MA Upayakan Putusan PK Anas Urbaningrum Keluar September 2020

Rabu, 16 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
MA Upayakan Putusan...
MA mengupayakan memutus PK perkara korupsi terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada September 2020 ini. FOTO/SINDOnews/SUTIKNO
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengupayakan memutus peninjauan kembali (PK) perkara korupsi terpidana mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum pada September 2020 ini.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menyatakan, majelis hakim untuk PK yang diajukan Anas Urbaningrum telah mengalami pergantian posisi ketua majelis. Ketua majelis sebelumnya adalah hakim agung Muhammad Syarifuddin yang kini Ketua MA telah diganti dengan hakim agung Sunarto. Sunarto juga merupakan Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial. Sebenarnya, tutur Andi, majelis hakim pernah melakukan sekali sidang saat Syarifuddin sebagai ketua majelis.

"Namun waktu itu majelis sepakat untuk menunda guna mempelajari lebih saksama karena berkas dan bukti-bukti Pemohon PK padat dan banyak," ujar Andi saat berbincang dengan SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/9/2020). (Baca juga: Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum Ganti, Ada Apa? )

Ketua Kamar Pengawasan MA ini membeberkan, untuk dua anggota majelis hakim PK Anas masih tetap. Keduanya yakni Andi Samsan Nganro dan Mohamad Askin. Andi mengatakan, sejak Sunarto menjadi ketua majelis memang belum ada sidang yang diselenggarakan majelis. Di sisi lain, Andi memastikan, putusan PK Anas akan diputus pada September ini.

"Hingga ada pergantian ketua majelis perkara a quo memang belum pernah sidang lagi. Insya Allah perkara PK Anas tersebut diupayakan bulan ini putus," katanya.

Lantas bagaimana potensi putusan PK Anas dengan melihat berkas dan bukti-bukti yang diajukan Anas selaku pemohon maupun kontra memori PK yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon PK? Atas pertanyaan ini, Andi tidak mau berkomentar apapun.

Sebagai informasi, ketentuan putusan dan penjatuhan pidana oleh MA atas perkara yang dimohonkan oleh pemohon PK diatur secara jelas dalam Pasal 266 KUHAP. Secara garis besar pasal ini mengatur dua ketentuan utama. (Baca juga: Ini Alasan Pergantian Ketua Majelis Hakim PK Anas Urbaningrum )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung: Proyek Motor...
Kejagung: Proyek Motor Listrik BGN Rp1 Triliun Jatuh ke Vendor yang Tak Penuhi Syarat
Terbitkan Sprindik Baru,...
Terbitkan Sprindik Baru, KPK Kembangkan Kasus DJKA Sumatera
KPK Sebut Sudewo Bakal...
KPK Sebut Sudewo Bakal Jalani Persidangan di Pengadian Negeri Semarang
KPK: Bupati Pekalongan...
KPK: Bupati Pekalongan Ancam Berhentikan Pegawai Outsourcing Jika Tak Mendukung
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Rekomendasi
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Berita Terkini
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
Infografis
7 Perwira Tinggi Bareskrim...
7 Perwira Tinggi Bareskrim Dimutasi Kapolri pada September 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved