakim pemilah perkara di MA untuk perkara di tahap kasasi dan peninjauan kembali (PK) .

Keputusan ini tercantum dalam salinan Pengumuman Nomor: 71/TuakaBin/IX/2020' tentang 'Hasil Seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2020'. Pengumuman ini ditandatangani oleh Ketua Kamar Pembinaan MA Takdir Rahmadi selaku Ketua Panitia Seleksi pada 16 September 2020. Pengumuman tertuang pada dua halaman yang salinannya diperoleh SINDO Media.

(Baca juga: MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020 ).

Takdir Rahmadi menyatakan, berdasarkan hasil seleksi profile assessment, tes kemampuan penggunaan teknologi informasi, tes tertulis, dan wawancara yang telah dilaksanakan dan dilalui para peserta seleksi hakim tinggi pemilah perkara pada MA pada 25 Juli, 28 Juli, 29 Juli, dan 7 September, maka Panitia Seleksi meluluskan 13 orang hakim tinggi.

(Baca juga: Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah ).

"Panitia Seleksi Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia mengumumkan Para Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi adalah sebagai berikut," ujar Takdir Rahmadi sebagaimana dikutip dari salinan pengumuman, di Jakarta, Minggu (20/9/2020).

I. Pidana Khusus
• Ibnu Basuki Widodo, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Manado .
• Tety Siti Rochmat Setyawati, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Bengkulu.

II. Pidana Umum
• IG AB Komang Wijaya Adhi, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
• Avrits, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Bangka Belitung

III. Perdata Umum
• Budi Prasetyo, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Pekanbaru
• Edy Pramono, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Tanjungkarang
• Sutedjo Bomantoro, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Palangkaraya
• Ferry Agustina Budi Utami, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Pontianak

IV. Perdata Khusus
• Sutoto Adiputro, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Banda Aceh

V. Agama
• Ahmad Mujahidin, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Samarinda
• Faisol, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat

VI. Tata Usaha Negara (TUN)
• Mula Haposan Sirait, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Medan
• Edi Supriyanto, asal pengadilan: Pengadilan Tinggi TUN Jakarta

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyatakan, MA memiliki kebijakan untuk membentuk hakim tinggi Tim Pemilah Perkara yang terdiri hakim tinggi. Hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas.

Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi atau peninjauan kembali (PK), apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.

"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," tegas ujar Abdullah kepada SINDO Media saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung MA.

Kedua, tim bertugas mempercepat proses memutus perkara sampai tahapan minutasi. Ketiga, tim dibentuk untuk mengurangi beban perkara karena MA tidak boleh menolak perkara. Ditambah lagi, hukum acara tidak mengatur mana perkara yang bisa diajukan ke MA atau tidak bisa.

"Perkara yang masuk di Mahkamah Agung itu kan tidak ada batasan. Mulai dari nol rupiah sampai tak terhingga. Itu dari angka. Kemudian tidak ada batasan klasifikasi ini boleh kasasi atau tidak boleh kasasi," ungkapnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
3 Hakim Diperiksa KPK,...
3 Hakim Diperiksa KPK, Proses Eksekusi Lahan hingga Aset Tersangka Ditelusuri
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hakim: Vonis Dirut Terra...
Hakim: Vonis Dirut Terra Drone Pembelajaran soal Standar K3
Polda Metro Jaya Minta...
Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Andrie Yunus
Rekomendasi
AHRT Raih 2 Podium pada...
AHRT Raih 2 Podium pada Race 1 ARRC Jepang, Irfan dan Herjun Tembus Tiga Besar
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
3 Alasan Provinsi Alberta...
3 Alasan Provinsi Alberta Ingin Tinggalkan Kanada dan Bergabung dengan AS
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Peduli Lingkungan, Aliansi...
Peduli Lingkungan, Aliansi Lintas Agama-Kementerian LH Serukan Tobat Ekologis Nasional
Diseminasi Eksaminasi...
Diseminasi Eksaminasi Ungkap Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum dalam Kasus Eks Dirut Indofarma
Mahasiswa Soroti Pemborosan...
Mahasiswa Soroti Pemborosan APBN, Qodari: Prabowo Berhasil Hemat Rp300 Triliun
Polri Gelar Nobar Piala...
Polri Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Pakar Hukum: Mendekatkan Polisi dengan Masyarakat
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved