Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
Percepat Penanganan...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk Tim Pemilah Perkara yang terdiri atas para hakim tinggi karir. Tim ini merupakan terobosan MA untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara yang setiap tahun menunjukkan tren peningkatan jumlah.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, pada 2019 MA menangani 20.000 perkara. Pada 2020, kendati dalam kondisi pandemi, jumlah perkara yang ditangani MA diperkirakan mencapai 22.000. Di sisi lain, jumlah hakim agung saat ini sebanyak 47 orang yang tersebar di kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer.

Jika diambil rata-rata, pada 2019 MA harus memutus sekitar 1.666 perkara dalam satu bulan. Artinya, satu hakim agung menangani sekitar 35 perkara dalam sebulan atau 425 perkara selama setahun. Satu perkara ditangani tiga hakim, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

"Jadi kalau kita disuruh cepat, bisa-bisa saja. Tapi perkara yang masuk MA kan tidak sedikit. Apalagi sekarang ada Covid-19, paling tidak menambah jumlah tunggakan perkara. Karena apa? Produktivitas menurun. Tapi tetap disemangati supaya tidak turun prestasinya dari tahun lalu," ujar Abdullah kepada SINDO Media di ruang kerjanya.

(Baca: Alasan MA Bangun 24 Gedung Baru: Banyak Pengadilan Ngontrak Ruko)

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini mengatakan, menyiasati minimnya jumlah hakim agung dan mempercepat penanganan perkara, MA pada 2020 membentuk Tim Pemilah Perkara. Saat ini sedang dilakukan rekrutmen calon anggota tim dan telah memasuki tahap profile assessment pada 28 Juli 2020.

"Kebijakan Mahkamah Agung yang sekarang akan diterapkan yaitu ada membentuk Tim Pemilah Perkara. Jadi hakim Tim Pemilah Perkara, itu direkrut dari hakim tinggi," ujarnya.

Abdullah membeberkan, hakim tinggi yang masuk Tim Pemilah Perkara memiliki tiga tugas. Pertama, membaca berkas perkara sebelum diserahkan kepada hakim agung. Tim akan memastikan alasan kasasi, apakah question of fact yaitu mengulang kembali fakta atau question of law (kesamaan dasar hukum) yang sudah diputus pengadilan sebelumnya atau judex facti atau apakah benar-benar ada masalah hukum yang baru.

"Kalau yang dijadikan alasan kasasi itu hanya mengulang kembali alasan yang sudah diputus dalam putusan judex facti, yaitu nanti tidak akan lanjut. Nanti hakim agung memutus menyatakan tidak dapat diterima," bebernya.

(Baca: PN Jaksel Jelaskan Tahapan Sidang PK Djoko Tjandra)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PBHI Bersama 33 Tokoh...
PBHI Bersama 33 Tokoh Masyarakat Ajukan Amicus Curiae terkait PK Alex Denni
Peninjauan Kembali dalam...
Peninjauan Kembali dalam KUHAP 1981
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
Pakar Hukum Sebut Aset...
Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK
Hotman Paris: CMNP Sudah...
Hotman Paris: CMNP Sudah Kalah di PK Mahkamah Agung, Jangan Coba-Coba Membuka Lagi Demi Kepentingan Tertentu!
DPR Curiga Ada Dugaan...
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara Alex Denni
MA Perberat Hukuman...
MA Perberat Hukuman Karen Agustiawan, KPK Berharap Dapat Berikan Efek Jera
Kasasi Syahrul Yasin...
Kasasi Syahrul Yasin Limpo Ditolak MA, Begini Reaksi KPK
Kasasi Ditolak MA, Syahrul...
Kasasi Ditolak MA, Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara
Rekomendasi
Kota Kelahiran Cleopatra...
Kota Kelahiran Cleopatra Ditemukan setelah Ribuan Tahun Menghilang
Garda Satu Apresiasi...
Garda Satu Apresiasi Kebijakan Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan
20 Negara Penyumbang...
20 Negara Penyumbang Terbesar Defisit Perdagangan AS Tahun 2024, Indonesia Urutan Berapa?
Berita Terkini
Jurnalis Asing Wajib...
Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan Kepolisian? Kapolri dan Kadiv Humas Polri Buka Suara
6 jam yang lalu
Retreat Kepala Daerah...
Retreat Kepala Daerah Gelombang Kedua Segera Digelar, Lokasinya Belum Bisa Dipastikan
8 jam yang lalu
Mega Perintahkan Kepala...
Mega Perintahkan Kepala Daerah PDIP Ikut Retreat Gelombang Kedua jika Absen pada Gelombang Pertama
10 jam yang lalu
ART Lagi Mudik, Menteri...
ART Lagi Mudik, Menteri Raja Juli Antoni Bantu Istri Beres-Beres Rumah
10 jam yang lalu
Saksikan Malam Ini di...
Saksikan Malam Ini di INTERUPSI Siapa Suruh Datang Jakarta? Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, Chico Hakim, dan Narasumber Lainnya, Live di iNews
10 jam yang lalu
Indonesia Kirim Bantuan...
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Myanmar Senilai 1,2 Juta Dolar AS
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nama Tim yang...
Daftar Nama Tim yang Akan Mengelola Tambang Muhammadiyah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved