Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Makar dan Penertiban...
Firman Tendry Masengi, Advokat/Direktur Eksekutif RECHT Institute. Foto/Dok. SindoNews
A A A
Firman Tendry Masengi Advokat
Direktur Eksekutif RECHT Institute

DALAM konfigurasi politik kontemporer Indonesia, istilah makar tidak lagi berdiri semata sebagai delik pidana yang mensyaratkan tindakan konkret untuk menggulingkan kekuasaan. Ia telah bergeser menjadi perangkat penanda dalam pertarungan makna yang menentukan batas antara kritik yang sah dan ekspresi yang diposisikan sebagai ancaman.

Pergeseran ini menandai beroperasinya hukum sebagai mekanisme penertiban kognitif. Yakni proses yang secara halus membentuk kesadaran publik melalui konstruksi bahasa dan wacana yang dilembagakan.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto, kecenderungan mengaitkan kritik dari komunitas pengamat dengan potensi makar memperlihatkan dinamika yang melampaui persoalan hukum formal. Tuduhan tersebut tidak selalu dimaksudkan untuk membuktikan adanya upaya faktual menggulingkan pemerintahan, melainkan bekerja sebagai instrumen diskursif yang menggeser kritik dari ruang deliberatif ke wilayah yang sarat kecurigaan.
Di titik ini, hukum tidak hanya mengatur tindakan, tetapi mulai menentukan bagaimana realitas politik boleh dipahami.

Dalam tradisi diskursif, hukum berfungsi sebagai tata bahasa sosial yang mengatur apa yang dapat diucapkan dan apa yang dianggap rasional. Ketika makna makar diperluas secara interpretatif, hukum tidak lagi sekadar menjadi perangkat pengatur, tetapi berubah menjadi mekanisme disipliner terhadap produksi pengetahuan. Kritik yang semestinya menjadi bagian inheren demokrasi dipaksa berhadapan dengan risiko delegitimasi, bukan karena lemahnya argumen, melainkan karena kategori yang dilekatkan telah lebih dahulu membingkai maknanya.

Proses ini bekerja melalui tiga lapisan yang saling menguatkan. Pertama, perluasan makna yang menjadikan makar sebagai kategori elastis yang mampu menjangkau berbagai bentuk ekspresi. Kedua, peminggiran pengetahuan yang tidak selaras dengan narasi stabilitas negara, termasuk analisis kritis dari kalangan pengamat. Ketiga, pelembagaan tafsir tersebut melalui praktik hukum dan reproduksi wacana publik hingga tampil sebagai kebenaran yang seolah netral.

Dalam konfigurasi ini, hukum tidak hanya mengesahkan tindakan negara, tetapi juga membentuk batas rasionalitas masyarakat. Gejala ini tampak dalam cara sebagian kritik terhadap kebijakan strategis negara direduksi menjadi indikasi gangguan terhadap ketertiban politik. Ketika kritik ditempatkan dalam kerangka ancaman terhadap legitimasi, perdebatan substantif bergeser menjadi pengelolaan persepsi tentang loyalitas. Argumen tidak lagi diuji melalui rasionalitas, melainkan dipinggirkan melalui pelabelan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Perkuat Ekosistem Emas...
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Pegadaian Resmi Jadi Bagian Pendirian Indonesia Bullion Market Association (IBMA)
Lionel Express Hadirkan...
Lionel Express Hadirkan Solusi Distribusi Barang B2B ke Seluruh Indonesia
BTS Jadi Magnet di Final...
BTS Jadi Magnet di Final Piala Dunia 2026, Justin Bieber hingga Tom Cruise Datang Menyapa
Berita Terkini
KPK Panggil Bupati Penajam...
KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara terkait Kasus Gratifikasi di Kukar
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan Kejagung, Pimpinan DPR Singgung Asas Kesetaraan
DJP Libatkan Babinsa...
DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran...
DKPP Gelar Sidang Pelanggaran Etik KPU Terkait Pencalonan Jokowi sebagai Kepala Daerah dan Presiden
Gelar Festival Literasi...
Gelar Festival Literasi Islam, Kemenag: Ada Wakaf Al Qur'an dan Cek Kesehatan Gratis
Polda Metro Mulai Selidiki...
Polda Metro Mulai Selidiki Laporan PWI Terhadap Hotman Paris soal Ucapan Lu Punya Otak Gak? ke Wartawan
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved