Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Makar dan Penertiban...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi Advokat
Direktur Eksekutif RECHT Institute

DALAM konfigurasi politik kontemporer Indonesia, istilah makar tidak lagi berdiri semata sebagai delik pidana yang mensyaratkan tindakan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Ia telah bergeser menjadi perangkat penanda dalam pertarungan makna yang menentukan batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang diposisikan sebagai ancaman.

Pergeseran ini menandai beroperasinya hukum sebagai mekanisme penertiban kognitif. Yakni proses yang secara halus membentuk kesadaran publik melalui konstruksi bahasa dan wacana yang dilembagakan.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kecenderungan mengaitkan kritik dari komunitas pengamat dengan potensi makar memperlihatkan dinamika yang melampaui persoalan hukum formal. Tuduhan tersebut tidak selalu dimaksudkan untuk membuktikan adanya upaya faktual menggulingkan pemerintahan, melainkan bekerja sebagai instrumen diskursif yang menggeser kritik dari ruang deliberatif ke wilayah yang sarat kecurigaan.
Di titik ini, hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi mulai menentukan bagaimana realitas politik boleh dipahami.

Dalam tradisi diskursif, hukum berfungsi sebagai tata bahasa sosial yang mengatur apa yang dapat diucapkan dan apa yang dianggap rasional. Ketika makna makar diperluas secara interpretatif, hukum tidak lagi sekadar menjadi perangkat pengatur, tetapi berubah menjadi mekanisme disipliner terhadap produksi pengetahuan. Kritik yang semestinya menjadi bagian inheren demokrasi dipaksa berhadapan dengan risiko delegitimasi, bukan karena lemahnya argumen, melainkan karena kategori yang dilekatkan telah lebih dahulu membingkai maknanya.

Proses ini bekerja melalui tiga lapisan yang saling menguatkan. Pertama, perluasan makna yang menjadikan makar sebagai kategori elastis yang mampu menjangkau berbagai bentuk ekspresi. Kedua, peminggiran pengetahuan yang tidak selaras dengan narasi stabilitas negara, termasuk analisis kritis dari kalangan pengamat. Ketiga, pelembagaan tafsir tersebut melalui praktik hukum dan reproduksi wacana publik hingga tampil sebagai kebenaran yang seolah netral.

Dalam konfigurasi ini, hukum tidak hanya mengesahkan tindakan negara, tetapi juga membentuk batas rasionalitas masyarakat. Gejala ini tampak dalam cara sebagian kritik terhadap kebijakan strategis negara direduksi menjadi indikasi gangguan terhadap ketertiban politik. Ketika kritik ditempatkan dalam kerangka ancaman terhadap legitimasi, perdebatan substantif bergeser menjadi pengelolaan persepsi tentang loyalitas. Argumen tidak lagi diuji melalui rasionalitas, melainkan dipinggirkan melalui pelabelan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Kantor SMRC Didemo,...
Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
Geruduk Kantor SMRC,...
Geruduk Kantor SMRC, Massa Ojol: Tangkap dan Adili Saiful Mujani
Rekomendasi
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
Kuwait Tawarkan Minyak...
Kuwait Tawarkan Minyak ke Pembeli Asia, Pertama Kalinya Sejak Konflik Iran
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved