Percepat Penanganan Perkara, MA Bentuk Tim Pemilah

Rabu, 29 Juli 2020 - 19:02 WIB
loading...
Percepat Penanganan...
Gedung Mahkamah Agung. Foto: SINDOnews/Sabir Laluhu
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk Tim Pemilah Perkara yang terdiri atas para hakim tinggi karir. Tim ini merupakan terobosan MA untuk mempercepat penanganan dan penyelesaian perkara yang setiap tahun menunjukkan tren peningkatan jumlah.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, pada 2019 MA menangani 20.000 perkara. Pada 2020, kendati dalam kondisi pandemi, jumlah perkara yang ditangani MA diperkirakan mencapai 22.000. Di sisi lain, jumlah hakim agung saat ini sebanyak 47 orang yang tersebar di kamar perdata, pidana, tata usaha negara (TUN), agama, dan militer.

Jika diambil rata-rata, pada 2019 MA harus memutus sekitar 1.666 perkara dalam satu bulan. Artinya, satu hakim agung menangani sekitar 35 perkara dalam sebulan atau 425 perkara selama setahun. Satu perkara ditangani tiga hakim, baik kasasi maupun peninjauan kembali (PK).

"Jadi kalau kita disuruh cepat, bisa-bisa saja. Tapi perkara yang masuk MA kan tidak sedikit. Apalagi sekarang ada Covid-19, paling tidak menambah jumlah tunggakan perkara. Karena apa? Produktivitas menurun. Tapi tetap disemangati supaya tidak turun prestasinya dari tahun lalu," ujar Abdullah kepada SINDO Media di ruang kerjanya.

(Baca: Alasan MA Bangun 24 Gedung Baru: Banyak Pengadilan Ngontrak Ruko)

Mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang ini mengatakan, menyiasati minimnya jumlah hakim agung dan mempercepat penanganan perkara, MA pada 2020 membentuk Tim Pemilah Perkara. Saat ini sedang dilakukan rekrutmen calon anggota tim dan telah memasuki tahap profile assessment pada 28 Juli 2020.

"Kebijakan Mahkamah Agung yang sekarang akan diterapkan yaitu ada membentuk Tim Pemilah Perkara. Jadi hakim Tim Pemilah Perkara, itu direkrut dari hakim tinggi," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Razman Nasution Tunggu...
Razman Nasution Tunggu Dieksekusi setelah Kasasi Ditolak MA: Saya Tidak akan Sembunyi
Terima Suap Rp1 Miliar,...
Terima Suap Rp1 Miliar, Hakim YM Dipecat
Pengadilan Tinggi DKI...
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis Nurhadi, KPK Berharap Beri Efek Jera
Roy Suryo Minta Kejaksaan...
Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution
Dendam Pribadi Jadi...
Dendam Pribadi Jadi Motif 4 Prajurit TNI Siram Air Keras ke Andrie Yunus
Bawa Bukti Putusan MK,...
Bawa Bukti Putusan MK, Mantan Pengacara Lukas Enembe Ajukan Peninjauan Kembali
Ammar Zoni Tak Ajukan...
Ammar Zoni Tak Ajukan Banding, Pilih PK untuk Bantah Tuduhan Bandar Narkoba
Putusan Mahkamah Agung...
Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
MA AS Anulir Perjanjian...
MA AS Anulir Perjanjian Kerjasam RI-AS? Politisi Gerindra Buka Suara
Rekomendasi
JakFair 2026 Kembali...
JakFair 2026 Kembali Digelar, Puluhan Band Disiapkan Ramaikan Pengunjung
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Usai Tinggalkan NCT,...
Usai Tinggalkan NCT, Mark Resmi Dirikan Perusahaan Kreatif Upper Room
Berita Terkini
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Selain Penjara 4,5 Tahun,...
Selain Penjara 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Diminta Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar
Ribuan Pekerja Rokok...
Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
GREAT Institute Dorong...
GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
Infografis
Sejarah Terbentuknya...
Sejarah Terbentuknya Tim Wingsuit Kopasgat, Minimal Punya 1.500 Jam Terbang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved