Meningkat Tajam, Jumlah ABK yang Minta Perlindungan LPSK
Sabtu, 19 September 2020 - 05:31 WIB
loading...
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo. Foto/dok LPSK
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap pemerintah dapat membenahi proses perizinan dalam perekrutan dan penempatan anak buah kapal (ABK).
Dengan demikian, jika kembali terjadi kasus perbudakan yang menimpa ABK Indonesia , penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban bisa lebih mudah.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mendukung komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi yang meminta Menlu China melakukan investigasi menyeluruh berbagai kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China.
Langkah penanganan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri tersebut, merupakan langkah di bagian hilir. “Sebaiknya, penanganan jangan di hilir saja, dan perlu dilakukan pembenahan di bagian hulunya,” kata Anton di Jakarta, Jumat 18 September 2020.
Pembenahan di bagian hulu adalah dalam hal proses perizinan ABK. Anton mencontohkan setidaknya ada dua model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Menurut Anton, SIUPPAK menjadi domainnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sedangkan SIP3MI menjadi domain Kemnaker. Kedua perizinan ini memiliki persyaratan dan prosedur berbeda, meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.(Baca juga: Luhut Targetkan Januari 2021 Sebanyak 100 Juta Penduduk Divaksinasi Covid-19 )
Anton menambahkan, dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, diharapkan pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat. Bermodal akurasi data itulah, seandainya terjadi masalah yang menimpa ABK Indonesia, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.
Dengan demikian, jika kembali terjadi kasus perbudakan yang menimpa ABK Indonesia , penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak mereka sebagai korban bisa lebih mudah.
Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo mendukung komunikasi yang dilakukan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi yang meminta Menlu China melakukan investigasi menyeluruh berbagai kasus ABK Indonesia yang bekerja di kapal ikan China.
Langkah penanganan yang dilakukan oleh Menteri Luar Negeri tersebut, merupakan langkah di bagian hilir. “Sebaiknya, penanganan jangan di hilir saja, dan perlu dilakukan pembenahan di bagian hulunya,” kata Anton di Jakarta, Jumat 18 September 2020.
Pembenahan di bagian hulu adalah dalam hal proses perizinan ABK. Anton mencontohkan setidaknya ada dua model perizinan perekrutan dan penempatan ABK yang berlaku, yaitu Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK) dan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI).
Menurut Anton, SIUPPAK menjadi domainnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, sedangkan SIP3MI menjadi domain Kemnaker. Kedua perizinan ini memiliki persyaratan dan prosedur berbeda, meskipun keduanya berhubungan dengan penempatan ABK di luar negeri.(Baca juga: Luhut Targetkan Januari 2021 Sebanyak 100 Juta Penduduk Divaksinasi Covid-19 )
Anton menambahkan, dengan melakukan pembenahan dan penataan perizinan dalam perekrutan dan penempatan ABK sedari awal, diharapkan pendataan terhadap ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing lebih akurat. Bermodal akurasi data itulah, seandainya terjadi masalah yang menimpa ABK Indonesia, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak-hak mereka bisa lebih mudah.
Lihat Juga :