Makar dan Penertiban Kognitif

Kamis, 09 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Di sinilah eksklusi epistemik bekerja secara efektif tanpa perlu pembungkaman terbuka. Implikasinya tidak sederhana. Kebebasan berekspresi tetap diakui secara formal, tetapi secara nyata mengalami penyempitan. Individu tidak dilarang berbicara, namun struktur wacana membuat pilihan-pilihan tertentu menjadi tidak masuk akal untuk diambil. Kebebasan tidak dihapus, melainkan diarahkan dalam batas-batas yang telah ditentukan secara tidak kasat mata.

Dalam jangka panjang, mekanisme ini membentuk arsitektur kesadaran kolektif. Kategori makar yang terus direproduksi akan menentukan apa yang dianggap sebagai kritik sah dan apa yang dicurigai sebagai ancaman.

Hukum, dalam posisi ini, tidak lagi sekadar mengatur hubungan sosial, tetapi menginternalisasi batas berpikir ke dalam kesadaran warga negara. Karena itu, persoalan makar tidak dapat direduksi pada soal legalitas semata. Ia harus dibaca sebagai bagian dari politik pengetahuan yang lebih luas, di mana hukum berperan dalam mengatur bukan hanya tindakan, tetapi juga kemungkinan berpikir. Jika kecenderungan ini terus dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kualitas kritik publik, melainkan fondasi rasionalitas demokrasi itu sendiri.

Pada akhirnya, demokrasi tidak runtuh hanya karena represi yang kasat mata, tetapi juga melalui pembatasan yang bekerja dalam bahasa dan kesadaran. Ketika hukum digunakan untuk menentukan apa yang boleh dipikirkan sebelum apa yang boleh dilakukan, maka negara tidak lagi sekadar mengatur warga, melainkan mulai menguasai cara mereka memahami dunia.

Di titik itulah, tuduhan makar kehilangan makna hukumnya dan menjelma menjadi alat pengendalian pikiran. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan sekadar ruang kritik, melainkan akal sehat publik itu sendiri.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Asta Cita dan Reposisi...
Asta Cita dan Reposisi Peran Negara versus Pasar
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Bahaya Romantisasi Oligarki...
Bahaya Romantisasi Oligarki Putih
Saiful Mujani Diperiksa...
Saiful Mujani Diperiksa soal Penghasutan, Todung Mulya Lubis: Ini Absurd
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
Forum Kebijakan Kita...
Forum Kebijakan Kita di UGM Dorong Mahasiswa Aktif Kawal Demokrasi dan Pendidikan
Kantor SMRC Didemo,...
Kantor SMRC Didemo, Saiful Mujani: Ongkos Sebuah Sikap
Geruduk Kantor SMRC,...
Geruduk Kantor SMRC, Massa Ojol: Tangkap dan Adili Saiful Mujani
Rekomendasi
Disomasi Tessa Kaunang,...
Disomasi Tessa Kaunang, Sandy Tumiwa Bantah Cemarkan Nama Baik
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Seperempat Laga Piala...
Seperempat Laga Piala Dunia 2026 Berisiko Tinggi
Berita Terkini
Mendagri Minta Tambahan,...
Mendagri Minta Tambahan, Total Pagu Anggaran 2027 Rp10 Triliun
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Kementerian PPPA Perkuat...
Kementerian PPPA Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Judol
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved