Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Di sinilah eksklusi epistemik bekerja secara efektif tanpa perlu pembungkaman terbuka. Implikasinya tidak sederhana. Kebebasan berekspresi tetap diakui secara formal, tetapi secara nyata mengalami penyempitan. Individu tidak dilarang berbicara, namun struktur wacana membuat pilihan-pilihan tertentu menjadi tidak masuk akal untuk diambil. Kebebasan tidak dihapus, melainkan diarahkan dalam batas-batas yang telah ditentukan secara tidak kasat mata.

Dalam jangka panjang, mekanisme ini membentuk arsitektur kesadaran kolektif. Kategori makar yang terus direproduksi akan menentukan apa yang dianggap sebagai kritik sah dan apa yang dicurigai sebagai ancaman.

Hukum, dalam posisi ini, tidak lagi sekadar mengatur hubungan sosial, tetapi menginternalisasi batas berpikir ke dalam kesadaran warga negara. Karena itu, persoalan makar tidak dapat direduksi pada soal legalitas semata. Ia harus dibaca sebagai bagian dari politik pengetahuan yang lebih luas, di mana hukum berperan dalam mengatur bukan hanya tindakan, tetapi juga kemungkinan berpikir. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kualitas kritik publik, melainkan fondasi rasionalitas demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh hanya karena represi yang kasat mata, tetapi juga melalui pembatasan yang bekerja dalam bahasa dan kesadaran. Ketika hukum digunakan untuk menentukan apa yang boleh dipikirkan sebelum apa yang boleh dilakukan, maka negara tidak lagi sekadar mengatur warga, melainkan mulai menguasai cara mereka memahami dunia.

Di titik itulah, tuduhan makar kehilangan makna hukumnya dan menjelma menjadi alat pengendalian pikiran. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan sekadar ruang kritik, melainkan akal sehat publik itu sendiri.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Transformasi Polri di...
Transformasi Polri di Tengah Era Disrupsi Digital
Rano Karno: Jakarta...
Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Tempat Masyarakat Bebas Berdiskusi Tanpa Rasa Takut
Tim Advokasi: Dedi Saputra...
Tim Advokasi: Dedi Saputra Cukup Dijatuhi Hukuman Pengawasan dan Kerja Sosial
Konsolidasi Kekuatan...
Konsolidasi Kekuatan di Jawa Barat, Perindo Targetkan Basis Kemenangan dan Model Nasional
Rekomendasi
Iran Lebih Suka Bombardir...
Iran Lebih Suka Bombardir Negara-negara Arab Dibandingkan Kapal Induk AS, Ini 5 Alasannya
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestlé Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
Berita Terkini
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved