Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Makar dan Penertiban...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi Advokat
Direktur Eksekutif RECHT Institute

DALAM konfigurasi politik kontemporer Indonesia, istilah makar tidak lagi berdiri semata sebagai delik pidana yang mensyaratkan tindakan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Ia telah bergeser menjadi perangkat penanda dalam pertarungan makna yang menentukan batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang diposisikan sebagai ancaman.

Pergeseran ini menandai beroperasinya hukum sebagai mekanisme penertiban kognitif. Yakni proses yang secara halus membentuk kesadaran publik melalui konstruksi bahasa dan wacana yang dilembagakan.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kecenderungan mengaitkan kritik dari komunitas pengamat dengan potensi makar memperlihatkan dinamika yang melampaui persoalan hukum formal. Tuduhan tersebut tidak selalu dimaksudkan untuk membuktikan adanya upaya faktual menggulingkan pemerintahan, melainkan bekerja sebagai instrumen diskursif yang menggeser kritik dari ruang deliberatif ke wilayah yang sarat kecurigaan.
Di titik ini, hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi mulai menentukan bagaimana realitas politik boleh dipahami.

Dalam tradisi diskursif, hukum berfungsi sebagai tata bahasa sosial yang mengatur apa yang dapat diucapkan dan apa yang dianggap rasional. Ketika makna makar diperluas secara interpretatif, hukum tidak lagi sekadar menjadi perangkat pengatur, tetapi berubah menjadi mekanisme disipliner terhadap produksi pengetahuan. Kritik yang semestinya menjadi bagian inheren demokrasi dipaksa berhadapan dengan risiko delegitimasi, bukan karena lemahnya argumen, melainkan karena kategori yang dilekatkan telah lebih dahulu membingkai maknanya.

Proses ini bekerja melalui tiga lapisan yang saling menguatkan. Pertama, perluasan makna yang menjadikan makar sebagai kategori elastis yang mampu menjangkau berbagai bentuk ekspresi. Kedua, peminggiran pengetahuan yang tidak selaras dengan narasi stabilitas negara, termasuk analisis kritis dari kalangan pengamat. Ketiga, pelembagaan tafsir tersebut melalui praktik hukum dan reproduksi wacana publik hingga tampil sebagai kebenaran yang seolah netral.

Dalam konfigurasi ini, hukum tidak hanya mengesahkan tindakan negara, tetapi juga membentuk batas rasionalitas masyarakat. Gejala ini tampak dalam cara sebagian kritik terhadap kebijakan strategis negara direduksi menjadi indikasi gangguan terhadap ketertiban politik. Ketika kritik ditempatkan dalam kerangka ancaman terhadap legitimasi, perdebatan substantif bergeser menjadi pengelolaan persepsi tentang loyalitas. Argumen tidak lagi diuji melalui rasionalitas, melainkan dipinggirkan melalui pelabelan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Pengamat: Penegakan...
Pengamat: Penegakan Hukum Jadi Cermin Kualitas Demokrasi
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Rekomendasi
FIFA: Cooling Break...
FIFA: Cooling Break Dihilangkan di Laga Meksiko vs Ekuador
Kasus Penyekapan di...
Kasus Penyekapan di Bandung, Pakar IPB Jelaskan Coercive Control dan Dampaknya pada Korban
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Berita Terkini
Prabowo Ingatkan Gaji...
Prabowo Ingatkan Gaji Polisi Berasal dari Uang Rakyat: Jangan Justru Menyusahkan
Roy Suryo Bawa Bukti...
Roy Suryo Bawa Bukti Potongan Video Penangkapannya di Sidang Praperadilan
Dirjenbun Kementan Pastikan...
Dirjenbun Kementan Pastikan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
HUT Ke-80 Bhayangkara,...
HUT Ke-80 Bhayangkara, Prabowo: Polri Harus Jadi Kompas Setiap Insan Bhayangkara
3 Purnawirawan Polri...
3 Purnawirawan Polri Dianugerahi Pangkat Kehormatan: Sidarto Danusubroto, Taufiequrachman Ruki, dan Taufiq Effendi
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved