MBG Dongkrak Kepuasan Publik, Pengamat: Perketat Tata Kelola dan Pengawasan
Jum'at, 24 April 2026 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
“Tata kelola harus transparan dan terbuka, termasuk pengelolaan dapur SPPG. Mulai dari bahan baku, pemasok, sampai distribusinya harus jelas. Kalau tidak, potensi penyimpangan akan sangat besar,” katanya.
Selain itu, perlu perbaikan klausul perjanjian antara BGN dengan pengelola SPPG maupun yayasan pelaksana. Menurutnya, kontrak kerja sama harus memuat tanggung jawab hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian, termasuk risiko keracunan makanan.
Apabila terjadi insiden keracunan, maka tanggung jawab tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan kepada pengelola SPPG sebagai pelaksana teknis yang menerima anggaran. “Harus ada klausul jelas, kalau terjadi keracunan atau penyimpangan, SPPG siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan pidana. Jangan pemerintah yang menanggung lagi biaya rumah sakit dan lainnya,” tegasnya.
Dia juga mengusulkan kepemilikan SPPG perlu ditata ulang agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Perlu pembatasan jumlah kepemilikan dan mendorong keterlibatan koperasi serta pelaku UMKM dalam pengelolaan dapur MBG.
Menurutnya, model gotong royong dengan melibatkan masyarakat lokal akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka peluang kerja. Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak hanya dinikmati oleh pemodal besar.
“Kepemilikan harus dibatasi. Idealnya berbasis koperasi dan UMKM, melibatkan masyarakat. Jangan hanya orang-orang tertentu yang menguasai banyak SPPG,” katanya.
Trubus juga menekankan pentingnya penajaman sasaran penerima manfaat program MBG. Ia menilai bantuan tersebut harus difokuskan kepada kelompok masyarakat miskin, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kategori miskin ekstrem.
Dia menyebut sekolah dengan latar belakang siswa dari keluarga mampu sebaiknya tidak menjadi prioritas penerima program. Penentuan sasaran, menurutnya, dapat dilakukan dengan melihat latar belakang pekerjaan orang tua siswa.
Selain itu, perlu perbaikan klausul perjanjian antara BGN dengan pengelola SPPG maupun yayasan pelaksana. Menurutnya, kontrak kerja sama harus memuat tanggung jawab hukum yang tegas apabila terjadi kelalaian, termasuk risiko keracunan makanan.
Apabila terjadi insiden keracunan, maka tanggung jawab tidak seharusnya dibebankan kepada pemerintah, melainkan kepada pengelola SPPG sebagai pelaksana teknis yang menerima anggaran. “Harus ada klausul jelas, kalau terjadi keracunan atau penyimpangan, SPPG siap bertanggung jawab secara hukum, bahkan pidana. Jangan pemerintah yang menanggung lagi biaya rumah sakit dan lainnya,” tegasnya.
Dia juga mengusulkan kepemilikan SPPG perlu ditata ulang agar tidak terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Perlu pembatasan jumlah kepemilikan dan mendorong keterlibatan koperasi serta pelaku UMKM dalam pengelolaan dapur MBG.
Menurutnya, model gotong royong dengan melibatkan masyarakat lokal akan memperkuat akuntabilitas sekaligus membuka peluang kerja. Ia juga mengingatkan agar program tersebut tidak hanya dinikmati oleh pemodal besar.
“Kepemilikan harus dibatasi. Idealnya berbasis koperasi dan UMKM, melibatkan masyarakat. Jangan hanya orang-orang tertentu yang menguasai banyak SPPG,” katanya.
Trubus juga menekankan pentingnya penajaman sasaran penerima manfaat program MBG. Ia menilai bantuan tersebut harus difokuskan kepada kelompok masyarakat miskin, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta kategori miskin ekstrem.
Dia menyebut sekolah dengan latar belakang siswa dari keluarga mampu sebaiknya tidak menjadi prioritas penerima program. Penentuan sasaran, menurutnya, dapat dilakukan dengan melihat latar belakang pekerjaan orang tua siswa.
Lihat Juga :